Tampilkan postingan dengan label Makalah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Makalah. Tampilkan semua postingan

Kamis, 02 Oktober 2014

Fungsi dan Tujuan Negara



BAB I
PENDAHULUAN
A.  LATAR BELAKANG
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independen. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai Konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Bagaimanakah tujuan negara secara umum dan tujuan negara Indonesia yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945. Selanjutnya akan dibahas dalam makalah ini.
B.  RUMUSAN MASALAH
1.    Pengertian Negara
2.    Fungsi Negara
3.    Tujuan Negara
4.    Tujuan Negara Indonesia dalam UUD 1945


BAB II
PEMBAHASAN
A.  PENGERTIAN NEGARA
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik, ia adalah organisasi pokok dalam kekuasaan politik. Berikut adalah pengertian negara menurut para Ahli:
Roger H. Soltau : Negara adalah agen (agency) atau kewewenangan (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.
Harold J. Laski : Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah  lebih berkuasa daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat. Masyarakat adalah suatu kelompok manusia yang hidup dan bekerja sama untuk memenuhi terkabulnya keinginan-keinginan mereka bersama. Masyarakat merupakan negara kalau cara hidup yang harus ditaati baik oleh individu maupun oleh asosiasi-asosiasi ditentukan oleh suatu wewenang yang bersifat memaksa dan mengikat.
Max Weber : Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam sesuatu wilayah.
Robert M. Maclver : Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa.


Jadi, sebagai defenisi umum dapat dikatakan bahwa negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah (governed) oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangannya melalui penguasaan (kontrol) monopolistis dari kekuasaan yang sah.[1]
Karena negara merupakan organisasi yang dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan kehidupan bersama tersebut. Secara singkat terdapat dua tugas negara, yakni: (1) mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial ataupun bertentangan satu sama lain, supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan; (2) mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhnya. Negara menentukan bagaimana kegiatan-kegiatan asosiasi kemasyarakatan disesuaikan satu sama lain dan diarahkan kepada tujuan nasional.[2]

B.  FUNGSI NEGARA
Untuk apa organisasi negara itu dibentk atau dengan kata lain apa yang menjadi tugas daripada negara akan diuraikan oleh teori fungsi negara. Dalam teori fungsi negara adalima paham, yaitu:
a.    Fungsi Negara pada Abad ke XVI di Prancis
Fungsi negara pertama kali dekenal pada abad ke XVI di Prancis yaitu:
1.    Diplomacie, di Indonesia sama dengan departemen luar negeri. Tugasnya adalah penghubung antar negara, dulu penghubung antar Raja.
2.    Difencie, di Indoseia sama dengan departemen pertahanan dan keamanan. Tgas yang dijalankannya adalah masalah keamanan dan pertahanan negara.
3.    Financie, di Indonesia sama dengan departemen keuangan, yang bertugas menyediakan keuangan negara.
4.    Justice, di Indonesia sama dengan departemen kehakiman dan departemen dalam negeri, tugasnya menjaga ketertiban perselisihan antar warganegara dan urusan dalam negara.
5.    Policie, Bertugas mengurus kepentingan negara yang belum menjadi wewenang dari departemen lainnya (keempat departemen diatas)
b.   Fungsi Negra Menurut Jhon Loke
Jhon Loke seorang sarjana Inggris membagi fungsi negara menjadi tiga yaitu:
1.    Fungsi legislatif, untuk membuat peraturan.
2.    Fungsi Eksekutif, untk melaksanakan peraturan.
3.    Fungsi Federatif, untuk mengurusi urusan luar negeri urusan perang dan damai.
c.    Fungsi Negara Menurut Montesquieu
Tiga fungsi negara menurut Montesquieu adalah:
1.    Funsi legislatif, membuat undang-undang.
2.    Fungsi Eksekutif, melaksanakan undang-undang, dan
3.    Fungsi Yudikatif, untuk mengawasi agar semua peraturan ditaati (fungsi mengadili).
d.   Fungsi Negara Menurut Van Vollen Hoven
Menurut Van Vollen Hoven fungsi negara adalah sebagai berikut:
1.    Regeling (membuat peraturan).
2.    Bestur (menyelenggarakan pemerintah).
3.    Rechtspraak (fungsi mengadili)
4.    Politie (fungsi ketertiban dan keamanan)



e.    Fungsi Negara Menurut Goodnow
Menurut Goodnow fungsi negara ada dua yaitu:
1.      Policy making, kebijaksanaan negara untuk waktu tertentu, untuk seluruh masyarakat.
2.      Policy eksekuting, kebijaksanaan yang harus dilaksanakan untuk tercapainya policy making.[3]
Perkembangan dalam praktek ketatanegaraan menunjukkann bahwa fungsi negara seperti disebutkan diatas selal berubah. dan sekarang fungsi itu dapat diuraikan yaitu, setiap negara terlepas dari ideologinya, menyelenggarakan beberapa minimum fungsi yang mutlak perlu, yaitu :
1)   Melaksanakan penertiban (law and order). Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, negara harus melaksanakan penertiban. Dapat dikatakan bahwa negara bertindak sebagai stabilisator.
2)   Menghendaki kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Dewasa ini fungsi ini sangat pentng, terutama bagi negara-negara baru. Pandangan di Indonesia tercermin dalam usaha pemerintah untuk membangun suatu rentetan Repelita.
3)   Pertahanan. Hal ini diperlukan untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar. Untuk ini negara dilengkapi dengan alat-alat pertahanan.
4)   Menegakkan keadilan. Hal ini dilaksanakan melalui badan-badan peradilan.

C.  TUJUAN NEGARA
Fungsi dan tujuan negara adalah hal yang sangat penting bagi suatu negara, dimana tujuan negara merupakan pedoman atau sesuatu yang harus dicapai  bagaimana negara dapat tersusun dan dapat diatur dengan baik. Adapun fungsi negara lebih menekan pada konsep untuk mencapai tujuan negara tersebut.  Dimana tujuan dan fungsi negara saling berkesinambungan atau saling keterkaitan antara yang satu dengan yang lainnya, karena fungsi negara itu dibentuk untuk merealisasikan tujuan  dari suatu negara yang bersangkutan. Berikut adalah tujuan negara menurut beberapa ahli:
1.    Shang Yang
Tujuan negara menurut Sahang Yang ialah membentk kekuasaan. Untuk pembentukan kekuasaan ini ia mengadakan perbedaan tajam antara negara dan rakyat. Perbedaan ini diartikan sebagai perlawanan/kebalikan satu terhadap yang lain.[4]
2.    Aristoteles
Mengenai tujuan negara oleh Aristoteles dijelaskan, bahwa berhubung dengan pahamnya bersifat universal, maka lebih diutamakan adalah negara. Oleh karena itu pemerintah sebaik-baiknya ditujukan kepada kepentingan umum, berlandaskan keadilan yang merupakan keseimbangan kepentingan diatas daun neraca Themis (Dewi keadilan didalam mitologi Yunani). Oleh karena itu, tujuan dari negara adalah kesempurnaan warganya yan berdasarkan atas keadilan, keadilan memerintah dan harus menjelma di dalam negara, dan hukum berfungsi memberi kepada setiap manusia apa sebenarnya yang berhak ia terima.
3.    Plato
Plato mengatakan bahwa tujuan negara yang sebenarnya adalah untuk mengetahui atau mencapai atau mengenal idea yang sesungguhnya, sedang yang dapat mengetahui atau mencapai idea yang sesungguhnya itu hanyalah ahli-ahli filsafat saja, maka dari itu pimpinan negara atau pemerintahan negara. Sebaiknya harus dipegang oleh ahli-ahli filsafat saja.
Negara yang ada di dunia ini sifatnya tidak sempurna karena merupakan bayangan belaka dari negara yang sempurna yang ada didalam dunia cita itu. Dunia cita itu termasuk lapangan filsafat. Tujuan negara adalah untuk mencapai, mempelajari dan mengetahui cita yang sebenarnya. Masyarakat baru berbahagia bila mana pengetahuannya tidak terbatas kepada bayangan saja, tapi juga mengenal yang sebenarnya.
4.    John Lock
Tujuan negara menurut John Locke adalah untuk memelihara dan menjamin terlaksananya hak-hak asasi manusia.yang tertuang dalam perjanjian masyarakat. tiap-tiap manusia menyerahkan hak-hak alamiahnya pada masyarakat, tetapi tidak semua., hanya yang tidak diserahkan adalah hak-hak asasi tersebut. Karena hak-hak asasi ini menurut john locke tidak dapat dilepaskan dari individu. tetapi Justru jaminan terhadap hak-hak azasi inilah yang menjadi tujuan negara.bahkan kekuasaan penguasa pun dibatasi oleh hak-hak asasinya. Jadi hal inilah yang tidak memungkinkan kekuasaan penguasa itu bersifat mutlak.
5.    Niccollo Machiavelli.
Tujuan negara menurut Niccollo Machiavelli adalah untuk mengusahakan terselenggaranya ketertiban, keamanan dan ketentraman. Dan hanya dapat dicapai oleh pemerintah seorang raja yang mempunyai kekuasaan absolut. Jadi usahanya itu menuju kearah mendapatkan serta menghimpun kekuasaan yang sebesar-besarnya pada tangan raja. Tetapi itu semuanya bukanlah merupakan tujuan negara yang terakhir, melainkan hanya merupakan sarana saja untuk mencapai tujuan yang lebih tinggi yaitu kemakmuran bersama. Jadi dengan demikian kalau dahulu tujuan negara itu selalu bersifat kultural, sedangkan menurut Niccollo Machiavelli tujuan negara adalah semata-mata adalah kekuasaan.
6.    Thomas Aquinas
Menurut Thomas Aquinas, untuk mengetahui tujuan negara, maka terlebih dahulu mengetahui tujuan manusia, yaitu kemuliaan yang abadi. Oleh karena itu negara mempunyai tujuan yang luas, yaitu memberikan dan menyelenggarakan kebahagiaan manusia untuk memberikan kemungkinan, agar dapat mencapai hidup tersusila dan kemuliaan yang abadi, yang harus di sesuaikan dengan syarat-syarat keagamaan.[5]
D.  TUJUAN NEGARA INDONESIA DALAM UUD 1945
Setiap negara yang sudah berdiri dan merdeka dengan syarat dan ketentuan tertentu pasti mempunyai tujuan–tujuan yang sudah dirancang sebelumnya. Begitu juga dengan negara Indonesia mempunyai beberapa tujuan yang tercantum dalam UUD 1945. Tujuan negara Indonesia terdapat dalam UUD 1945 alenia keempat yang  berbunyi : "Kemudian daripada itu untuk membentuk pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamian abadi, keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia ".
Mengenai tujuan negara yang terkandung dalam UUD 1945 yang terdapat dalam alinea keempat, Kaelan menjabarkan tujuan negara terbagi dua ( tujuan khusus dan tujuan umum): Tujuan Khusus yaitu sebagai realisasinya adalah dalam hubungannya dengan politik dalam negeri Indonesia yaitu:
a.    melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
b.    memajukan kesejahteraan umum
c.    mencerdaskan kehidupan bangsa
Tujuan umum dalam arti lingkup kehidupan secara bangsa di dunia, realisasinya dalam hubungan politik luar negeri Indonesia, yaitu diantara bangsa-bangsa didunia ikut melaksanakan suatu ketertiban dunia yang berdasarkan pada prinsip kemerdekaan, perdamaian abadi serta keadilan sosial. Hal inilah yang merupakan dasar politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif.[6]
Tujuan negara Indonesia yang tercantum dalam Undang Undang Dasar Tahun 1945 akan dijelaskan sebagai berikut:
1.    Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
Tujuan negara Indonesia didirikan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia. Perlindungan mencangkup keseluruhan, baik warga yang berada di dalam negeri ataupun yang berada di luar negeri. Menyoroti perlindungan bangsa Indonesia yang ada di luar negeri, bangsa Indonesia kurang memperhatikan kehidupan mereka yang berada diluar negeri, yang sebagian besar dari mereka menjadi TKI.
Warga negara di dalam negeri juga tidak kalah pentingnya untuk dilindungi. Masyarakat Indonesia yang mengganggu keamanan masyarakat lain perlu adanya penindakan, agar tidak mengganggu masyarakat lain. contoh, tindak kriminal seperti, pencurian, pencopetan, penodongan, pembunuhan dan aneka tindak kriminal lainnya yang sering meresahkan masyarakat.
2.    Untuk memajukan kesejahteraan umum
kesejahteraan secara umum artinya kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia secara umum, tidak hanya untuk orang-orang yang duduk menjabati sebagai wakil rakyat saja, namun kesejahteraan sampai rakyat paling bawah tanpa terkecuali. Sampai saat ini tujuan untuk memajukan kesejahteraan umum, belum dapat dicapai oleh negara Indonesia. Jika dipandang secara materi, Indonesia mempunyai kekayaan alam yang melimpah yang dapat dimanfaatkan untuk mensejahterakan seluruh warga negara Indonesia dari yang tinggal di Sabang sampai Merauke.
Faktanya, Indonesia belum mampu mensejahterakan secara umum. Salah satu faktor penghambatnya adalah Indonesia belum mampu mengelola apa yang dimiliki oleh Indonesia itu sendiri. Bisa dilihat sumber daya emas yang ada di pulau Papua, dikuasai oleh negara lain dan Indonesia hanya mendapat sisanya saja. Contoh lain, untuk bahan yang di gunakan untuk menghasilkan sumber energi listrik, di Indonesia masih menggunakan batu bara. Padahal batu bara merupakan SDA yang tidak dapat diperbaharui. Jika batu bara dipakai terus menerus dalam jumlah yang banyak, tidak menutup kemungkinan batu bara akan habis dengan cepat.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, perlu adanya pengganti sumber energi yang bisa menghasilkan listrik. Seperti yang kita ketahui Indonesia merupakan negara kepulauan yang mempunyai daerah perairan luas yang dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan energi listrik. Kendalanya dalam memanfaatkan itu semua Indonesia belum mampu sendiri, membutuhkan bantuan dari negara lain dan itu tidak murah. Biaya yang diperlukan sangat mahal.
Jika Indonesia sudah mampu menciptakan kesejahteraan secara menyeluruh, tujuan-tujuan negara yang lain akan dengan mudah dapat tercapai. Keamanan dalam negeri mudah dikendalikan karena tindakan-tindakan kriminal tidak ada lagi, seperti di negara-negara yang sudah maju. Dengan terciptanya kesejahteraan kondisi ekonomi akan meningkat. Hal itu tentu akan membawa dampak positif dalam pembangunan negara dan komponen-komponen yang lainnya.
3.    Mencerdaskan kehidupan bangsa
Tujuan negara yang tercantum dalam UUD 1945 salah satunya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Dengan cerdas Indonesia tidak akan mudah dibohongi oleh negara lain, sehingga Indonesia bebas dari penjajah. Pendidikan merupakan komponen utama dalam mencapai tujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan akan membawa dengan sendiri suatu negara. Jika suatu negara mempunyai tingkat pendidikan yang tinggi bisa dipastikan negara tersebut maju dan begitu pula sebaliknya.
Tingkat pendidikan di Indonesia terbilang rendah hal ini disebabkan oleh beberapa faktor penghambat rendahnya akan tingkat pendidikan. Biaya yang mahal untuk mendapatkan pendidikan, menjadikan tidak semua anak-anak bangsa Indonesia dapat mengenyam pendidikan. Kondisi ekonomi yang menghambat mereka untuk berhenti sekolah. Semakin tinggi tahap pendidikan, semakin tinggi pula biaya pendidikan yang harus dikeluarkan. Di sisi lain anak-anak orang kaya yang tidak lagi memikirkan masalah biaya, mereka tinggal duduk manis di bangku sekolah, tidak bersungguh-sungguh dalam belajar.
4.    Melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
Tujuan bangsa Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945, komponen yang paling terakhir adalah melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Tujuan ini yang merupakan dasar  politik luar negeri yang bebas aktif.
Bebas, berarti tidak terikat oleh suatu ideologi atau oleh suatu politik negara asing atau oleh blok negara-negara tertentu, atau negara-negara adikuasa (super power). Aktif artinya dengan sumbangan realistis giat mengembangkan kebebasan persahabatan dan kerjasama internasional dengan menghormati kedaulatan negara lain. Dalam melakukan politik luar negri secara bebas dan aktif, ikut berperan aktif secara bebas seperti bangsa-bangsa yang lain dalam menertibkan dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi da keadilan sosial.
Indonesia mengikuti berbagai organisasi dan kegiatan-kegiatan dengan bangsa dalam berperan aktif diantaranya, bergabung dengan PBB di bidang keamanan. Indonesia ikut terlibat dalam keamanan di dunia. Melakukan perdagangan bebas di dunia, terutama dalam pemberlakuan AFTA, APEC dan WTO. Indonesia juga melakukan kerja sama dengan negara tetangga yaitu ASEAN untuk memelihara stabilitas, kesejahtraan dan pembangunan.

BAB II
PENUTUP
A.  Kesimpulan
1.    Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
2.    terlepas dari ideologinya, menyelenggarakan beberapa minimum fungsi yang mutlak, yaitu :
a.    Melaksanakan penertiban (law and order).
b.    Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
c.    Pertahanan.
d.   Menegakkan keadilan.
3.    Plato mengatakan bahwa tujuan negara yang sebenarnya adalah untuk mengetahui atau mencapai atau mengenal idea yang sesungguhnya, sedang yang dapat mengetahui atau mencapai idea yang sesungguhnya itu hanyalah ahli-ahli filsafat saja, maka dari itu pimpinan negara atau pemerintahan negara.
4.    Tujuan negara Indonesia tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945, dalam alinea keempat, terdapat tujuan negara Indonesia yaitu:
a.    Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
b.    Untuk memajukan kesejahteraan umum
c.    Mencerdaskan kehidupan bangsa
d.   Melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial




[1] A. Ubaidillah, dkk.Pendidikan Kewargaan: Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani.(Jakarta:IAIN Jakarta Press.2000). hal. 48.
[2] Budiardjo. Dasar-dasar Ilmu Politik.(Jakarta:PT Gramedia Pustaka Utama.2008). hal. 39.
[3] Abu Daud Busroh.Ilmu negara.(Jakarta: Bumi Aksara.1993). hal. 83-86.
[4] Moh Kusnardi dan Bintan R. Saragih.Ilmu Negara.(Jakarta: Gaya Mewdia Pratama. 1993). hal. 73.
[6] Kaelan. Pendidikan Pancasila.(Yogyakarta:Paradigma.2010). hal. 160-161.

Senin, 13 Januari 2014

Kaidah Fiqih Tentang Ekonomi

BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Qawaid fiqhiyah (kaidah-kaidah fiqih) terdiri dari kaidah umum dan kaidah khusus, kaidah khusus terbagi lagi kepada beberapa bidang, salah satunya adalah di bidang Ekonomi (Muamalah) Kaidah yang khusus di bidang Ekonomi (Muamalah) menjadi sangat penting  karena perhatian sumber hukum islam yaitu al-Qur’an dan Hadis terkait ibadah mahdhoh dan hukum keluarga islam lebih dominan dibanding dengan fikih-fikih yang lain. Akibatnya, di bidang fikih-fikih selain ibadah mahdhoh dan hukum keluarga islam, ruang lingkup ijtihad menjadi sangat luas dan materi-materi fikih sebagai hasil ijtihad menjadi sangat banyak.
Al-Qur’an dan Hadis untuk bidang selain ibadah mahdhoh dan hukum keluarga islam hanya menentukan garis-garis besarnya saja yang tercermin dalam dalil-dalil yang bersifat umum. Hal ini tampaknya erat kaitannya dengan fungsi manusia yang selain sebagai hamba Allah juga sebagai khalifah fi al-ardh.Oleh karena itu, dalam makalah ini pemakalah hanya membahas kaidah-kaidah yang berkaitan dengan Ekonomi (Muamalah) saja.
B.  Rumusan Masalah
1.    Kaidah-kaidah fiqih yang berhubungan dengan Ekonomi
2.    Penerapan Kaidah Fiqih dalam ekonomi








BAB II
PEMBAHASAN
A.  Kaidah-Kaidah Fiqih Yang Berhubungan dengan Masalah Ekonomi
Kaidah-kaidah fiqih terdiri dari kaidah fiqih yang umum dan kaidah fiqih yang khusus, salah satu kaidah fiqih yang khusus yaitu kaidah yang berhubungan dengan masalah ekonomi (muamalah), kaidah-kaidah tersebut antara lain adalah sebagai berikut:
1.    الأصل في المعاملة الإباحة إلا أن يدل دليل على تحريمها
“Hukum asal dalam semua bentuk muamalah adalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya”
2.    الأصل في العقد رضى المتعاقدين ونتيجته ما التزماه بالتعاقد
“Hukum asal dalam transaksi adalah keridhaan kedua belah pihak yang berakad, hasilnya adalah berlaku sahnya yang diakadkan”
3.    لا يجوز لأحد أن يصرف في ملك غيره بلا إذنه
“Tiada seorangpun boleh melakukan tindakan hukum atas milik orang lain tanpa izin si pemilik harta”
4.    الباكل لا يقبل الإجازة
“Akad yang batal tidak menjadi sah karena dibolehkan”
5.    الإجازة اللاحقة كالوكالة السابقة
“Izin yang datang kemudian sama kedudukannya dengan perwakilan yang telah dilakukan lebih dahulu”

6.    الأجر والضمان لا يجتمعان
“Pemberian upah dan tanggung jawab untuk mengganti kerugian tidak berjalan bersamaan”
7.    الخراج بالضمان
“Manfaat suatu benda merupakan fakor pengganti kerugian”
8.    الغرم بالغمن
“Risiko itu menyertai manfaat”
9.    إذا بطل شيئ بطل ما في ضمنه
“Apabila sesuatu akad batal, maka batal pula yang ada dalam tanggungannya”
10.     العقد على الأعيان كالعقد على منافعها
“Akad yang objeknya suatu benda tertentu adalah seperti akad terhadap manfaat benda tersebut”
11.     كل ما يصح تأبيده من العقود المعاوضات فلا يصح توقيته
“Setiap akad mu’awadhah yang sah diberlakukan selamanya, maka tidak sah diberlakukan sementara”
12.     الأمر بالتصرف في ملك الغير باطل
“Setiap perintah untuk bertindak hukum terhadap hak milik orang lain adalah batal”
13.       لا يتم التبرع إلا بالقبض
“Tidak sempurna akad tabarru’ kecuali dengan penyerahan barang”
14.     الجواز السرعي ينافي الضمان
“Suatu hal yang dibolehkan oleh syara’ tidak dapat dijadikan objek tuntutan ganti rugi”
15.       كل قبول جائز أن يكون قبلت
“Setiap kabul/penerimaan boleh dengan ungkapan saya telah terima”
16.     كل شرط كان من مضلحة العقد أو من مقتضاه فهو جائز
“Setiap syarat untuk kemaslahatan akad atau diperlukan oleh akad tersebut, maka syarat tersebut dibolehkan”
17.     ما جاز بيعه جاز رهنه
“Apa yang boleh dijual boleh pula digadaikan”
18.     كل قرض جر منفعة فهو ربا
“Setiap pinjaman dengan menarik manfaat (oleh kreditor) adalah sama dengan riba”
19.     الضَرَرُيُزَالُ
“Kemadharatan harus dihilangkan”[1]
20.     الحَاجَةُ تَنْزِلُ مَنْزِلَةَ الضَرُورَةِعَامَةً كَانَ أَوْ خَاصَةً
“Kedudukan kebutuhan itu menempati kedudukan darurat baik umum maupun khusus”
21.     الاجرو واضمانل لايجتمعان
“Sewa dan membayar kerusakan, tidaklah berkumpul”

B.  Penerapan Kaidah Fiqih dalam Ekonomi
Penerapan Kaidah-kaidah fikih dalam ekonomi  adalah sebagai berikut:
1.    Kaidah pertama:
الأصل في المعاملة الإباحة إلا أن يدل دليل على تحريمها
“Hukum asal dalam semua bentuk muamalah adalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya”
Maksud kaidah ini adalah bahwa dalam setiap muamalah dan transaksi, pada dasarnya boleh, seperti jual beli, sewa menyewa, gadai kerjasama (mudharabah dan musyarakah) perwakilan, dan lain-lain, kecuali yang tegas-tegas diharamkan seperti mengakibatkan kemudaratan, tipuan, judi, dan riba.
2.    Kaidah kedua:
الأصل في العقد رضى المتعاقدين ونتيجته ما التزماه بالتعاقد
“Hukum asal dalam transaksi adalah keridhaan kedua belah pihak yang berakad, hasilnya adalah berlaku sahnya yang diakadkan”
Keridhaan dalam transaksi adalah merupakan prinsip. Oleh karena itu, transaksi barulah sah apabila didasarkan kepada keridhaan kedua belah pihak. Artinya, tidak sah suatu akad apabila salah satu pihak dalam keadaan terpaksa atau dipakasa atau juga merasa tertipu. Bisa terjadi pada waktu akad sudah saling meridhai, tetapi kemudian salah satu pihak merasa tertipu, artinya hilang keridhaannya, maka akad tersebut bisa batal. Contohnya seperti pembeli yang merasa tertipu karena dirugikan oleh penjual karena barangnya terdapat cacat.



3.    Kaidah ketiga:
لا يجوز لأحد أن يصرف في ملك غيره بلا إذنه
“Tiada seorangpun boleh melakukan tindakan hukum atas milik orang lain tanpa izin si pemilik harta”
Atas dasar kaidah ini, maka si penjual haruslah pemilik barang yang dijual atau wakil dari pemilik barang atau yang diberi wasiat atau wakilnya. Tidak ada hak orang lain pada barang yang dijual.
4.    Kaidah keempat:
الباكل لا يقبل الإجازة
“Akad yang batal tidak menjadi sah karena dibolehkan”
Akad yang batal dalam hukum Islam dianggap tidak ada atau tidak pernah terjadi. Oleh karena itu, akad yang batal tetap tidak sah walaupun diterima salah satu pihak. Contohnya, Bank syariah tidak boleh melakukan akad dengan lembaga keuangan lain yang menggunakan sistem bunga, meskipun sistem bunga dibolehkan oleh pihak lain, karena sistem bunga sudah dinyatakan haram oleh Dewan Syariah Nasional. Akad baru sah apabila lembaga keuangan lain itu mau menggunakan akad-akad yang diberlakukan pada perbankan syariah, yaitu akad-akad atau transaksi tanpa menggunakan sistem bunga.
5.    Kaidah kelima:
الإجازة اللاحقة كالوكالة السابقة
“Izin yang datang kemudian sama kedudukannya dengan perwakilan yang telah dilakukan lebih dahulu”
Seperti telah dikemukakan pada kaidah ketiga  bahwa pada dasarnya seseorang tidak boleh bertindak hukum terhadap harta milik orang lain tanpa seizin pemiliknya. Tetapi, berdasarkan kaidah di atas, apabila seseorang bertindak hukum pada harta milik orang lain, dan kemudian si pemilik harta memberikan izin kepadanya, maka tindakan hukum itu menjadi sah, dan orang tadi dianggap sebagai perwakilan dari si pemilik harta. Contohnya adalah akad wakalah yang diberlakukan di Bank Syariah.
6.    Kaidah keenam:
الأجر والضمان لا يجتمعان
“Pemberian upah dan tanggung jawab untuk mengganti kerugian tidak berjalan bersamaan”
Yang disebut dengan dhaman atau ganti rugi dalam kaidah tersebut adalah mengganti dengan barang yang sama. Apabila barang tersebut ada di pasaran atau membayar seharga barang tersebut apabila barangnya tidak ada di pasaran.
Contoh, seseorang menyewa kendaraan penumpang untuk membawa keluarganya, tetapi si penyewa menggunakannya untuk membawa barang-barang yang berat yang mengakibatkan kendaraan tersebut rusak berat. Maka, si penyewa harus mengganti kerusakan tersebut dan tidak perlu membawa sewaannya.
7.    Kaidah ketujuh:
الخراج بالضمان
“Manfaat suatu benda merupakan fakor pengganti kerugian”
Arti asal al-kharaj adalah sesuatu yang dikeluarkan baik manfaat benda maupun pekerjaan, seperti pohon mengeluarkan buah atau binatang mengeluarkan susu. Sedangkan al-dhaman adalah ganti rugi.
Contohnya, seekor binatang dikembalikan oleh pembelinya dengan alasan cacat. Si penjual tidak boleh meminta bayaran atas penggunaan binatang tadi. Sebab, penggunaan binatang tadi sudah menjadi hak pembeli.

8.    Kaidah kedelapan:
الغرم بالغمن
“Risiko itu menyertai manfaat”
Maksud dari kaidah al ghurmu bi al ghunmi ialah bahwa seseorang yang memanfaatkan sesuatu harus menanggung risiko. Sedangkan menurut Umar Abdullah al-Kamil, makna yang tersirat dari kaidah ini adalah bahwa barang siapa yang memperoleh manfaat dari sesuatu yang dimanfaatkannya maka ia harus bertanggung jawab atas dhoror atau ghurmu serta dhomān yang akan terjadi.
Contohnya Biaya notaris adalah tanggung jawab pembeli kecuali ada keridhaan dari penjual atau ditanggung bersama. Demikian pula halnya, seseorang yang meminjam barang, maka dia wajib mengembalikan barang dan risiko ongkos-ongkos pengembaliannya. Berbeda dengan ongkos mengangkut dan memelihara barang, dibebankan pada pemilik barang.
9.    Kaidah kesembilan:
إذا بطل شيئ بطل ما في ضمنه
“Apabila sesuatu akad batal, maka batal pula yang ada dalam tanggungannya”
Contohnya, penjual dan pembeli telah melaksanakan akad jual beli. Si pembeli telah menerima barang dan si penjual telah menerima uang. Kemudian kedua belah pihak membatalkan jual beli tadi. Maka, hak pembeli terhadap barang menjadi batal dan hak penjual terhadap harga barang menjadi batal. Artinya, si pembeli harus mengembalikan barangnya dan si penjual harus mengembalikan harga barangnya.
10.  Kaidah kesepuluh:
العقد على الأعيان كالعقد على منافعها
“Akad yang objeknya suatu benda tertentu adalah seperti akad terhadap manfaat benda tersebut”
Objek suatu akad bisa berupa barang tertentu, misalnya jual beli, dan nnisa pula berupa manfaat suatu barang seperti sewa menyewa. Bahkan sekaran, objeknya bisa berupa jasa seperti jasa broker. Maka, pengaruh hukum dari akad yang objeknya barang atau manfaat dari barang adalah sama, dalam arti rukun dan syaratnya sama.
11.  Kaidah kesebelas:
كل ما يصح تأبيده من العقود المعاوضات فلا يصح توقيته
“Setiap akad mu’awadhah yang sah diberlakukan selamanya, maka tidak sah diberlakukan sementara”
Akad mu’awadhah adalah akad yang dilakukan oleh dua pihak yang masing-masing memiliki hak dan kewajiban, seperti jual beli. Satu pihak (penjual) berkewajiban menyerahkan barang dan berhak terhadap harga barang. Di pihak lain yaitu pembeli berkewajiban menyerahkan harga barang dan berhak terhadap barang yang dibelinnya. Dalam akad yang semacam ini tidak sah apabila dibatasi waktunya, sebab akad jual beli tidak dibatasi waktunya. Apabila waktuya dibatasi, maka bukan jial beli tapi sewa menyewa.
12.  Kaidah kedua belas:
 الأمر بالتصرف في ملك الغير باطل
“Setiap perintah untuk bertindak hukum terhadap hak milik orang lain adalah batal”
Maksud kaidah ini adalah apabila seseorang memerintahkan untuk bertransaksi terhadap milik orang lain yang dilakukannya seperti terhadap miliknya sendiri, maka hukumnya batal. Contohnya, seorang kepala penjaga keamanan memerintahkan kepada bawahannya untuk menjual barang yang dititipkan kepadanya, maka perintah tersebut adalah batal.
13.  Kaidah ketiga belas:
  لا يتم التبرع إلا بالقبض
“Tidak sempurna akad tabarru’ kecuali dengan penyerahan barang”
Akad tabarru adalah akad yang dilakukan demi untuk kebajikan semata seperti hibah atau hadiah. Hibah tersebut belum mengikat sampai penyerahan barangnya dilaksanakan.
14.  Kaidah keempat belas:
الجواز السرعي ينافي الضمان
“Suatu hal yang dibolehkan oleh syara’ tidak dapat dijadikan objek tuntutan ganti rugi”
Maksud kaidah ini adalah sesuatu yang dibolehkan oleh syariah baik melakukan atau meninggalkannya, tidak dapat dijadikan tuntutan ganti rugi. Contohnya, si A menggali sumur di tempat miliknya sendiri. Kemudian binatang tetangganya jatuh kedalam sumur tersebut dan mati. Maka, tetangga tadi tidak bisa menuntut ganti rugi kepada si A, sebab menggali sumur ditempatnya sendiri dibolehkan oleh syariah.
15.  Kaidah kelima belas:
  كل قبول جائز أن يكون قبلت
“Setiap kabul/penerimaan boleh dengan ungkapan saya telah terima”
Sesungguhnya berdasarkan kaidah ini, adalah sah dalam setiap akad jual beli, sewa menyewa dan lain-lainnya, akad untuk menyebut “qabiltu” (saya telah terima) dengan tidak mengulangi rincian dari ijab. Rincian ijab itu, seperti saya jual barang ini dengan harga sekian dibayar tunai, cukup dijawab dengan “saya terima”.
16.  Kaidah keenam belas:
 كل شرط كان من مضلحة العقد أو من مقتضاه فهو جائز
“Setiap syarat untuk kemaslahatan akad atau diperlukan oleh akad tersebut, maka syarat tersebut dibolehkan”
Contohnya seperti dalam hal gadai emas kemudian ada syarat bahwa apabila barang gadai tidak ditebus dalam waktu sekian bulan, maka penerima gadai berhak untuk menjualnya. Atau syarat kebolehan memilih, syarat tercatat di notaris.
17.  Kaidah ketujuh belas:
 ما جاز بيعه جاز رهنه
“Apa yang boleh dijual boleh pula digadaikan”
Sudah tentu barang yang boleh dijual boleh pula digadaikan namun, ada pengecualiannya, seperti manfaat barang boleh disewakan tapi tidak boleh digadaikan karena tidak bisa diserah terimakan
18.  Kaidah kedelapan belas:
كل قرض جر منفعة فهو ربا
“setiap pinjaman dengan menarik manfaat (oleh kreditor) adalah sama dengan riba”[2]
Riba adalah penambahan-penambahan yang diisyaratkan oleh orang yang memiliki harta kepada orang yang meminjam hartanya (uang), karena pengunduran janji pembayaran oleh peminjam dari waktu yang telah ditentukan.[3] dalam perbankan syariah dilarang menggunakan transaksi yang menimbulkan riba, oleh sebab itu sistem bunga diganti menjadi sistem bagi hasil.
19.  Kaidah Sembilan belas:
الضَرَرُيُزَالُ
“Kemadharatan harus dihilangkan”[4]
Konsepsi kaidah ini memberikan pengertian bahwa manusia harus dijauhkan dari idhrar (tindakan menyakiti) baik oleh dirinya maupun orang lain, dan tidak semestinya ia menimbulkan bahaya (menyakiti orang lain). Contohnya larangan menimbun barang-barang kebutuhan pokok masyarakat karena perbuatan tersebut mengakibatkan kemadharatan bagi rakyat.
20.  Kaidah kedua puluh:
الحَاجَةُ تَنْزِلُ مَنْزِلَةَ الضَرُورَةِعَامَةً كَانَ أَوْ خَاصَةً
“Kedudukan kebutuhan itu menempati kedudukan darurat baik umum maupun khusus”
Contohnya dalam jual beli, objek yang di jual telah wujud. Akan tetapi, demi untuk kelancaran transaksi, boleh menjual barang yang belum berwujud asal sifat-sifatnya atau contohnya telah ada.
21.  Kaidah kedua puluh satu:
الاجرو واضمانل لايجتمعان
“Sewa dan membayar kerusakan, tidaklah berkumpul”
Maksud dari kaidah ini ialah, bahwa upah tanggungan (ganti rugi) dari suatu barang, tidak dapat dikumpulkan pada seorang dalam kejadian peristiwa yang sama. Sewa Yang dimaksud dalam kaidah ini adalah ganti terhadap manfaat barang, sedangkan tanggungan  (ganti rugi) adalah kewajiban mengganti kerugian dari suatu barang yang dimanfaatkan.
Misalnya seorang tukang sol sepatu (penjahit sepatu), ia boleh menahan jahitan atau sepatu yang dipesan sampai dilunasi upah yang akan diberikan, jika tidak ada syarat adanya penundaan pembayaran. Dengan cara ini apabila seseorang menahan barang tersebut dan kemudian rusak, ia tidak mengganti karena kerusakan itu dan ia tetap masih berhak atas upah. [5]



BAB III
PENUTUP
A.  Kesimpulan
1.      Kaidah-kaidah fiqih tentang ekonomin (muamlah) merupakan kaidah fiqih yang khusus membahas permasalahan ekonomi (muamalah).
2.      Kaidah dasar Ekonomi (Muamalah) adalah: “Hukum asal dalam semua bentuk muamalah adalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya”.
3.      Kaidah tentang akad dalam Ekonomi (Muamalah) yaitu: “Akad yang objeknya suatu benda tertentu adalah seperti akad terhadap manfaat benda tersebut”
4.      Kaidah tentang adanya unsur keridhoan dalam jual beli: “Hukum asal dalam transaksi adalah keridhaan kedua belah pihak yang berakad, hasilnya adalah berlaku sahnya yang diakadkan”

B.  Saran
Pemakalah menyadari bahwa penulisan makalah ini masih jauh dari kata sempurna dan masih banyak terdapat kesalahan di dalamnya. Oleh karena itu, Pemakalah sangat membutuhkan saran dari pembaca, terutama Bapak Dosen selaku pembimbing dalam mata kuliah ini.



[1] Nash Farid Muhammad Washil dan Abdul Aziz Muhammad Azzam,Qawa’id Fiqhiyyah.(Jakarta:Hamzah.2009). hal. 17.
[3] Hendi Suhendi, Fiqih Muamalah.(Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.2011). hal. 58.
[4] A. Djazuli, Kaidah-Kaidah Fiqh kaidah-kaidah hukum Islam dalam menyelesaikan masalah-masalah praktis,(Jakarta: Kencana.2006). hal. 67.
[5] Imam Musbikin,Qawa’id Al-Fiqhiyah.(Jakarta:PT. RajaGrafindo Persada.2001). hal. 210.

Syarat Account Officer

Syarat Account Officer Ideal Seorang Account Officer (AO) adalah orang yang melakukan pemasaran dan penjualan kredit perbankan . d...