Jumat, 13 Desember 2013

Kegunaan Pasar Uang dalam Suatu Negara

PEMBAHASAN
A.    Pengertian Pasar Uang
Pasar adalah secara keseluruhan permintaan dan penawaran  akan suatu barang dan jasa. Pasar uang  merupakan tempat pertemuan antara pihak  yang bersurplus dana dengan pihak yang berdefisit dana, dimana dananya berjangka pendek. Pasar uang melayani banyak pihak seperti pemerintah, bank,perusahaan asuransi, dan lembaga keuangan lainnya.dengan adanya pasar uang tersebut sangat banyak membantu bagi pihak yang membutuhkan dana. Berkaitan dengan pasar uang Pandji Anoraga dan Piji Pakarti menjelaskan bahwa ada beberapa cirri dari pasar uang yaitu:
a.       Jangka waktu uang yang diperdagangkan masanya pendek.
b.      Tidak terikat pada tempat dan waktu
c.       Pada umumnya permintaan dan penawaran bertemu secara langsung.
Pihak yang mendapat manfaat dari pasar uang ini adalah pihak yang kekurangan dana dan pihak perbankan.sedangkan bagi pihak yang berkelebihan dana mendapat manfaat berupa peluang untuk menambah pendapatan dan sekaligus dapat mengurangi risiko financial.[1]
Pasar Uang (money market) adalah mekanisme untuk memperdagangkan dana jangka pendek, yaitu dana berjangka waktu kurang dari satu tahun. Kegiatan  di pasar uang ini terjadi karena ada dua pihak, pihak pertama yang kekurangan dana yang sifatnya jangka pendek, pihak kedua memilki kelebihan dana dalam waktu jangka pendek juga.
Pengertian pasar uang dalam teori ekonomi bukanlah suatu tempat secara fisik orang berjualan dan menjajakan barang dagangannya.pasar diartikan secara lebih luas dan abstrak, namun tetap mencakup pasar dalam pengertian sehari- hari, yaitu pertemuan antara permintaan dan penawaran.dalam praktik pasar uang konvensional, yang ditransaksikan adalah hak untuk menggunakan dalam jangka waktu tertentu.kemudian dalam pandangan islam, uang hanyalah sebagai alat tukar,bukan sebagai komoditas atau barang dagangan.[2]
B.     Fungsi  Pasar Uang
Ada fungsi utama yang dijalankan pasar uang, yaitu sebagai berikut:
1.      Sarana alternatif khususnya bagi lembaga- lembaga keuangan, perusahaan- perusahaan nonkeuangan, dan peserta lainnya, baik dalam memenuhi kebutuhan dan jangka pendeknya maupun dalam rangka melakukan penempatan dana atas kelebihan likuiditas.
2.      Sebagai sarana pengendali moneter tidak langsung oleh penguasa moneter dalam melaksanakan operasi pasar terbuka, karena di Indonesia pelaksanaan operasi pasar terbuka oleh Bank Sentral Indonesia dilakukan melalui pasar uang dengan sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Berharga Pasar Uang (SBPU) sebagai instrumennya.[3]
3.      Sebagai perantara dalam perdagangan surat-surat berharga berjangka pendek
4.      Sebagai penghimpun dana berupa surat-surat berharga jangka pendek
5.      Sebagai sumber pembiayaan bagi perusahan untuk melakukan investasi
6.      Sebagai perantara bagi investor luar negeri dalam menyalurkan kredit jangka pendek kepada perusahaan di Indonesia.
Kebutuhan akan adanya pasar uang dilatar belakangi adanya kebutuhan untuk mendapatkan sejumlah dana dalam jangka pendek atau sifatnya harus segera dipenuhi. Dengan demikian pasar uang merupakan sarana alternatif khususnya bagi lembaga-lembaga keuangan, perusahaan-perusahaan non keuangan, dan peserta-peserta lainnya, baik dalam memenuhi kebutuhan dana jangka pendeknya maupun dalam rangka melakukan penempatan dana atas kelebihan likuiditasnya.

Pasar uang juga merupakan sarana pengendali moneter (secara tidak langsung) oleh otoritas moneter dalam melaksanakan operasi terbuka, karena di Indonesia pelaksanaan operasi pasar terbuka oleh Bank Sentral yaitu BankIndonesia dilakukan melalui pasar uang dengan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) sebagai instrumennya.
Alasan kenapa pasar uang dibutuhkan dalam sistem perekonomian adalah banyaknya perusahaan serta individu yang mengalami arus kas yang tidak sesuai antara inflows dan outflows. Misalnya, perusahaan melakukan penagihan dari klien pada periode tertentu dan pada waktu yang lain ia harus mengeluarkan uang untuk menutupi biaya operasionalnya. Untuk mengatasi masalah tersebut (perusahaan pada saat kasnya mengalami defisit), maka perusahaan tersebut sementara dapat memasuki pasar uang sebagai peminjam dengan mencari lembaga keuangan atau pihak lain yang memiliki surplus (kelebihan) dana. Selanjutnya, pada saat perusahaan tersebut mengalami surplus dana, maka perusahaan tersebut menjadi kreditor dalam pasar uang untuk memperoleh pendapatan daripada membiarkan dananya tak terpakai.[4]
Pasar uang memiliki  fungsi yang penting dalam kegiatan ekonomi, yaitu fungsi likuiditas, Pengertian likuiditas secara umum adalah kemampuan suatu perusahaan untuk memenuhi kewajiban (membayar utang) terutama kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo.
Kekayaan yang disimpan dalam bentuk instrumen keuangan dapat dengan mudah dicairkan melalui mekanisme pasar keuangan. Obligasi atau saham dan instrumen  keuangan lainnya menjajikan keuantungan dengan risiko yang relative kecil. Pasar uang dan pasar modal menyediakan suatu cara untuk mengkonversi instrumen-instrumen tersebut menjadi uang tunai. Lembaga keuangan depositori menyediakan berbagai alternative instrumen simpanan yang memiliki likuiditas yang tinggi.
C.    Kebijakan Pengembangan Pasar Uang di Indonesia
Pasar uang merupakan salah satu institusi yang memiliki peranan penting bagi bank sentral terutama dalam menginplementasikan kebijakan moneter.pasar uang yang efisien ditandai antara lain dengan pemilikan karakteristik likuiditas yang optimum stabil, sepenuhnya terintegrasi, dan tidak tersegmentasi sehingga dengan karakteristik yang sama akan ditransaksikan paada harga yang relatif sama.
Bank Indonesia sebagai bank sentral Indonesia telah mengambil beberapa kebijakan yang bertujuan untuk menciptakan sistem keuangan yang sehat, meningkatkan ketersediaan informasi bagi pelaku pasar, serta meningkatkan efektivitas kebijakan moneter. Instrument konvensional yang diterbitkan antara lain:
1.      Penggunaan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) sebagai peranti Operasi Pasar Terbuka dan sekaligus peranti Pasar Uang dengan tujuan utama sebagai peranti kebijakan moneter.SBI adalah surat berharga dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek.

Tujuan bank Indonesia mengeluarkan SBI untuk mengurangi peredaran uang di dalam masyarakat.
Karakteristik SBI:
a.       Satuan unit sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
b.       Berjangka waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan.
c.        Penerbitan dan perdagangan dilakukan dengan sistem diskonto.
d.       Diterbitkan tanpa warkat, artinya SBI diterbitkan tanpa adanya fisik SBI itu sendiri dan bukti kepemilikan bagi pemegang hanya berupa pencatatan elektronis.
e.        Dapat dipindahtangankan (negotiable).
2.      Penggunaan Surat Berharga Pasar Uang (SPBU) guna memberikan pilihan kepada pelaku pasar uang  dalam menempatkan dana yang tidak terpakai. SPBU diperkenalkan tahun 1995 dan sejak 23 juli 1998 dihapuskan oleh BI. Ditinjau dari segi transaksi dan warkatnya,SBPU dibagi sebagai berikut.
a.       Surat sanggup
b.      Sura wesel
3.      Pengembangan Pusat Informasi Pasar Uang (PIPU).
4.      Penetapan Offred Rate (JIBOR).
5.      Penyelesaian transaksi secara otomatis tanpa menggunakan kertas.

D.    Instrumen Pasar Uang
SBI sebagai instrumen kebijaksanaan operasi pasar terbuka, terutama untuk tujuan kontraksi moneter. SBI yang diterbitkan dan diperdagangkan dengan sistem lelang, pada dasarnya penggunaannya sama dengan penggunaan T-Bills di pasar uang Amerika Serikat. Melalui penggunaan SBI tersebut, BI dapat secara tidak langsung dapat mempengaruhi tingkat bunga di pasar uang dengan cara mengumumkan Stop Out Rate (SOR).
SOR adalah tingkat suku bunga yang diterima oleh BI atas penawaran tingkat bunga dari peserta lelang. Selanjutnya, SOR tersebut akan dapat dipakai sebagai indikator bagi tingkat suku bunga transaksi di pasar uang pada umumnya. SOR merupakan kebijakan Bank Indonesia dalam melakukan penjualan SBI secara lelang kepada Bank atau Lembaga Keuangan atau melalui Broker, dengan tujuan:
a.       Untuk mengendalikan baik volume uang beredar maupun tingkat bunga melalui target volume yang diinginkan dan tingkat bunga dalam suatu batas tertentu.
  1. Dengan menyerahkan tingkat bunga pada Prime Dealer untuk jumlah 60%, maka tingkat bunga menjadi wajar.[5]
Instrument pasar uang di Indonesia:
Instrumen atau surat-surat berharga yang diperjualbelikan dalam pasar uang jenisnya cukup bervariasi termasuk surat-surat berharga yang diterbitkan oleh badan-badan usaha swasta dan negara serta lembaga-lembaga pemerintah. Instrumen pasar uang yang ada di Indonesia menurut Dahlan Siamat (2001:208) adalah sebagai berikut :
1.      Sertfikat Bank Indonesia (SBI)
Instrumen utang yang diterbitkan oleh pemerintah atau bank sentral atas unjuk dengan jumlah tertentu yang akan dibayarkan kepada pemegang pada tanggal yang telah ditetapkan. Instrumen ini berjangka waktu jaruh tempo satu tahun atau kurang.
2.      Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
Surat-surat berharga berjangka pendek yang dapat diperjualbelikan secara diskonto dengan Bank Indonesia atau lembaga diskonto yang ditunjuk oleh BI.
3.      Sertifikat Deposito
Instrumen keuangan yang diterbitkan oleh suatu bank atas unjuk dan dinyatakan dalam suatu jumlah, jangka waktu dan tingkat bunga tertentu. Sertifikat Deposito adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan. Ciri pokok yang membedakaimya dengan deposito berjangka terletak pada sifat yang dapat dipindahtangankan atau diperjualbelikan sebelum jangka waktu jatuli temponya melalui lembaga – lembaga keuangan lainnya.
4.      Commerecial Paper
Promes yang tidak disertai dengan jaminan yang diterbitkan oleh perusahaan untuk memperoleh dana jangka pendek dan dijual kepada investor dalam pasar uang.
5.      Call Money
Kegiatan pinjam meminjam dana antara satu bank dengan bank lainnya untuk jangka waktu pendek.
6.      Repurchase Agreement
Transaksi jual odi surat-surat berharga disertai dengan perjanjian bahwa penjual akan membeli kcmbali surat-surat berharga yang dijual tersebut pada tanggal dan dengan harga yang telah ditetapkan lebih dahulu
7.      Banker’s Acceptence
Suatu instrumen pasar uang yang digunakan untuk memberikan kredit pada eksportir atau importir untuk membayar sejumlah barang atau untuk membeli valuta asing.






PENUTUP
A.    KESIMPULAN
1.      Pasar uang  merupakan tempat pertemuan antara pihak  yang bersurplus dana dengan pihak yang berdefisit dana, dimana dananya berjangka pendek.
2.      fungsi utama yang dijalankan pasar uang, yaitu sebagai berikut:
·         Sarana alternatif khususnya bagi lembaga- lembaga keuangan, perusahaan- perusahaan nonkeuangan, dan peserta lainnya, baik dalam memenuhi kebutuhan dan jangka pendeknya maupun dalam rangka melakukan penempatan dana atas kelebihan likuiditas.
·         Sebagai sarana pengendali moneter tidak langsung oleh penguasa moneter dalam melaksanakan operasi pasar terbuka, karena di Indonesia pelaksanaan operasi pasar terbuka oleh Bank Sentral Indonesia dilakukan melalui pasar uang dengan sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Berharga Pasar Uang (SBPU) sebagai instrumennya.
·          Sebagai perantara dalam perdagangan surat-surat berharga berjangka pendek
·         Sebagai penghimpun dana berupa surat-surat berharga jangka pendek
·         Sebagai sumber pembiayaan bagi perusahan untuk melakukan investasi
·         Sebagai perantara bagi investor luar negeri dalam menyalurkan kredit jangka pendek kepada perusahaan di Indonesia.





[1] Abdul Manan,Aspek Hukum Dalam PenyelenggaraanInvestasi di Pasar Modal Syariah Indonesia.(Jakarta:Kencana 2009) hlm 16-18
[2] Andri Soemitra,Bank dan Lembaga Keuangan Syariah,(Jakarta:Kencana 2009) hlm 201-202
[3] Herman Darmawi,Pasar FInnansial dan Lembaga- lembaga Finansia,(Jakrta:Bumi Askara,2006), hlm 91

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Syarat Account Officer

Syarat Account Officer Ideal Seorang Account Officer (AO) adalah orang yang melakukan pemasaran dan penjualan kredit perbankan . d...