Kamis, 02 Oktober 2014

Fungsi dan Tujuan Negara



BAB I
PENDAHULUAN
A.  LATAR BELAKANG
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independen. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai Konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Bagaimanakah tujuan negara secara umum dan tujuan negara Indonesia yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945. Selanjutnya akan dibahas dalam makalah ini.
B.  RUMUSAN MASALAH
1.    Pengertian Negara
2.    Fungsi Negara
3.    Tujuan Negara
4.    Tujuan Negara Indonesia dalam UUD 1945


BAB II
PEMBAHASAN
A.  PENGERTIAN NEGARA
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik, ia adalah organisasi pokok dalam kekuasaan politik. Berikut adalah pengertian negara menurut para Ahli:
Roger H. Soltau : Negara adalah agen (agency) atau kewewenangan (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.
Harold J. Laski : Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah  lebih berkuasa daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat. Masyarakat adalah suatu kelompok manusia yang hidup dan bekerja sama untuk memenuhi terkabulnya keinginan-keinginan mereka bersama. Masyarakat merupakan negara kalau cara hidup yang harus ditaati baik oleh individu maupun oleh asosiasi-asosiasi ditentukan oleh suatu wewenang yang bersifat memaksa dan mengikat.
Max Weber : Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam sesuatu wilayah.
Robert M. Maclver : Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa.


Jadi, sebagai defenisi umum dapat dikatakan bahwa negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah (governed) oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangannya melalui penguasaan (kontrol) monopolistis dari kekuasaan yang sah.[1]
Karena negara merupakan organisasi yang dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan kehidupan bersama tersebut. Secara singkat terdapat dua tugas negara, yakni: (1) mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial ataupun bertentangan satu sama lain, supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan; (2) mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhnya. Negara menentukan bagaimana kegiatan-kegiatan asosiasi kemasyarakatan disesuaikan satu sama lain dan diarahkan kepada tujuan nasional.[2]

B.  FUNGSI NEGARA
Untuk apa organisasi negara itu dibentk atau dengan kata lain apa yang menjadi tugas daripada negara akan diuraikan oleh teori fungsi negara. Dalam teori fungsi negara adalima paham, yaitu:
a.    Fungsi Negara pada Abad ke XVI di Prancis
Fungsi negara pertama kali dekenal pada abad ke XVI di Prancis yaitu:
1.    Diplomacie, di Indonesia sama dengan departemen luar negeri. Tugasnya adalah penghubung antar negara, dulu penghubung antar Raja.
2.    Difencie, di Indoseia sama dengan departemen pertahanan dan keamanan. Tgas yang dijalankannya adalah masalah keamanan dan pertahanan negara.
3.    Financie, di Indonesia sama dengan departemen keuangan, yang bertugas menyediakan keuangan negara.
4.    Justice, di Indonesia sama dengan departemen kehakiman dan departemen dalam negeri, tugasnya menjaga ketertiban perselisihan antar warganegara dan urusan dalam negara.
5.    Policie, Bertugas mengurus kepentingan negara yang belum menjadi wewenang dari departemen lainnya (keempat departemen diatas)
b.   Fungsi Negra Menurut Jhon Loke
Jhon Loke seorang sarjana Inggris membagi fungsi negara menjadi tiga yaitu:
1.    Fungsi legislatif, untuk membuat peraturan.
2.    Fungsi Eksekutif, untk melaksanakan peraturan.
3.    Fungsi Federatif, untuk mengurusi urusan luar negeri urusan perang dan damai.
c.    Fungsi Negara Menurut Montesquieu
Tiga fungsi negara menurut Montesquieu adalah:
1.    Funsi legislatif, membuat undang-undang.
2.    Fungsi Eksekutif, melaksanakan undang-undang, dan
3.    Fungsi Yudikatif, untuk mengawasi agar semua peraturan ditaati (fungsi mengadili).
d.   Fungsi Negara Menurut Van Vollen Hoven
Menurut Van Vollen Hoven fungsi negara adalah sebagai berikut:
1.    Regeling (membuat peraturan).
2.    Bestur (menyelenggarakan pemerintah).
3.    Rechtspraak (fungsi mengadili)
4.    Politie (fungsi ketertiban dan keamanan)



e.    Fungsi Negara Menurut Goodnow
Menurut Goodnow fungsi negara ada dua yaitu:
1.      Policy making, kebijaksanaan negara untuk waktu tertentu, untuk seluruh masyarakat.
2.      Policy eksekuting, kebijaksanaan yang harus dilaksanakan untuk tercapainya policy making.[3]
Perkembangan dalam praktek ketatanegaraan menunjukkann bahwa fungsi negara seperti disebutkan diatas selal berubah. dan sekarang fungsi itu dapat diuraikan yaitu, setiap negara terlepas dari ideologinya, menyelenggarakan beberapa minimum fungsi yang mutlak perlu, yaitu :
1)   Melaksanakan penertiban (law and order). Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, negara harus melaksanakan penertiban. Dapat dikatakan bahwa negara bertindak sebagai stabilisator.
2)   Menghendaki kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Dewasa ini fungsi ini sangat pentng, terutama bagi negara-negara baru. Pandangan di Indonesia tercermin dalam usaha pemerintah untuk membangun suatu rentetan Repelita.
3)   Pertahanan. Hal ini diperlukan untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar. Untuk ini negara dilengkapi dengan alat-alat pertahanan.
4)   Menegakkan keadilan. Hal ini dilaksanakan melalui badan-badan peradilan.

C.  TUJUAN NEGARA
Fungsi dan tujuan negara adalah hal yang sangat penting bagi suatu negara, dimana tujuan negara merupakan pedoman atau sesuatu yang harus dicapai  bagaimana negara dapat tersusun dan dapat diatur dengan baik. Adapun fungsi negara lebih menekan pada konsep untuk mencapai tujuan negara tersebut.  Dimana tujuan dan fungsi negara saling berkesinambungan atau saling keterkaitan antara yang satu dengan yang lainnya, karena fungsi negara itu dibentuk untuk merealisasikan tujuan  dari suatu negara yang bersangkutan. Berikut adalah tujuan negara menurut beberapa ahli:
1.    Shang Yang
Tujuan negara menurut Sahang Yang ialah membentk kekuasaan. Untuk pembentukan kekuasaan ini ia mengadakan perbedaan tajam antara negara dan rakyat. Perbedaan ini diartikan sebagai perlawanan/kebalikan satu terhadap yang lain.[4]
2.    Aristoteles
Mengenai tujuan negara oleh Aristoteles dijelaskan, bahwa berhubung dengan pahamnya bersifat universal, maka lebih diutamakan adalah negara. Oleh karena itu pemerintah sebaik-baiknya ditujukan kepada kepentingan umum, berlandaskan keadilan yang merupakan keseimbangan kepentingan diatas daun neraca Themis (Dewi keadilan didalam mitologi Yunani). Oleh karena itu, tujuan dari negara adalah kesempurnaan warganya yan berdasarkan atas keadilan, keadilan memerintah dan harus menjelma di dalam negara, dan hukum berfungsi memberi kepada setiap manusia apa sebenarnya yang berhak ia terima.
3.    Plato
Plato mengatakan bahwa tujuan negara yang sebenarnya adalah untuk mengetahui atau mencapai atau mengenal idea yang sesungguhnya, sedang yang dapat mengetahui atau mencapai idea yang sesungguhnya itu hanyalah ahli-ahli filsafat saja, maka dari itu pimpinan negara atau pemerintahan negara. Sebaiknya harus dipegang oleh ahli-ahli filsafat saja.
Negara yang ada di dunia ini sifatnya tidak sempurna karena merupakan bayangan belaka dari negara yang sempurna yang ada didalam dunia cita itu. Dunia cita itu termasuk lapangan filsafat. Tujuan negara adalah untuk mencapai, mempelajari dan mengetahui cita yang sebenarnya. Masyarakat baru berbahagia bila mana pengetahuannya tidak terbatas kepada bayangan saja, tapi juga mengenal yang sebenarnya.
4.    John Lock
Tujuan negara menurut John Locke adalah untuk memelihara dan menjamin terlaksananya hak-hak asasi manusia.yang tertuang dalam perjanjian masyarakat. tiap-tiap manusia menyerahkan hak-hak alamiahnya pada masyarakat, tetapi tidak semua., hanya yang tidak diserahkan adalah hak-hak asasi tersebut. Karena hak-hak asasi ini menurut john locke tidak dapat dilepaskan dari individu. tetapi Justru jaminan terhadap hak-hak azasi inilah yang menjadi tujuan negara.bahkan kekuasaan penguasa pun dibatasi oleh hak-hak asasinya. Jadi hal inilah yang tidak memungkinkan kekuasaan penguasa itu bersifat mutlak.
5.    Niccollo Machiavelli.
Tujuan negara menurut Niccollo Machiavelli adalah untuk mengusahakan terselenggaranya ketertiban, keamanan dan ketentraman. Dan hanya dapat dicapai oleh pemerintah seorang raja yang mempunyai kekuasaan absolut. Jadi usahanya itu menuju kearah mendapatkan serta menghimpun kekuasaan yang sebesar-besarnya pada tangan raja. Tetapi itu semuanya bukanlah merupakan tujuan negara yang terakhir, melainkan hanya merupakan sarana saja untuk mencapai tujuan yang lebih tinggi yaitu kemakmuran bersama. Jadi dengan demikian kalau dahulu tujuan negara itu selalu bersifat kultural, sedangkan menurut Niccollo Machiavelli tujuan negara adalah semata-mata adalah kekuasaan.
6.    Thomas Aquinas
Menurut Thomas Aquinas, untuk mengetahui tujuan negara, maka terlebih dahulu mengetahui tujuan manusia, yaitu kemuliaan yang abadi. Oleh karena itu negara mempunyai tujuan yang luas, yaitu memberikan dan menyelenggarakan kebahagiaan manusia untuk memberikan kemungkinan, agar dapat mencapai hidup tersusila dan kemuliaan yang abadi, yang harus di sesuaikan dengan syarat-syarat keagamaan.[5]
D.  TUJUAN NEGARA INDONESIA DALAM UUD 1945
Setiap negara yang sudah berdiri dan merdeka dengan syarat dan ketentuan tertentu pasti mempunyai tujuan–tujuan yang sudah dirancang sebelumnya. Begitu juga dengan negara Indonesia mempunyai beberapa tujuan yang tercantum dalam UUD 1945. Tujuan negara Indonesia terdapat dalam UUD 1945 alenia keempat yang  berbunyi : "Kemudian daripada itu untuk membentuk pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamian abadi, keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia ".
Mengenai tujuan negara yang terkandung dalam UUD 1945 yang terdapat dalam alinea keempat, Kaelan menjabarkan tujuan negara terbagi dua ( tujuan khusus dan tujuan umum): Tujuan Khusus yaitu sebagai realisasinya adalah dalam hubungannya dengan politik dalam negeri Indonesia yaitu:
a.    melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
b.    memajukan kesejahteraan umum
c.    mencerdaskan kehidupan bangsa
Tujuan umum dalam arti lingkup kehidupan secara bangsa di dunia, realisasinya dalam hubungan politik luar negeri Indonesia, yaitu diantara bangsa-bangsa didunia ikut melaksanakan suatu ketertiban dunia yang berdasarkan pada prinsip kemerdekaan, perdamaian abadi serta keadilan sosial. Hal inilah yang merupakan dasar politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif.[6]
Tujuan negara Indonesia yang tercantum dalam Undang Undang Dasar Tahun 1945 akan dijelaskan sebagai berikut:
1.    Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
Tujuan negara Indonesia didirikan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia. Perlindungan mencangkup keseluruhan, baik warga yang berada di dalam negeri ataupun yang berada di luar negeri. Menyoroti perlindungan bangsa Indonesia yang ada di luar negeri, bangsa Indonesia kurang memperhatikan kehidupan mereka yang berada diluar negeri, yang sebagian besar dari mereka menjadi TKI.
Warga negara di dalam negeri juga tidak kalah pentingnya untuk dilindungi. Masyarakat Indonesia yang mengganggu keamanan masyarakat lain perlu adanya penindakan, agar tidak mengganggu masyarakat lain. contoh, tindak kriminal seperti, pencurian, pencopetan, penodongan, pembunuhan dan aneka tindak kriminal lainnya yang sering meresahkan masyarakat.
2.    Untuk memajukan kesejahteraan umum
kesejahteraan secara umum artinya kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia secara umum, tidak hanya untuk orang-orang yang duduk menjabati sebagai wakil rakyat saja, namun kesejahteraan sampai rakyat paling bawah tanpa terkecuali. Sampai saat ini tujuan untuk memajukan kesejahteraan umum, belum dapat dicapai oleh negara Indonesia. Jika dipandang secara materi, Indonesia mempunyai kekayaan alam yang melimpah yang dapat dimanfaatkan untuk mensejahterakan seluruh warga negara Indonesia dari yang tinggal di Sabang sampai Merauke.
Faktanya, Indonesia belum mampu mensejahterakan secara umum. Salah satu faktor penghambatnya adalah Indonesia belum mampu mengelola apa yang dimiliki oleh Indonesia itu sendiri. Bisa dilihat sumber daya emas yang ada di pulau Papua, dikuasai oleh negara lain dan Indonesia hanya mendapat sisanya saja. Contoh lain, untuk bahan yang di gunakan untuk menghasilkan sumber energi listrik, di Indonesia masih menggunakan batu bara. Padahal batu bara merupakan SDA yang tidak dapat diperbaharui. Jika batu bara dipakai terus menerus dalam jumlah yang banyak, tidak menutup kemungkinan batu bara akan habis dengan cepat.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, perlu adanya pengganti sumber energi yang bisa menghasilkan listrik. Seperti yang kita ketahui Indonesia merupakan negara kepulauan yang mempunyai daerah perairan luas yang dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan energi listrik. Kendalanya dalam memanfaatkan itu semua Indonesia belum mampu sendiri, membutuhkan bantuan dari negara lain dan itu tidak murah. Biaya yang diperlukan sangat mahal.
Jika Indonesia sudah mampu menciptakan kesejahteraan secara menyeluruh, tujuan-tujuan negara yang lain akan dengan mudah dapat tercapai. Keamanan dalam negeri mudah dikendalikan karena tindakan-tindakan kriminal tidak ada lagi, seperti di negara-negara yang sudah maju. Dengan terciptanya kesejahteraan kondisi ekonomi akan meningkat. Hal itu tentu akan membawa dampak positif dalam pembangunan negara dan komponen-komponen yang lainnya.
3.    Mencerdaskan kehidupan bangsa
Tujuan negara yang tercantum dalam UUD 1945 salah satunya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Dengan cerdas Indonesia tidak akan mudah dibohongi oleh negara lain, sehingga Indonesia bebas dari penjajah. Pendidikan merupakan komponen utama dalam mencapai tujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan akan membawa dengan sendiri suatu negara. Jika suatu negara mempunyai tingkat pendidikan yang tinggi bisa dipastikan negara tersebut maju dan begitu pula sebaliknya.
Tingkat pendidikan di Indonesia terbilang rendah hal ini disebabkan oleh beberapa faktor penghambat rendahnya akan tingkat pendidikan. Biaya yang mahal untuk mendapatkan pendidikan, menjadikan tidak semua anak-anak bangsa Indonesia dapat mengenyam pendidikan. Kondisi ekonomi yang menghambat mereka untuk berhenti sekolah. Semakin tinggi tahap pendidikan, semakin tinggi pula biaya pendidikan yang harus dikeluarkan. Di sisi lain anak-anak orang kaya yang tidak lagi memikirkan masalah biaya, mereka tinggal duduk manis di bangku sekolah, tidak bersungguh-sungguh dalam belajar.
4.    Melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
Tujuan bangsa Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945, komponen yang paling terakhir adalah melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Tujuan ini yang merupakan dasar  politik luar negeri yang bebas aktif.
Bebas, berarti tidak terikat oleh suatu ideologi atau oleh suatu politik negara asing atau oleh blok negara-negara tertentu, atau negara-negara adikuasa (super power). Aktif artinya dengan sumbangan realistis giat mengembangkan kebebasan persahabatan dan kerjasama internasional dengan menghormati kedaulatan negara lain. Dalam melakukan politik luar negri secara bebas dan aktif, ikut berperan aktif secara bebas seperti bangsa-bangsa yang lain dalam menertibkan dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi da keadilan sosial.
Indonesia mengikuti berbagai organisasi dan kegiatan-kegiatan dengan bangsa dalam berperan aktif diantaranya, bergabung dengan PBB di bidang keamanan. Indonesia ikut terlibat dalam keamanan di dunia. Melakukan perdagangan bebas di dunia, terutama dalam pemberlakuan AFTA, APEC dan WTO. Indonesia juga melakukan kerja sama dengan negara tetangga yaitu ASEAN untuk memelihara stabilitas, kesejahtraan dan pembangunan.

BAB II
PENUTUP
A.  Kesimpulan
1.    Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
2.    terlepas dari ideologinya, menyelenggarakan beberapa minimum fungsi yang mutlak, yaitu :
a.    Melaksanakan penertiban (law and order).
b.    Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
c.    Pertahanan.
d.   Menegakkan keadilan.
3.    Plato mengatakan bahwa tujuan negara yang sebenarnya adalah untuk mengetahui atau mencapai atau mengenal idea yang sesungguhnya, sedang yang dapat mengetahui atau mencapai idea yang sesungguhnya itu hanyalah ahli-ahli filsafat saja, maka dari itu pimpinan negara atau pemerintahan negara.
4.    Tujuan negara Indonesia tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945, dalam alinea keempat, terdapat tujuan negara Indonesia yaitu:
a.    Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
b.    Untuk memajukan kesejahteraan umum
c.    Mencerdaskan kehidupan bangsa
d.   Melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial




[1] A. Ubaidillah, dkk.Pendidikan Kewargaan: Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani.(Jakarta:IAIN Jakarta Press.2000). hal. 48.
[2] Budiardjo. Dasar-dasar Ilmu Politik.(Jakarta:PT Gramedia Pustaka Utama.2008). hal. 39.
[3] Abu Daud Busroh.Ilmu negara.(Jakarta: Bumi Aksara.1993). hal. 83-86.
[4] Moh Kusnardi dan Bintan R. Saragih.Ilmu Negara.(Jakarta: Gaya Mewdia Pratama. 1993). hal. 73.
[6] Kaelan. Pendidikan Pancasila.(Yogyakarta:Paradigma.2010). hal. 160-161.

Syarat Account Officer

Syarat Account Officer Ideal Seorang Account Officer (AO) adalah orang yang melakukan pemasaran dan penjualan kredit perbankan . d...