Kamus Ekonomi Islam
a
combined statement
Laporan Gabungan
a
compte
Pembayaran untuk diperhitungkan pada jumlah seluruhnya
abstrak/
abstract
ringkasan suatu pernyataan, laporan, karangan, dan
sebagainya yang di susun secara sistematis
abstraksi
dana bank / abstraction of bank funds
pengambilan dana bank secara tidak sah (misalnya berupa penggelapan atau
penyalahgunaan otorisasi) dan kas, rekening eskro, rekening trust, atau
rekening lain
Accrual
Basis
Prinsip akuntansi yang membolehkan pengakuan biaya dan
pendapatan didistribusikan pada beberapa periode
ADB
/ Asian Development Bank
bank pembangunan regional yang tujuan utamanya adalah membantu pembangunan
ekonomi di negara-negara berkembang di kawasan asia melalui pemberian pinjaman
dana dan bantuan teknik.
adjudikasi
/ adjudication
putusan yang ditetapkan oleh pengadilan yang berwenang untuk menangani
masalah yang diperselisihkan; penyelesaian perseilsihan ini berbeda dengan
arbitrase
advis
/ advice
surat pemberitahuan tertulis dari bank kepada nasabah mengenai penerimaan
pembayaran, transfer dana, jasa-jasa yang dilakukan atau pembayaran yang
dilakukan, misalnya pemberitahuan pengkreditan, pendebitan rekening, penarikan,
atau transfer dana
advis
debit / debit advice
surat pemberitahuan bank kepada nasabah mengenai adanya pengurangan atau
perubahan dana pada rekening beserta alasannya
ad
valorem / ad valorem
lazim digunakan berkenaan dengan pembebanan pajak impor, yang berarti
menurut nilai, tidak menurut timbangan, ukuran, atau satuan; bea ad valorem
adalah bea yang ditetapkan menurut nilai (uang), tidak menurut timbangan,
ukuran atau satuan, misalnya provisi kredit ditetapkan sebesar 1% dan jumlah
yang tercantum dalam perjanjian kredit yang bersangkutan
afidavit
/ affidavit
pemyataan tertulis yang dibuat secara suka rela di bawah sumpah oleh
seseorang yang berwenang untuk mengambil sumpah, misalnya seorang pengacara
yang telah ditunjuk oleh panitia pengambilan sumpah, konsul, atau notaris;
afidavit dapat dibenarkan sebagai bukti atau kesaksian di muka pengadilan
Afiliasi
/ affiliation
Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua,
baik secara horizontal maupun vertikal; hubungan antara Pihak dengan pegawai,
direktur, atau komisaris dari pihak tersebut
AFTA
/ Asean Free Trade Area
sistem perdagangan bebas di kawasan Asia Tengggara di mana tidak ada
hambatan tariff (bea masuk 0 - 5 %) maupun hambatan non-tariff bagi
negara-negara anggota ASEAN melalui CEPT-AFTA. Tujuan AFTA adalah meningkatkan
daya saing ekonomi negara-negara ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis
produksi pasar dunia, untuk menarik investasi dan meningkatkan perdagangan
antar anggota ASEAN
agen
/ agent
seseorang atau badan yang diberi kuasa atau yang ditunjuk untuk mewakili
atau bertindak atas nama seseorang atau badan lain dan mempunyai hubungan tetap
dengan yang diwakilinya; bank juga dapat bertindak sebagal agen dalam beberapa
kegiatan seperti menjadi kustodian dan/ atau wali amanat
agen
eskro / escrow agent
pihak yang ikut bertanggung jawab, baik terhadap pihak penjual dan pembeli
maupun terhadap kreditur dan debitur bahwa perjanjian yang dibuat setiap pihak
akan terlaksana
agen
fiskal / fiscal agent
agen mengenai soal keuangan pada umumnya, khususnya yang ditunjuk
pemerintah sebagai pemungut pajak, penerimaan atau penyimpanan dana, dan
pelaksanaan pembayaran pengeluaran pemerintah; bank dapat ditunjuk sebagai agen
wajib pungut atas pajak bunga deposito nasabah dan wajib menyetorkan kepada
pemerintah; agen fiskal sering pula disebut dengan wajib pungut
agen
korporatif / corporate agent
bank yang memberikan jasa sebagai agen kepada perusahaan dan/ atau lembaga
pemerintah; jasa itu dapat berupa kliring, pembayaran dividen atau bunga,
penebusan dan pendaftaran saham, serta penagihan pajak; bank akan membebankan
biaya atas jasa yang diberikan
agen
pembayar / paying agent
agen, biasanya sebuah bank komersial, yang diberi wewenang oleh penerbit
surat berharga untuk membayarkan kewajiban pokok dan bunga kepada pemegang
surat berharga; agen tersebut bertindak sebagai pembayar dan menarik biaya
untuk jasa pelayanan
agen
penagihan / collection agent
bank yang bertindak sebagai agen dan seseorang atau bank lain untuk
melakukan inkaso
agen
penjamin / del credere agent
agen yang menjamin pembayaran barang yang dijual
olehnya dengan menerima komisi tambahan
agen
transfer / transfer agent
bank yang memberikan jasa selaku agen yang ditunjuk oleh suatu perusahaan
untuk memelihara catatan tentang perubahan kepemilikan, pembatalan, penerbitan,
penjualan surat berharga, dan untuk menyelesaikan masalah yang timbul karena
surat berharga yang hilang, rusak, atau dicuri; jasa tersebut
biasanya dilakukan oleh bank umum yang melakukan kegiatan perbankan komersial
agio
/ agio
1. Selisih lebih yang diperoleh dan pertukaran uang logam emas atau perak
dengan uang kertas dalam valuta dan nilai nominal yang sama istilah ini lazim
dipakai di perbankan Eropa
2. Selisih lebih antara nilai yang sebenarnya dan nilai nominal sekuritas
atau nilai tukar alat pembayaran luar negeri, ataupun penyusutan nilai mata
uang logam karena aus
3. Nilai yang dimasukkan ke dalam modal sendiri yang berasal dari selisih
harga jual dikurangi nilai pari suatu emisi saham yang berasal dari dalam
portepel dan dicatat dalam mata perkiraan tersendiri yang juga bernama AGIO.
agio
saham / paid in surplus
kekayaan bersih perusahaan yang berasal dari penilaian atau penjualan saham
di atas harga pari (par)
agunan
/ collateral
jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur kepada bank dalam rangka pemberian
fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah
Ajr
Disebut juga ujra, artinya upah atau harga dari sewa/ manfaat atas sesuatu.
Ajr bermakna pula imbalan pekerjaan yang dilakukan seseorang baik berupa
imbalan materi maupun immateri yang diterima
Akad
'aqad, transaksi; dalam fiqh didefinisikan dengan "irtibath ijab bi
qabulin 'ala wajhin masyru' yatsbutu atsaruhu fi mahallihi", yakni
pertalian ijab dengan qabul menurut cara-cara yang disyariatkan yang
berpengaruh terhadap obyeknya
akad
trust / trust receipt
perjanjian tertulis yang digunakan dalam pembiayaan kredit berdokumen yang
diberikan kepada pembeli atau importir; pembeli berjanji untuk memegang barang
yang diterima atas nama bank yang menyediakan pembiayaan sekalipun bank tetap menguasai
kepemilikan barang tersebut; penerima fasilitas trust mengizinkan seorang
importir menjual barang tersebut sebelum dibayar kepada bank penerbit L/C
Al-Ashil
Pihak yang berhutang dalam akad kafalah
Al-Ashlu fi al-Muamalah al-Ibahah
Prinsip umum ekonomi Islam yang menyatakan segala
bentuk aktivitas ekonomi dalam memenuhi kebutuhan hidup pada dasarnya
dibolehkan selama tidak ada dalil yang secara jelas dan tegas menyatakan bahwa
kegiatan tersebut terlarang
Al-qardh
Suatu akad pembiayaan kepada nasabah tertentu dengan
ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan dana yang diterimanya kepada LKS
pada waktu yang telah disepakati oleh LKS dan nasabah
Amwal
kata jamak dari MAL, artinya harta. Para
ahli fiqh muamalah mendefinisikan MAL sebagai sesuatu yang dapat ditahan dan
dimanfaatkan pada waktu sulit
Ardhul
Mawat
Lahan pertanian yang tidak diproduktifkan
Arriyah
Fiqh Muamalah : merupakan satu bentuk akad yang mengizinkan seseorang
mengambil (mengeksploitasi) manfaat dari barang atau sesuatu yang berada di
bawah kekuasaannya tanpa ada imbalan
Ashil
Satu pihak dalam akad kafalah yang pada dasarnya mempunyai suatu kewajiban
yang harus dilaksanakan kepada seseorang atau pihak, namun kemudian
kewajibannya itu ditanggung oleh pihak lain; ia disebut juga dengan makfuul
'anhu
Ashlah
Lebih membawa maslahat
Attorney/
pengacara
ahli hukum atau orang yang diberi kuasa berdasarkan hukum oleh orang lain
untuk melakukan transaksi bisnis; selain itu, dapat juga mewakili orang lain
dalam berperkara di pengadilan
Badan
Arbitrase Syariah
Badan yang bertugas menyelesaikan sengketa antara lembaga keuangan syariah
dengan nasabah/ kliennya
Baitul
Mal
Rumah Harta; Pada zaman Nabi Muhammad SAW berfungsi
sebagai perbendaharaan negara. Seluruh kekayaan yang berasal dari zakat, kharaj,
jizyah, fa'i, ghanimah, kafarat, dan wakaf dikelola oleh baitul mal dan
ditasyarufkan untuk kepentingan umat Islam.
Ba'i
jual-beli (bentuk tunggal)
:al-Dain : Akad jual beli yang berlangsung secara utang/ debet.
:al-Masyru' : transaksi yang disyariatkan dalam Islam
:al-Wafa' : merupakan perpaduan antara akad jual-beli dengan gadai (rahn).
Populer dikalangan mazhab hanafi
:bi Tsaman al-Ajil : jual beli yang pembayarannya ditangguhkan
:Fudhuli : akad yang bathil, barang yang dijual tidak dimiliki oleh penjual
atau bukan milik penuh si penjual
:Ghairu al-Masyru' : bentuk transaksi yang dilarang oleh Islam
:Gharar : praktek jual beli yang terlarang karena didalamnya terdapat unsur
tindakan penipuan yang merugikan salah satu pihak yang terlibat dalam akad jual
beli tersebut
Ba'i
bi Tsaman Ajil
Jual Beli dengan harga Tangguh
Ba'i
al-Ma'dum
Melakukan penjualan atas barang yang belum dimiliki (short selling). Ini
transaksi yang tidak dibenarkan oleh Islam.
Ba'i
al-Wafa
Jual beli yang dilangsungkan dua pihak yang dibarengi dengan syarat bahwa
barang yang dijual itu dapat dibeli kembali oleh penjual, apabila tenggang
waktu yang ditentukan telah tiba.
Ba'i
Muqayyadah
Akad jual beli yang berlangsung dengan cara menukar
barang dengan barang.
Bank
Kustodian
Bank yang kegiatan usahanya adalah melakukan penyelesaian transaksi
reksadana serta melakukan penyimpanan, penjagaan dan pengadministrasian
kekayaan reksadana
Bank
Syariah
Bank yang kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip
syariah (hukum Islam)
Cakap
Hukum
Orang yang tindakan-tindakannya dipandang sah secara hukum; dalam hukum
Islam identik dengan mukallaf, yakni orang berakal sempurna dan sudah baligh
Capital
Gain
Keuntungan yang diperoleh dari jual beli saham di
pasar modal
Cash
Basis
Prinsip akuntansi yang mengharuskan pengakuan biaya dan pendapatan pada
saat terjadinya
Dain
Pinjaman atau utang piutang adalah harus ditulis dan disaksikan oleh dua
orang laku-laki, atau seorang laki-laki dan dua orang perempuan yang adil
sesuai al-Qur'an surat al-Baqarah ayat 282.
Dana
Pihak Ketiga Bank
Selanjutnya disebut DPK, adalah kewajiban Bank kepada penduduk dan bukan
penduduk dalam rupiah dan valuta asing. Atau Dana yang diserahkan penduduk atau
bukan penduduk yang diserahkan ke bank melalui berbagai produk perbankan yang
disediakan.
Dana
Sosial
Dana yang disimpan oleh lembaga keuangan syariah untuk keperluan
sosial. Sumber dana dapat berasal dari zakat, infaq dan
shadaqah, atau dari pendapatan non-halal
Dewan Pengawas Syariah
Dewan yang keanggotaannya direkomendasikan oleh Dewan
Syariah Nasional dan ditempatkan pada Bank yang melakukan kegiatan usaha
berdasarkan prinsip Syariah, dengan tugas dan kewenangan yang diatur oleh Dewan
Syariah Nasional.
Dewan
Syariah Nasional
Dewan yang dibentuk oleh Majelis Ulama Indonesia yang bertugas dan memiliki
kewenangan untuk menetapkan fatwa tentang produk, jasa dan kegiatan bank yang
melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip Syariah.
Dhaman
Jaminan utang, atau dalam hal lain yang menghadirkan seseorang atau barang
ke tempat tertentu untuk diminta pertanggungjawabannya, atau sebagai barang
jaminan.
Dhuafa'
bentuk jamak dari dhaif yang berarti lemah, baik secara fisik maupun akal
yang menjadi penghalang untuk berusaha memenuhi kebutuhan hidup. Akibatnya orang ini
hidup dalam kekerungan dalam hal pangan dan sandang.
Diwan
Lembaga administrasi negara Islam.
:al-Azimah : lembaga yang mengurus administrasi laporan keuangan
Diwan-Diwan lainnya.
:al-Diya : lembaga yang mengurus administrasi pengawasan tanah, investasi,
penyewaan, serta lainnya.
:al-Kharaj : lembaga yang mengurus administrasi sektor fiskal/pajak.
:al-Nafaqat : lembaga yang mengurus administrasi pengelolaan belanja negara
untuk keperluan pengadilan dan menggaji gaji personel, renovasi gedung dan
lain-lain
:Al-Sawad : lembaga yang mengurus admnistrasi pendapatan negara berupa
pajak tanah pertanian
Emiten
Perusahaan yang menerbitkan efek untuk ditawarkan kepada publik.
Fa'i
Harta Rampasan yang didapat dengan tidak melalui perang. dalam fiqh
kontemporer, fa'i diartikan sebagai pendapatan negara selain zakat.
Fatwa
Penjelasan tentang hukum Islam yang diberikan oleh seorang faqih atau
lembaga fatwa kepada umat, yang muncul baik karena adanya pertanyaan maupun
tidak.
Fiqh
Muamalah Maliyah
Fiqh Muamalah yang membahas tentang harta atau benda.
Ghashb
Cara pemilikan harta melalui pemaksaan secara terang-terangan. Cara ini
dilarang dalam Islam.
Ghanimah
Harta dari pihak kafir yang didapat oleh orang Islam
melalui peperangan. Harta Ghanimah merupakan salah satu sumber keuangan negara yang masuk ke
kas baitul maal.
Gharar
Tindakan spekulasi dan menipu yang dapat menimbulkan
kerugian pada orang lain.
Gharim
Orang-orang yang berhutang; orang yang berhutang karena kebaikan yang bukan
maksiat dan tidak sanggup membayarnya dan termasuk salah satu golongan yang
berhak menerima zakat (mustahiq zakat).
Giro
Wadiah
Simpanan atau titipan pada bank syariah yang penarikannya dapat dilakukan
setiap saat (wadi'ah demand deposit).
Giro
Wajib Minimum
Selanjutnya disebut GWM, adalah simpanan minimum yang harus dipelihara oleh
bank dalam bentuk saldo rekening giro Bank Indonesia yang besarnya ditetapkan
oleh Bank Indonesia sebesar persentase tertentu dari Dana Pihak Ketiga (DPK).
Haq
al-Intifa'
Hak memanfaatkan suatu benda yang telah tersedia untuk
kepentingan umum.
Ja'alah
Memberikan imbalan atau bayaran kepada seseorang
sesuai dengan jasa yang diberikan kepada kita.
Hawalah
Akad pengalihan hutang dari satu pihak yang berhutang kepada pihak lain
yang wajib menanggung (membayar)-nya
Hajjah
al-Ashliyah
Kebutuhan dasar/ primer yang harus dipenuhi oleh manusia untuk
mempertahankan hidupnya.
Hak
Qarar
Hak untuk bertempat tinggal di atas tanah yang
diwakafkan
Hamish
Ghahiyah
Uang tanda jadi dalam akad ba'i murabahah
Hawasil
Mahdumah
Uang yang didapat dari hasil curian atau hasil jarahan.
Hibah
Suatu bentuk akad pemberian dengan cara sukarela (perpindahan kepemilikan)
dan orang yang memberikan hartanya masih hidup.
Syarat harta yang dihibahkan :
Syarat harta yang dihibahkan :
1. Ada sewaktu akad dilangsungkan
2. Bernilai menurut Syara'
3. Milik penuh orang yang berhibah
4. Barang harus utuh
5. Dapat langsung dikuasai oleh penerima hibah
6. Bebas dari harta lainnya
Hisbah
lembaga negara Islam yang bertugas dan berwenang dalam
penegakan dan pengamalan ajaran Islam, salah satunya adalah mengadakan inspeksi
terhadap timbangan, mencegah praktik kecurangan pelaku ekonomi, mengawasi dan
memeriksa notaris dalam menulis kontrak.
Ibra
Penyelesaian pembiayaan macet melalui penghapusan utang dari debitur kepada
kreditur
Ihtikar
Perbuatan penimbunan barang-barang kebutuhan pokok sehingga barang tersebut
langka di pasaran sehingga harga naik kemudian baru barang dijual kembali di
pasar. Perbuatan ini dilarang di dalam Islam.
Ijab
Pernyataan pihak pertama dalam suatu akad yang menunjukkan kehendaknya
untuk melakukan akad
Ijarah
Akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa (sewa-menyewa) melalui
pembayaran upah sewa tanpa diikuti dengan perpindahan hal milik barang yang
dijadikan objek.
Ijarah
Muntahiya Bit Tamlik
(Selanjutnya disebut IMBT), adalah Ijarah dengan janji (Wa'ad) yang
mengikat pihak yang menyewakan untuk mengalihkan kepemilikan kepada penyewa
saat akad berakhir.
Ijma'
Konsensus hukum yang disepakati oleh para ulama, di mana ulama tersebut
telah memenuhi kriteria sebagai mujtahid
Istishna'
Akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan
kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli,
mustashni') dan penjual (pembuat, shani')
Jizyah
Sumber penerimaan negara Islam berupa pajak yang dipungut dari kalangan
non-muslim sebagai imbalan jaminan yang diberikan pemerintahan Islam untuk
melindungi kehidupan, harta benda, dan kebebasan menjalakan ibadah sesuai
dengan keyakian mereka.
:al-Ru'us : jenis pajak kepada kafir zhimmi yang berdiam di wilayah negara
Islam, ini merupakan kompensasi atas jaminan keselamatan melindungi mereka dari
musuh dan sebagai balasan atas pemanfaatan fasilitas umum yang digunakan.
Kafalah
Akad penjaminan yang diberikan oleh penanggung (kafiil) kepada pihak ketiga
untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung (makfuul 'anhu,
ashil)
bi al-Mal : Jenis akad Kafalah yang merupakan jaminan pembayaran atau
pelunasan hutang
bi al-Munjazah : Akad kafalah dengan jaminan mutlak yang tidak dibatasi
oleh waktu dan tujuan tertentu
bi an-Nafs : Akad kafalah dengan jaminan atas diri, nama baik atau
ketokohan seseorang dalam lingkungan masyarakat
bi at_taslim : Akad kafalah yang menjamin pengembalian atas barang yang
disewa, pada saat sewa jatuh tempo
Kafarat
Denda yang dibayarkan karena telah melakukan suatu kesalahan atau dosa.
Kafarat ada tiga macam Kafarat Sumpah, Kafarat Pembunuhan,
Kafarat Zhihar.
Kafiil
Pihak yang memberikan jaminan untuk menanggung kewajiban pihak lain dalam
akad kafalah
Katmah
tutup atau penutupan
Syahriah : tutup bulan hitungan global yang menjelaskan pemasukan dan
pengeluaran serta hasil dari sirkulasi
Tsanawiyah : tutup akhir tahun yang didasarkan pada hitungan Katmah Syariah
Kharaj
Pajak tanah di daerah-daerah yang ditaklukkan dan berada di bawah
penguasaan pemerintah Islam (Khilafah Islamiyah)
bi dhamah : merupakan bentuk kompensasi bagi pihak penerima barang titipan dalam akad Wadiah bi adhamanah. Kompensasi ini adalah jasa untuk pihak penerima titipan yang telah menjaga dan memelihara barang titipan
bi dhamah : merupakan bentuk kompensasi bagi pihak penerima barang titipan dalam akad Wadiah bi adhamanah. Kompensasi ini adalah jasa untuk pihak penerima titipan yang telah menjaga dan memelihara barang titipan
wazifah : secara fiqh berarti beban khusus pada tanah yang jumlahnya
disesuaikan dengan banyaknya hasil alam atau berdasarkan luas per satuan lahan
Khiyar
Dalam istilah fiqh berarti hak pilih bagi salah satu pihak atau badan hukum
yang terlibat dalam akad transaksi jual beli untuk memilih akan melanjutkan
atau membatalkan transaksi
Aibi : bentuk Khiyar karena terdapat unsur cacat pada barang atau objek
akad dan kecacatan barang tersebut belum diketahui sewaktu berlangsunya akad
Majlis : bentuk Khiyar yang terjadi selama para pihak masih belum berpisah
dan berada dalam bentuk satu majelis
Ru'yah : bentuk Khiyar yang terjadi selama para pihak pembeli tadi belum
melihat objek yang diakadkan
Syarat : bentuk Khiyar yang terjadi selama masih berada dalam tenggang
waktu yang ditentukan
Ta'yin : bentuk Khiyar terhadap barang atau objek akad yang berbeda
kualitas
Makful
bihi
Kewajiban seseorang atau pihak yang kemudian mendapat jaminan dari pihak
lain dalam akad kafalah
Makfuul
'Anhu
Pihak ketiga yang memperoleh jaminan
Makfuul
Lahu
Pihak yang dijamin
Marhun
Barang yang dijaminkan (digadaikan).
:bihi (dana rahn); dana yang diperoleh oleh rahin (nasabah) setelah
aplikasi rahn-nya diterima oleh pihak murtahin (bank), dengan syarat setelah
ada penyerahan mafhun (jaminan) ke pihak murtahin.
Masyir
Transaksi yang mengandung unsur perjudian,
untung-untungan atau spekulatif yang tinggi.
Muamalah
Syari'ah
Hubungan sosial, termasuk kegiatan bisnis, yang sejalan atau didasarkan
pada prinsip-prinsip syariah
Mudharabah
/ Muqaradhah
Akad kerjasama suatu usaha antara dua pihak di mana pihak pertama (malik,
shahib al-maal, LKS) menyediakan seluruh modal, sedang pihak kedua ('amil,
mudharib, nasabah) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan usaha dibagi di
antara mereka sesuai kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak
Mudharib
Pengelola dana (modal) dalam akad mudharabah; dalam mazhab syafi'i disebut
amil
Muhal
Pihak yang dialihkan piutangnya
Muhal
'Alaih
Pihak yang menerima pengalihan piutang
Muhal
Bih
Objek pengalihan, yaitu hutang atau piutang
Musyarakah
Akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, di
mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (modal) dengan ketentuan
bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan
Muslam
Pembeli; Termasuk salah satu rukun yang harus ada dalam transaksi jual beli
salam. Aplikasi dalam lembaga keuangan syariah dijalankan oleh pihak nasabah
yang memesan barang ke bank, atau pihak bank yang memesan barang supplier, jika
yang terjadi adalah salam paralel.
:Fihi : Barang yang dipesan; Termasuk salah satu rukun yang harus ada dalam
transaksi jual-beli salam. Syarat muslam fihi dalam transaksi salam adalah :
1. Harus spesifik dan dapat diakui sebagai utang;
2. Harus bisa diidentifikasi secara jelas untuk mengurangi kesalahan akibat kurangnya pengetahuan tentang macam barang tersebut;
2. Harus bisa diidentifikasi secara jelas untuk mengurangi kesalahan akibat kurangnya pengetahuan tentang macam barang tersebut;
3. penyerahan barang tersebut dilakukan di kemudian hari,
4. waktu & tempat penyerahan barang harus jelas;
:Ilaih
Penjual; Pihak penjual pada akad jual-beli salam. Termasuk salah satu rukun yang harus ada dalam transaksi jual-beli salam. Fungsi ini bisa dilakukan oleh pihak Bank Syariah yang menjual barang ke nasabah secara pemesanan.
:Ilaih
Penjual; Pihak penjual pada akad jual-beli salam. Termasuk salah satu rukun yang harus ada dalam transaksi jual-beli salam. Fungsi ini bisa dilakukan oleh pihak Bank Syariah yang menjual barang ke nasabah secara pemesanan.
Muzara'ah
Akad kerja sama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap, di
mana pemilik lahan menyerahkan lahan pertanian kepada si penggarap untuk
ditanami dan dipelihara dengan imbalan tertentu (nisbah) dari hasil panen yang
benihnya berasal dari pemilik lahan.
Najsy
Penawaran palsu; yakni penawaran atas sesuatu barang yang dilakukan bukan
karena motif untuk membeli, tetapi hanya bermotifkan agar pihak lain berani
membelinya dengan harga tinggi
Nawaib
Pajak yang dikenakan kepada orang Islam kaya yang dilakukan dalam kondisi
negara yang mendesak (darurat).
Nisbah
Rasio/ perbandingan pembagian keuntungan (bagi hasil) antara shahibul maal
dan mudharib
Profit
Sharing
Prinsip bagi untung hasil usaha antara para pihak (mitra) dalam suatu
bentuk usaha kerjasama yang dihitung dari pendapatan setelah dikurangi biaya
pengelolaan dana
Qabul
Menerima; penerimaan dari pihak kedua dalam sebuah
akad.
Qaidah
al-Dzahab
Sistem moneter international berbasis emas.
Qaidah
al-Fiddhah
Sistem moneter International berbasis perak.
Qard
Penyediaan dana atau tagihan antara Bank Syariah dengan pihak peminjam yang
mewajibkan pihak peminjam melakukan pembayaran sekaligus atau secara cicilan
dana pinjaman dalam jangka waktu tertentu.
:al-Hasan : Suatu akad pinjan-meminjam dengan ketentuan pihak yang menerima
pinjaman tidak wajib mengembalikan dana apabila terjadi force majeure.
Qiradh
Istilah lain untuk akad mudharabah; istilah ini banyak digunakan dalam
mahzab syafi'i (ulama Hijaz)
Ra'sul
Mal
Modal; sejumlah dana yang digunakan untuk menjalankan
kegiatan usaha.
Rab
al-Mal
Pemilik modal; istilah lain dari shahib al-mal.
Rahin
Pihak yang menyerahkan barang jaminan pada akad Gadai
(Rahn).
Rahn
Akad Gadai; menahan barang sebagai jaminan atas
hutang.
Revenue
Sharing
Sistem pembagian hasil yang berasal dari pendapatan
sebelum dikurangi biaya operasional.
Riba Fadl
atau riba buyu', yaitu riba yang timbul akibat
pertukaran barang yang sejenis yang tidak memenuhi kriteria sama kualitasnya
(mitslan bi mitslin), sama kuantitasnya (sawa bi sawa-in) dan sama waktu
penyerahnnya (yadan bi yadin).
Contoh : menukar emas seberat 15 gram dengan 17 gram; menukar emas 15 gram
dengan emas 15 gram tidak tunai.
Riba
Jahiliah
Hutang yang dibayar melebihi dari pokok pinjaman, karena si peminjam tidak
mampu mengembalikan dana pinjaman pada waktu yang telah ditetapkan sebelumnya.
Riba Jahiliah dilarang karena melanggar kaedah hukum kullu qardin jarra manfaah
fahuwa riba (setiap pinjaman yang mengambil manfaat adalah riba). Dari segi
penundaan waktu penyerahannya, riba jahiliah tergolong Riba Nasi'ah, dari segi
kesamaan obyak yang dipertukarkan, tergolong Riba Fadl.
Dalam perbankan konvensional, Riba Jahiliah dapat ditemui dalam pengenaan
bunga pada transaksi kartu kredit.
Riba
Nasi'ah
atau Riba duyun adalah riba yang timbul akibat hutang-piutang yang tidak
memenuhi prinsip "untuk muncul bersama resiko" (al-ghunmu bil ghurmi)
dan "hasil usaha muncul bersama biaya" (al-kharaj bi dhaman), atau
dengan kata lain, riba yang muncul karena tambahan, baik diperjanjikan maupun
tidak atas setiap transaksi hutang-piutang.
Risywah
Tindakan suap dalam bentuk uang, fasilitas atau bentuk lainnya yang
melanggar hukum sebagai upaya mendapatkan fasilitas atau kemudahan dalam suatu
transaksi.
Salam
Perjanjian jual-beli barang dengan cara pemesanan dengan syarat-syarat
tertentu dan pembayaran harga terlebih dahulu.
Shani'
Pembuat, penjual; yakni pihak yang menerima pesanan pembuatan barang dalam
akad istishna'
Sharf
Pertukaran mata uang (money changer).
: an-nuqud = Transaksi penukaran mata uang secara
tunai (spot).
Sharraf
Pedagang valuta asing : bank atau perusahaan bukan bank yang mempunyai
kegiatan usaha yang mempertukarkan valuta asing.
Shigat
Pernyataan atau lafadz yang disampaikan pada waktu
akad (contract).
Sukuk
Surat Berharga Negara syariah. Biasanya berbentuk sertifikat investasi yang
operasionalnya sesuai dengan syariah Islam. Sukuk merupakan
bentuk lain dari Obligasi syariah.
Syirkah
al-Abdan
Kerja sama antara dua orang atau lebih yang seprofesi untuk menerima
pekerjaan secara bersama-sama dan berbagi keuntungan dari pekerjaan itu. Modal
usaha di sini adalah keahlian profesi para pemodal. Misalnya kerja sama dua
orang arsitek yang menggarap sebuah proyek, atau kerja sama dua orang penjahit
untuk menerima order pembuatan seragam sekolah.
Syirkah
al-Inan
Kerja sama antar dua pihak atau lebih yang setiap pihak memberikan
kontribusi berupa dana, keahlian dan tenaga, akan tetapi porsi masing-masing
pihak, baik dalam dana maupun kerja tidak harus sama dengan nisbah bagi hasil
sesuai kesepakatan.
Syirkah
al-Muwafadhah
Kerja sama antara dua pihak atau lebih, di mana setiap pihak memberikan
kontribusi yang sama, baik berupa dana, tenaga, dan keahlian, sehingga porsi
bagi hasil didistribusikan merata pada setiap pihak.
Syirkah
Qabidhah
Perusahaan induk (holding company). Suatu perusahaan yang menguasai
perusahaan lain.
Syirkah
al-Wujuh
Kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk membeli sesuatu tanpa modal
uang, tetapi hanya berdasarkan kepercayaan para pengusaha dengan perjanjian
profit-sharing.
Tabarru'
Kebajikan, derma, sedekah (charity); jenis akad yang berorientasi pada
kepentingan sosial, misalnya infaq, shadaqah, wakaf, dan qard.
Tadlis
Informasi yang tidak lengkap (syametric Information). Transaksi di mana
salah satu pihak tidak mengetahui informasi yang diketahui pihak lain. Tadlis
dapat terjadi dalam kuantitas, kualitas, harga dan waktu penyerahan.
Takaful
Asuransi Syariah; Usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara
sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk asset dan atau
tabarru' yang memberikan pola pengambilan untuk menghadapi resiko tertentu
melalui akad yang sesuai dengan syariah.
Ujra
Upah untuk pekerja.
Urbun
Uang muka (Down Payment); sebagian uang sebagai harga yang disepakati dalam
akad jual beli atau sewa-menyewa yang dibayarkan di awal.
Wadi'ah
Titipan
Wakalah
Akad pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak kepada pihak lain dalam hal-hal
yang boleh diwakilkan
Yad
Al-Amanah
Titipan yang dapat diambil kapan saja oleh penitip. Dengan konsep Wadi'ah
yad al-amanah, pihak yang menerima tidak boleh menggunakan dan memanfaatkan
uang atau barang yang dititipkan, tetapi harus benar-benar menjaganya sesuai
kelaziman; Pihak penerima titipan dapat membebankan biaya kepada peniti[
sebagai biaya titipan.
Ketentuan pokok operasional :
1. Harta/ barang yang dititipkan tidak boleh dimanfaatkan dan digunakan
oleh penerima titipan;
2. Penerima titipan hanya berfungsi sebagai penerima amanah yang bertugas
dan berkewajiban untuk menjaga barang yang dititipkan tanpa boleh
memanfaatkannya;
3. Sebagai kompensasi, penerima titipan diperkenankan untuk membebankan
biaya kepada yang menitipkan;
Contoh : Jasa Penitipan Safety Box.
Yad
ad-Dhamanah
Tangan yang menanggung; Titipan dengan resiko ganti rugi. Bank sebagai
penerima simpanan dapat memanfaatkan Wadi'ah untuk tujuan giro dan tabungan
berjangka.
Zabun
Nasabah, pelanggan; pihak yang menggunakan jasa bank.
Zakat
Suci, bersih dan tumbuh (zaka). Menurut istilah syara'
ialah mengeluarkan sejumlah harta tertentu untuk diberikan kepada orang-orang
yang berhak menerimanya dengan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh syara'.
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang lima dan hukumnya adalah wajib.
Zakat
ad-Dzahab
Zakat Emas (zaka on gold); emas termasuk harta yang wajib dikeluarkan
zakatnya apabila telah memenuhi syarat-syaratnya. Kadar zakat yang harus
dikeluarkan adalah 2,5%.
Zakat
al-Fitrah
Zakat Fitrah; zakat badan atau jiwa yang dikeluarkan berkaitan dengan
berakhirnya bulan ramadhan. Zakat fitrah wajib atas tiap-tiap yang bernyawa,
besar, kecil, tua-muda, laki-laki, perempuan, merdeka, atau budak, yang mempunyai
kelebihan makanan dari keperluan untuk sehari semalam bagi dirinya, keluarganya
dan binatangnya pada Hari Idul Fitri. Zakat Fitrah dikeluarkan satu tahun
sekali, ukurannya 2,5 - 3,5 liter bahan makanan pokok setempat.
Zakat
al-Wada'i
Zakat simpanan uang (zakat on saving); uang termasuk harta yang wajib
dikeluarkan zakatnya apabila sudah terpenuhi syarat-syarat-nya, dan kadar yang
dikeluarkan adalah 2,5%.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar