PEMBAHASAN
A. Pengertian Pasar Uang
Pasar adalah secara keseluruhan permintaan dan
penawaran akan suatu barang dan jasa. Pasar
uang merupakan tempat pertemuan antara
pihak yang bersurplus dana dengan pihak
yang berdefisit dana, dimana dananya berjangka pendek. Pasar uang melayani
banyak pihak seperti pemerintah, bank,perusahaan asuransi, dan lembaga keuangan
lainnya.dengan adanya pasar uang tersebut sangat banyak membantu bagi pihak
yang membutuhkan dana. Berkaitan dengan pasar uang Pandji Anoraga dan Piji
Pakarti menjelaskan bahwa ada beberapa cirri dari pasar uang yaitu:
a. Jangka waktu uang yang diperdagangkan
masanya pendek.
b. Tidak terikat pada tempat dan waktu
c. Pada umumnya permintaan dan penawaran
bertemu secara langsung.
Pihak yang mendapat manfaat dari pasar uang ini
adalah pihak yang kekurangan dana dan pihak perbankan.sedangkan bagi pihak yang
berkelebihan dana mendapat manfaat berupa peluang untuk menambah pendapatan dan
sekaligus dapat mengurangi risiko financial.[1]
Pasar Uang (money
market) adalah mekanisme untuk memperdagangkan dana jangka pendek, yaitu
dana berjangka waktu kurang dari satu tahun. Kegiatan di pasar uang ini terjadi karena ada dua
pihak, pihak pertama yang kekurangan dana yang sifatnya jangka pendek, pihak
kedua memilki kelebihan dana dalam waktu jangka pendek juga.
Pengertian pasar uang dalam teori ekonomi bukanlah
suatu tempat secara fisik orang berjualan dan menjajakan barang
dagangannya.pasar diartikan secara lebih luas dan abstrak, namun tetap mencakup
pasar dalam pengertian sehari- hari, yaitu pertemuan antara permintaan dan
penawaran.dalam praktik pasar uang konvensional, yang ditransaksikan adalah hak
untuk menggunakan dalam jangka waktu tertentu.kemudian dalam pandangan islam,
uang hanyalah sebagai alat tukar,bukan sebagai komoditas atau barang dagangan.[2]
B. Fungsi Pasar Uang
Ada
fungsi utama yang dijalankan pasar uang, yaitu sebagai berikut:
1. Sarana alternatif khususnya bagi
lembaga- lembaga keuangan, perusahaan- perusahaan nonkeuangan, dan peserta
lainnya, baik dalam memenuhi kebutuhan dan jangka pendeknya maupun dalam rangka
melakukan penempatan dana atas kelebihan likuiditas.
2. Sebagai sarana pengendali moneter tidak langsung oleh penguasa moneter
dalam melaksanakan operasi pasar terbuka, karena di Indonesia pelaksanaan
operasi pasar terbuka oleh Bank Sentral Indonesia dilakukan melalui pasar uang
dengan sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Berharga Pasar Uang
(SBPU) sebagai instrumennya.[3]
3. Sebagai
perantara dalam perdagangan surat-surat berharga berjangka pendek
4. Sebagai
penghimpun dana berupa surat-surat berharga jangka pendek
5. Sebagai
sumber pembiayaan bagi perusahan untuk melakukan investasi
6. Sebagai
perantara bagi investor luar negeri dalam menyalurkan kredit jangka pendek
kepada perusahaan di Indonesia.
Kebutuhan
akan adanya pasar uang dilatar belakangi adanya kebutuhan untuk mendapatkan
sejumlah dana dalam jangka pendek atau sifatnya harus segera dipenuhi. Dengan
demikian pasar uang merupakan sarana alternatif khususnya bagi lembaga-lembaga
keuangan, perusahaan-perusahaan non keuangan, dan peserta-peserta lainnya, baik
dalam memenuhi kebutuhan dana jangka pendeknya maupun dalam rangka melakukan
penempatan dana atas kelebihan likuiditasnya.
Pasar uang
juga merupakan sarana pengendali moneter (secara tidak langsung) oleh otoritas
moneter dalam melaksanakan operasi terbuka, karena di Indonesia pelaksanaan
operasi pasar terbuka oleh Bank Sentral yaitu BankIndonesia dilakukan melalui
pasar uang dengan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang
(SBPU) sebagai instrumennya.
Alasan
kenapa pasar uang dibutuhkan dalam sistem perekonomian adalah banyaknya
perusahaan serta individu yang mengalami arus kas yang tidak sesuai antara
inflows dan outflows. Misalnya, perusahaan melakukan penagihan dari klien pada
periode tertentu dan pada waktu yang lain ia harus mengeluarkan uang untuk
menutupi biaya operasionalnya. Untuk mengatasi masalah tersebut (perusahaan
pada saat kasnya mengalami defisit), maka perusahaan tersebut sementara dapat
memasuki pasar uang sebagai peminjam dengan mencari lembaga keuangan atau pihak
lain yang memiliki surplus (kelebihan) dana. Selanjutnya, pada saat perusahaan
tersebut mengalami surplus dana, maka perusahaan tersebut menjadi kreditor
dalam pasar uang untuk memperoleh pendapatan daripada membiarkan dananya tak
terpakai.[4]
Pasar uang
memiliki fungsi yang penting dalam
kegiatan ekonomi, yaitu fungsi likuiditas, Pengertian likuiditas secara umum
adalah kemampuan suatu perusahaan untuk memenuhi kewajiban (membayar utang)
terutama kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo.
Kekayaan yang disimpan dalam bentuk instrumen keuangan dapat dengan
mudah dicairkan melalui mekanisme pasar keuangan. Obligasi atau saham dan
instrumen keuangan lainnya menjajikan keuantungan dengan risiko yang
relative kecil. Pasar uang dan pasar modal menyediakan suatu cara untuk
mengkonversi instrumen-instrumen tersebut menjadi uang tunai. Lembaga keuangan
depositori menyediakan berbagai alternative instrumen simpanan yang memiliki
likuiditas yang tinggi.
C. Kebijakan
Pengembangan Pasar Uang di Indonesia
Pasar uang
merupakan salah satu institusi yang memiliki peranan penting bagi bank sentral
terutama dalam menginplementasikan kebijakan moneter.pasar uang yang efisien
ditandai antara lain dengan pemilikan karakteristik likuiditas yang optimum
stabil, sepenuhnya terintegrasi, dan tidak tersegmentasi sehingga dengan
karakteristik yang sama akan ditransaksikan paada harga yang relatif sama.
Bank
Indonesia sebagai bank sentral Indonesia telah mengambil beberapa kebijakan
yang bertujuan untuk menciptakan sistem keuangan yang sehat, meningkatkan
ketersediaan informasi bagi pelaku pasar, serta meningkatkan efektivitas
kebijakan moneter. Instrument konvensional yang diterbitkan antara lain:
1. Penggunaan
Sertifikat Bank Indonesia (SBI) sebagai peranti Operasi Pasar Terbuka dan
sekaligus peranti Pasar Uang dengan tujuan utama sebagai peranti kebijakan
moneter.SBI adalah surat berharga dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh
Bank Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek.
Tujuan
bank Indonesia mengeluarkan SBI untuk mengurangi peredaran uang di dalam
masyarakat.
Karakteristik
SBI:
a.
Satuan unit sebesar Rp.1.000.000,-
(satu juta rupiah).
b.
Berjangka waktu sekurang-kurangnya 1
(satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan.
c.
Penerbitan dan perdagangan dilakukan
dengan sistem diskonto.
d.
Diterbitkan tanpa warkat, artinya
SBI diterbitkan tanpa adanya fisik SBI itu sendiri dan bukti kepemilikan bagi
pemegang hanya berupa pencatatan elektronis.
e.
Dapat dipindahtangankan
(negotiable).
2. Penggunaan
Surat Berharga Pasar Uang (SPBU) guna memberikan pilihan kepada pelaku pasar
uang dalam menempatkan dana yang tidak
terpakai. SPBU diperkenalkan tahun 1995 dan sejak 23 juli 1998 dihapuskan oleh
BI. Ditinjau dari segi transaksi dan warkatnya,SBPU dibagi sebagai berikut.
a. Surat
sanggup
b. Sura
wesel
3. Pengembangan
Pusat Informasi Pasar Uang (PIPU).
4. Penetapan
Offred Rate (JIBOR).
5. Penyelesaian
transaksi secara otomatis tanpa menggunakan kertas.
D. Instrumen
Pasar Uang
SBI sebagai instrumen kebijaksanaan operasi
pasar terbuka, terutama untuk tujuan kontraksi moneter. SBI yang diterbitkan
dan diperdagangkan dengan sistem lelang, pada dasarnya penggunaannya sama
dengan penggunaan T-Bills di pasar uang Amerika Serikat. Melalui penggunaan SBI
tersebut, BI dapat secara tidak langsung dapat mempengaruhi tingkat bunga di
pasar uang dengan cara mengumumkan Stop Out Rate (SOR).
SOR adalah tingkat suku bunga yang
diterima oleh BI atas penawaran tingkat bunga dari peserta lelang. Selanjutnya,
SOR tersebut akan dapat dipakai sebagai indikator bagi tingkat suku bunga
transaksi di pasar uang pada umumnya. SOR merupakan kebijakan Bank Indonesia
dalam melakukan penjualan SBI secara lelang kepada Bank atau Lembaga Keuangan
atau melalui Broker, dengan tujuan:
a.
Untuk mengendalikan baik volume uang
beredar maupun tingkat bunga melalui target volume yang diinginkan dan tingkat
bunga dalam suatu batas tertentu.
- Dengan
menyerahkan tingkat bunga pada Prime Dealer untuk jumlah 60%, maka tingkat
bunga menjadi wajar.[5]
Instrument pasar uang di Indonesia:
Instrumen atau surat-surat berharga
yang diperjualbelikan dalam pasar uang jenisnya cukup bervariasi termasuk
surat-surat berharga yang diterbitkan oleh badan-badan usaha swasta dan negara
serta lembaga-lembaga pemerintah. Instrumen pasar uang yang ada di Indonesia menurut Dahlan
Siamat (2001:208) adalah sebagai berikut :
1. Sertfikat Bank
Indonesia (SBI)
Instrumen utang yang diterbitkan oleh
pemerintah atau bank sentral atas unjuk dengan jumlah tertentu yang akan
dibayarkan kepada pemegang pada tanggal yang telah ditetapkan. Instrumen ini
berjangka waktu jaruh tempo satu tahun atau kurang.
2. Surat Berharga
Pasar Uang (SBPU)
Surat-surat berharga berjangka pendek yang
dapat diperjualbelikan secara diskonto dengan Bank Indonesia atau lembaga diskonto
yang ditunjuk oleh BI.
3. Sertifikat
Deposito
Instrumen keuangan yang diterbitkan
oleh suatu bank atas unjuk dan dinyatakan dalam suatu jumlah, jangka waktu dan
tingkat bunga tertentu. Sertifikat Deposito adalah deposito berjangka yang
bukti simpanannya dapat diperdagangkan. Ciri pokok yang membedakaimya dengan
deposito berjangka terletak pada sifat yang dapat dipindahtangankan atau
diperjualbelikan sebelum jangka waktu jatuli temponya melalui lembaga – lembaga
keuangan lainnya.
4. Commerecial
Paper
Promes yang tidak disertai dengan jaminan yang
diterbitkan oleh perusahaan untuk memperoleh dana jangka pendek dan dijual
kepada investor dalam pasar uang.
5. Call Money
Kegiatan pinjam meminjam dana antara satu bank dengan
bank lainnya untuk jangka waktu pendek.
6. Repurchase
Agreement
Transaksi jual odi surat-surat berharga
disertai dengan perjanjian bahwa penjual akan membeli kcmbali surat-surat
berharga yang dijual tersebut pada tanggal dan dengan harga yang telah
ditetapkan lebih dahulu
7. Banker’s
Acceptence
Suatu instrumen pasar uang yang
digunakan untuk memberikan kredit pada eksportir atau importir untuk membayar
sejumlah barang atau untuk membeli valuta asing.
PENUTUP
A. KESIMPULAN
1. Pasar uang merupakan tempat pertemuan antara pihak yang bersurplus dana dengan pihak yang
berdefisit dana, dimana dananya berjangka pendek.
2. fungsi utama yang dijalankan pasar uang,
yaitu sebagai berikut:
·
Sarana
alternatif khususnya bagi lembaga- lembaga keuangan, perusahaan- perusahaan
nonkeuangan, dan peserta lainnya, baik dalam memenuhi kebutuhan dan jangka
pendeknya maupun dalam rangka melakukan penempatan dana atas kelebihan
likuiditas.
·
Sebagai
sarana pengendali moneter tidak langsung
oleh penguasa moneter dalam melaksanakan operasi pasar terbuka, karena di
Indonesia pelaksanaan operasi pasar terbuka oleh Bank Sentral Indonesia
dilakukan melalui pasar uang dengan sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat
Berharga Berharga Pasar Uang (SBPU) sebagai instrumennya.
·
Sebagai perantara dalam perdagangan
surat-surat berharga berjangka pendek
·
Sebagai penghimpun dana berupa
surat-surat berharga jangka pendek
·
Sebagai sumber pembiayaan bagi
perusahan untuk melakukan investasi
·
Sebagai perantara bagi investor luar
negeri dalam menyalurkan kredit jangka pendek kepada perusahaan di Indonesia.
[1] Abdul Manan,Aspek Hukum Dalam
PenyelenggaraanInvestasi di Pasar Modal Syariah Indonesia.(Jakarta:Kencana
2009) hlm 16-18
[2] Andri Soemitra,Bank dan
Lembaga Keuangan Syariah,(Jakarta:Kencana 2009) hlm 201-202
[3] Herman Darmawi,Pasar
FInnansial dan Lembaga- lembaga Finansia,(Jakrta:Bumi Askara,2006), hlm 91
Tidak ada komentar:
Posting Komentar