BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi
yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya
diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan
suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua
individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independen. Syarat primer
sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki
pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat
pengakuan dari negara lain.
Keberadaan negara, seperti organisasi secara
umum, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau
cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut
sebagai Konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh
rakyat sebagai anggota negara. Bagaimanakah tujuan negara secara umum dan
tujuan negara Indonesia yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Selanjutnya akan dibahas dalam makalah ini.
B. RUMUSAN
MASALAH
1.
Pengertian Negara
2.
Fungsi Negara
3.
Tujuan Negara
4.
Tujuan Negara Indonesia dalam
UUD 1945
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN
NEGARA
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi
yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya
diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara merupakan
integrasi dari kekuasaan politik, ia adalah organisasi pokok dalam kekuasaan
politik. Berikut adalah pengertian negara menurut para Ahli:
Roger H. Soltau : Negara adalah agen (agency) atau kewewenangan (authority)
yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama
masyarakat.
Harold J. Laski : Negara
adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang
bersifat memaksa dan yang secara sah lebih berkuasa daripada individu
atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat. Masyarakat adalah suatu kelompok manusia yang hidup
dan bekerja sama untuk memenuhi terkabulnya keinginan-keinginan mereka bersama.
Masyarakat merupakan negara kalau cara hidup yang harus ditaati baik oleh
individu maupun oleh asosiasi-asosiasi ditentukan oleh suatu wewenang yang
bersifat memaksa dan mengikat.
Max Weber : Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli
dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam sesuatu wilayah.
Robert M. Maclver :
Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu
masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang
diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberi
kekuasaan memaksa.
Jadi, sebagai defenisi umum dapat dikatakan
bahwa negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah (governed)
oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan
pada peraturan perundang-undangannya melalui penguasaan (kontrol) monopolistis
dari kekuasaan yang sah.[1]
Karena negara merupakan organisasi yang dalam
suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan
kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan kehidupan bersama
tersebut. Secara singkat terdapat dua tugas negara, yakni: (1) mengendalikan
dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial ataupun bertentangan satu
sama lain, supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan; (2)
mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan
kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhnya. Negara menentukan
bagaimana kegiatan-kegiatan asosiasi kemasyarakatan disesuaikan satu sama lain
dan diarahkan kepada tujuan nasional.[2]
B. FUNGSI
NEGARA
Untuk apa organisasi negara itu dibentk atau
dengan kata lain apa yang menjadi tugas daripada negara akan diuraikan oleh
teori fungsi negara. Dalam teori fungsi negara adalima paham, yaitu:
a.
Fungsi Negara pada Abad ke XVI
di Prancis
Fungsi negara pertama kali dekenal pada abad ke
XVI di Prancis yaitu:
1.
Diplomacie,
di Indonesia sama dengan departemen luar negeri. Tugasnya adalah penghubung
antar negara, dulu penghubung antar Raja.
2.
Difencie,
di Indoseia sama dengan departemen pertahanan dan keamanan. Tgas yang
dijalankannya adalah masalah keamanan dan pertahanan negara.
3.
Financie,
di Indonesia sama dengan departemen keuangan, yang bertugas menyediakan
keuangan negara.
4.
Justice,
di Indonesia sama dengan departemen kehakiman dan departemen dalam negeri,
tugasnya menjaga ketertiban perselisihan antar warganegara dan urusan dalam
negara.
5.
Policie,
Bertugas mengurus kepentingan negara yang belum menjadi wewenang dari
departemen lainnya (keempat departemen diatas)
b.
Fungsi Negra Menurut Jhon Loke
Jhon Loke seorang sarjana Inggris membagi fungsi
negara menjadi tiga yaitu:
1.
Fungsi legislatif, untuk
membuat peraturan.
2.
Fungsi Eksekutif, untk
melaksanakan peraturan.
3.
Fungsi Federatif, untuk
mengurusi urusan luar negeri urusan perang dan damai.
c.
Fungsi Negara Menurut
Montesquieu
Tiga fungsi negara menurut Montesquieu adalah:
1.
Funsi legislatif, membuat
undang-undang.
2.
Fungsi Eksekutif, melaksanakan
undang-undang, dan
3.
Fungsi Yudikatif, untuk
mengawasi agar semua peraturan ditaati (fungsi mengadili).
d.
Fungsi Negara Menurut Van
Vollen Hoven
Menurut Van Vollen Hoven fungsi negara adalah
sebagai berikut:
1.
Regeling
(membuat peraturan).
2.
Bestur
(menyelenggarakan pemerintah).
3.
Rechtspraak (fungsi
mengadili)
4.
Politie
(fungsi ketertiban dan keamanan)
e.
Fungsi Negara Menurut Goodnow
Menurut Goodnow fungsi negara ada dua yaitu:
1.
Policy making,
kebijaksanaan negara untuk waktu tertentu, untuk seluruh masyarakat.
2.
Policy eksekuting,
kebijaksanaan yang harus dilaksanakan untuk tercapainya policy making.[3]
Perkembangan dalam praktek ketatanegaraan
menunjukkann bahwa fungsi negara seperti disebutkan diatas selal berubah. dan
sekarang fungsi itu dapat diuraikan yaitu, setiap negara terlepas dari
ideologinya, menyelenggarakan beberapa minimum fungsi yang mutlak perlu,
yaitu :
1)
Melaksanakan penertiban (law
and order). Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan
dalam masyarakat, negara harus melaksanakan penertiban. Dapat dikatakan bahwa
negara bertindak sebagai stabilisator.
2)
Menghendaki kesejahteraan dan
kemakmuran rakyatnya. Dewasa ini fungsi ini sangat pentng, terutama bagi
negara-negara baru. Pandangan di Indonesia tercermin dalam usaha pemerintah
untuk membangun suatu rentetan Repelita.
3)
Pertahanan. Hal ini diperlukan
untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar. Untuk ini negara dilengkapi dengan
alat-alat pertahanan.
4)
Menegakkan keadilan. Hal ini
dilaksanakan melalui badan-badan peradilan.
C. TUJUAN
NEGARA
Fungsi dan tujuan negara adalah hal yang sangat
penting bagi suatu negara, dimana tujuan negara merupakan pedoman atau sesuatu
yang harus dicapai bagaimana negara
dapat tersusun dan dapat diatur dengan baik. Adapun fungsi negara lebih menekan
pada konsep untuk mencapai tujuan negara tersebut. Dimana tujuan dan fungsi negara saling
berkesinambungan atau saling keterkaitan antara yang satu dengan yang lainnya,
karena fungsi negara itu dibentuk untuk merealisasikan tujuan dari suatu negara yang bersangkutan. Berikut
adalah tujuan negara menurut beberapa ahli:
1.
Shang
Yang
Tujuan negara menurut Sahang Yang ialah
membentk kekuasaan. Untuk pembentukan kekuasaan ini ia mengadakan perbedaan
tajam antara negara dan rakyat. Perbedaan ini diartikan sebagai
perlawanan/kebalikan satu terhadap yang lain.[4]
2.
Aristoteles
Mengenai
tujuan negara oleh Aristoteles dijelaskan, bahwa berhubung dengan pahamnya
bersifat universal, maka lebih diutamakan
adalah negara. Oleh karena itu pemerintah sebaik-baiknya ditujukan kepada
kepentingan umum, berlandaskan keadilan yang merupakan keseimbangan kepentingan
diatas daun neraca Themis (Dewi keadilan didalam mitologi Yunani). Oleh karena itu, tujuan dari negara
adalah kesempurnaan warganya yan berdasarkan atas keadilan, keadilan memerintah
dan harus menjelma di dalam negara, dan hukum berfungsi memberi kepada setiap
manusia apa sebenarnya yang berhak ia terima.
3.
Plato
Plato mengatakan bahwa tujuan negara yang
sebenarnya adalah untuk mengetahui atau mencapai atau mengenal idea yang
sesungguhnya, sedang yang dapat mengetahui atau mencapai idea yang sesungguhnya
itu hanyalah ahli-ahli filsafat saja, maka dari itu pimpinan negara atau
pemerintahan negara. Sebaiknya harus dipegang oleh ahli-ahli filsafat saja.
Negara yang ada di dunia ini sifatnya
tidak sempurna karena merupakan bayangan belaka dari negara yang sempurna yang
ada didalam dunia cita itu. Dunia cita itu termasuk lapangan filsafat.
Tujuan negara adalah untuk mencapai, mempelajari dan mengetahui cita yang
sebenarnya. Masyarakat baru berbahagia bila mana pengetahuannya tidak terbatas
kepada bayangan saja, tapi juga mengenal yang sebenarnya.
4.
John
Lock
Tujuan negara menurut John Locke adalah
untuk memelihara dan menjamin terlaksananya hak-hak asasi manusia.yang tertuang dalam perjanjian masyarakat. tiap-tiap manusia menyerahkan
hak-hak alamiahnya pada masyarakat, tetapi tidak semua., hanya yang tidak
diserahkan adalah hak-hak asasi tersebut. Karena hak-hak asasi ini menurut john
locke tidak dapat dilepaskan dari individu. tetapi Justru jaminan terhadap
hak-hak azasi inilah yang menjadi tujuan negara.bahkan kekuasaan penguasa pun
dibatasi oleh hak-hak asasinya. Jadi hal inilah yang tidak memungkinkan
kekuasaan penguasa itu bersifat mutlak.
5.
Niccollo Machiavelli.
Tujuan
negara menurut Niccollo Machiavelli adalah untuk mengusahakan terselenggaranya
ketertiban, keamanan dan ketentraman. Dan hanya dapat dicapai oleh pemerintah
seorang raja yang mempunyai kekuasaan absolut. Jadi usahanya itu menuju kearah
mendapatkan serta menghimpun kekuasaan yang sebesar-besarnya pada tangan raja.
Tetapi itu semuanya bukanlah merupakan tujuan negara yang terakhir, melainkan
hanya merupakan sarana saja untuk mencapai tujuan yang lebih tinggi yaitu
kemakmuran bersama. Jadi dengan demikian kalau dahulu tujuan negara itu selalu bersifat
kultural, sedangkan menurut Niccollo Machiavelli tujuan negara adalah
semata-mata adalah kekuasaan.
6.
Thomas Aquinas
Menurut
Thomas Aquinas, untuk mengetahui tujuan negara, maka terlebih dahulu mengetahui
tujuan manusia, yaitu kemuliaan yang abadi. Oleh karena itu negara mempunyai
tujuan yang luas, yaitu memberikan dan menyelenggarakan kebahagiaan manusia
untuk memberikan kemungkinan, agar dapat mencapai hidup tersusila dan kemuliaan
yang abadi, yang harus di sesuaikan dengan syarat-syarat keagamaan.[5]
D. TUJUAN
NEGARA INDONESIA DALAM UUD 1945
Setiap
negara yang sudah berdiri dan merdeka dengan syarat dan ketentuan tertentu
pasti mempunyai tujuan–tujuan yang sudah dirancang sebelumnya. Begitu juga
dengan negara Indonesia mempunyai beberapa tujuan yang tercantum dalam UUD
1945. Tujuan negara Indonesia terdapat dalam UUD 1945 alenia keempat yang berbunyi : "Kemudian
daripada itu untuk membentuk pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamian abadi, keadilan
sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan
Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia ".
Mengenai tujuan negara yang terkandung dalam UUD
1945 yang terdapat dalam alinea keempat, Kaelan menjabarkan tujuan negara
terbagi dua ( tujuan khusus dan tujuan umum): Tujuan Khusus yaitu sebagai
realisasinya adalah dalam hubungannya dengan politik dalam negeri Indonesia
yaitu:
a.
melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
b.
memajukan kesejahteraan umum
Tujuan umum dalam arti lingkup kehidupan secara
bangsa di dunia, realisasinya dalam hubungan politik luar negeri Indonesia,
yaitu diantara bangsa-bangsa didunia ikut melaksanakan suatu ketertiban dunia
yang berdasarkan pada prinsip kemerdekaan, perdamaian abadi serta keadilan
sosial. Hal inilah yang merupakan dasar politik luar negeri Indonesia yang
bebas dan aktif.[6]
Tujuan negara Indonesia yang tercantum dalam
Undang Undang Dasar Tahun 1945 akan dijelaskan sebagai berikut:
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia
Tujuan negara Indonesia didirikan
untuk melindungi segenap bangsa Indonesia. Perlindungan mencangkup keseluruhan,
baik warga yang berada di dalam negeri ataupun yang berada di luar negeri.
Menyoroti perlindungan bangsa Indonesia yang ada di luar negeri, bangsa
Indonesia kurang memperhatikan kehidupan mereka yang berada diluar negeri, yang
sebagian besar dari mereka menjadi TKI.
Warga negara di dalam negeri juga tidak kalah pentingnya untuk
dilindungi. Masyarakat Indonesia yang mengganggu keamanan masyarakat lain perlu
adanya penindakan, agar tidak mengganggu masyarakat lain. contoh, tindak
kriminal seperti, pencurian,
pencopetan, penodongan, pembunuhan dan aneka tindak kriminal lainnya yang
sering meresahkan masyarakat.
2. Untuk memajukan kesejahteraan umum
kesejahteraan secara umum artinya
kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia secara umum, tidak hanya untuk
orang-orang yang duduk menjabati sebagai wakil rakyat saja, namun kesejahteraan
sampai rakyat paling bawah tanpa terkecuali. Sampai saat ini tujuan untuk
memajukan kesejahteraan umum, belum dapat dicapai oleh negara Indonesia. Jika
dipandang secara materi, Indonesia mempunyai kekayaan alam yang melimpah yang
dapat dimanfaatkan untuk mensejahterakan seluruh warga negara Indonesia dari
yang tinggal di Sabang sampai Merauke.
Faktanya, Indonesia belum mampu
mensejahterakan secara umum. Salah satu faktor penghambatnya adalah Indonesia
belum mampu mengelola apa yang dimiliki oleh Indonesia itu sendiri. Bisa
dilihat sumber daya emas yang ada di pulau Papua, dikuasai oleh negara lain dan
Indonesia hanya mendapat sisanya saja. Contoh lain, untuk bahan yang di gunakan
untuk menghasilkan sumber energi listrik, di Indonesia masih menggunakan batu
bara. Padahal batu bara merupakan SDA yang tidak dapat diperbaharui. Jika batu
bara dipakai terus menerus dalam jumlah yang banyak, tidak menutup kemungkinan
batu bara akan habis dengan cepat.
Untuk mengantisipasi hal tersebut,
perlu adanya pengganti sumber energi yang bisa menghasilkan listrik. Seperti
yang kita ketahui Indonesia merupakan negara kepulauan yang mempunyai daerah
perairan luas yang dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan energi listrik.
Kendalanya dalam memanfaatkan itu semua Indonesia belum mampu sendiri,
membutuhkan bantuan dari negara lain dan itu tidak murah. Biaya yang diperlukan
sangat mahal.
Jika Indonesia sudah mampu
menciptakan kesejahteraan
secara menyeluruh, tujuan-tujuan negara yang lain akan dengan mudah dapat
tercapai. Keamanan dalam negeri mudah dikendalikan karena tindakan-tindakan
kriminal tidak ada lagi, seperti di negara-negara yang sudah maju. Dengan
terciptanya kesejahteraan kondisi ekonomi akan meningkat. Hal itu tentu
akan membawa dampak positif dalam pembangunan negara
dan komponen-komponen yang lainnya.
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
Tujuan negara yang tercantum dalam
UUD 1945 salah satunya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Dengan cerdas
Indonesia tidak akan mudah dibohongi oleh negara lain, sehingga Indonesia bebas
dari penjajah. Pendidikan merupakan komponen utama dalam mencapai tujuan untuk
mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan akan membawa dengan sendiri suatu
negara. Jika suatu negara mempunyai tingkat pendidikan yang tinggi bisa
dipastikan negara tersebut maju dan begitu pula sebaliknya.
Tingkat pendidikan di Indonesia terbilang rendah hal ini disebabkan oleh beberapa faktor penghambat rendahnya
akan tingkat pendidikan. Biaya yang mahal untuk mendapatkan pendidikan,
menjadikan tidak semua anak-anak bangsa Indonesia dapat mengenyam pendidikan.
Kondisi ekonomi yang menghambat mereka untuk berhenti sekolah. Semakin tinggi
tahap pendidikan, semakin tinggi pula biaya pendidikan yang harus dikeluarkan.
Di sisi lain anak-anak orang kaya yang tidak lagi memikirkan masalah biaya,
mereka tinggal duduk manis di bangku sekolah, tidak bersungguh-sungguh dalam
belajar.
4. Melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
Tujuan bangsa Indonesia yang
tercantum dalam UUD 1945, komponen yang paling terakhir adalah melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial. Tujuan ini yang merupakan dasar
politik luar negeri yang bebas aktif.
Bebas, berarti tidak terikat oleh
suatu ideologi atau oleh suatu politik negara asing atau oleh blok
negara-negara tertentu, atau negara-negara adikuasa (super power). Aktif
artinya dengan sumbangan realistis giat mengembangkan kebebasan persahabatan
dan kerjasama internasional dengan menghormati kedaulatan negara lain.
Dalam melakukan politik luar negri secara bebas dan aktif, ikut berperan aktif
secara bebas seperti bangsa-bangsa yang lain dalam menertibkan dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi da keadilan sosial.
Indonesia mengikuti berbagai
organisasi dan kegiatan-kegiatan dengan bangsa dalam berperan aktif diantaranya,
bergabung dengan PBB di bidang keamanan. Indonesia ikut terlibat dalam keamanan
di dunia. Melakukan perdagangan bebas di dunia, terutama dalam pemberlakuan
AFTA, APEC dan WTO. Indonesia juga melakukan kerja sama dengan negara tetangga
yaitu ASEAN untuk memelihara stabilitas, kesejahtraan dan pembangunan.
BAB II
PENUTUP
A. Kesimpulan
1.
Negara adalah suatu wilayah di
permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun
budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
2.
terlepas dari ideologinya,
menyelenggarakan beberapa minimum fungsi yang mutlak, yaitu :
a.
Melaksanakan penertiban (law
and order).
b.
Mengusahakan kesejahteraan dan
kemakmuran rakyatnya.
c.
Pertahanan.
d.
Menegakkan keadilan.
3.
Plato mengatakan bahwa tujuan
negara yang sebenarnya adalah untuk mengetahui atau mencapai atau mengenal idea
yang sesungguhnya, sedang yang dapat mengetahui atau mencapai idea yang
sesungguhnya itu hanyalah ahli-ahli filsafat saja, maka dari itu pimpinan
negara atau pemerintahan negara.
4.
Tujuan negara Indonesia
tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945, dalam alinea keempat, terdapat tujuan
negara Indonesia yaitu:
a.
Melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
b.
Untuk memajukan kesejahteraan
umum
c.
Mencerdaskan kehidupan bangsa
d.
Melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
[1] A. Ubaidillah, dkk.Pendidikan
Kewargaan: Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani.(Jakarta:IAIN Jakarta
Press.2000). hal. 48.
[2] Budiardjo. Dasar-dasar Ilmu
Politik.(Jakarta:PT Gramedia Pustaka Utama.2008). hal. 39.
[3] Abu Daud Busroh.Ilmu negara.(Jakarta:
Bumi Aksara.1993). hal. 83-86.
[4] Moh Kusnardi dan Bintan R.
Saragih.Ilmu Negara.(Jakarta: Gaya Mewdia Pratama. 1993). hal. 73.
[6] Kaelan. Pendidikan Pancasila.(Yogyakarta:Paradigma.2010). hal. 160-161.