Sabtu, 14 Desember 2013

Akad dan Produk Perbankan Syariah di Sudan

BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Bank syariah dari satu negara ke negara lain, selain memiliki persamaan yang prinsip dan umum, juga memiliki perbedaan-perbedaan karena lingkungannya yang berbeda. Perbedaan ini juga akan tercermin pada akad yang berbeda dalam produk dan jasa yang ditawarkann Bank Syariah di masing-masing negara.
Perbedaan tersebut akan menimbulkan ciri khas produk dan akad-akad di masing-masing negara tersebut, dalam makalah ini pemakalah akan membahas bagaimana gambaran perbankan syariah di Sudan, dan bagaimana bentuk produk dan akad perbankan syariah di negara tersebut.


B.  Rumusan Masalah
1.    Gambaran Umum Perbankan Syari’ah di Sudan
2.      Akad Bank Syariah di Sudan
3.      Akad-akad Khas Perbankan Syariah di Sudan
4.      Produk Bank Syariah di Sudan



BAB II
PEMBAHASAN
A.  Gambaran Umum Perbankan Syari’ah di Sudan
Sudan adalah negara terbesar di benua Afrika yang di dominasi oleh sungai Nil dan anak-anak sungainya. Sudan merupakan negara republikyang terdiri dari berbagai suku bangsa. Agama yang dianut oleh penduduknya juga beragam, terdiri dari Muslim (70%) di Utara, Kepercayaan (25%), dan Kristen (5 %) di Selatan Khartoum. Pemerintah Sudan merupakan pemerintah yang dengan orientasi Islam yang menerapkan hukum Islam secara menyeluruh sejak 1991. Dengan demikian, pemerintah Sudan memiliki kecendrungan untuk menerapkan sistem ekonomi dan keuangan Islam, termasuk sistem perbankannya.
1.    Strategi Pengembangan Perbankan Syariah Sudan
Islamisasi sistem ekonomi dan keuangan pertama dilakukan oleh pemerintah Jendral Numeiry yang di cetuskan pada September 1983 ketika hukum Islam pertama kali diterapkan. Setelah berakhirnya masa pemerintahannya proses Islamisas sistem ekonomi menjadi tersendat. Proses penerapan sistem ekonomi dan keuangan Islam digalakkan lagi sejak tahun 1990.Strategi pengembangan sektor perbankan yang dipilih oleh pemerintah Sudan adalah pengembangan secara komprehensif dengan langkah pertama mewajibkan semua bank melakukan konversi menjadi bank Islam.
Setelah Islamisasi perbankan Bank of Sudan mendirikan Dewan Tinggi Pengawas Syariah (Sharia High Supervisory Board), yang didirikan untuk memastikan bahwa operasi perbankan benar-benar sesuai dengan prinsip syariah dan bebas dari praktik-praktik riba. Setelah selesainya Islamisasi sistem perbankan, surat berharga pemerintah (Treasury Bills) dan obligasi pemerintah (Goverment bonds) yang masih berbasis bunga diganti dengan instrumen yang sesuai dengan sistem Islam.

a.    Restrukturisasi Perbankan
Dengan mempertimbangkan perkembangan internasional dan pentingnya mengembangkan sistem perbankan yang sesuai dengan standar-standar keuangan dan perbankan, Bank of Sudan mengeluarkan kebijakan perbankan komprehensif untuk tahun 1999-2002 yang menargetkan sistem perbankan di berbagai aspek, yaitu:
·      Pengembangan manajemen likuiditas
·      Pengorganisasian pasar valuta asing
·      Pengenalan teknologi perbankan, dan
·      Pengawalan proses Islamisasi sistem perbankan.
Implementasi program restrukturisasi sistem perbankan dimulai tahun 2000 dengan tujuan untuk mendirikan institusi keuangan besar dan sehat yang dapat menghadapi kompetisi perbankan di tingkat internasional. Program inni meliputi delapan fase, yaitu:
·      Merger;
·      Tingkat kebutuhan minimum
·      Sektor bank pemerintah
·      Bank komersial
·      Bank dengan spesialisai
·      Cabang bank asing
·      Pembiayaan macet di sistem perbankan, dan
·      Faktor-faktor yang membantu implementasi program.

b.    Instumen Manajemen Likuiditas
Dalam hal pengembangan intsrumen keuangan syariah, pemerintah Sudan mengeluarkan beberapa instrumen nonfiskal syariah dalam rangka pengendalian likuiditas perekonomian. Instrumen pertama adalah Central Bank Musharaka Certificates (CMCs) yng dikeluarkan pada Juni 1998. Instrumen ini setara dengan sertifikat bank sentral, seperti Sertifikat Bank Indonesia (SBI), yang menggunakan akad berpola bagi hasil, yaitu musyarakah.
Instrumen kedua adalah Goverment Musharaka Certificates (GMCs) yang dikeluarkan pada kuartal terakhir tahun 1998. Instrumen ini setara dengan Treasury Bills atau Suarat Utang Negara (SUN) yang juga menggunakan akad berpola bagi hasil musyarakah.
Instrumen ketiga yang dikeluarkan pemerintah Sudan adalah Goverment Investment Certificates (GICs) yang diperkenalkan pada tahun 2003. Instrumen ini setara dengan Goverment Bonds atau obligasi pemerintah yang menggunakan akad berpola bagi hasil.
c.    Pengembangan Teknologi Perbankan
Dalam mengembangkan teknologi perbankan, kebijakan perbankan diarahkan untuk mendirikan jaringan dan pusat teknologi informasi di Bank of Sudan (Bank Sentral Sudan). Pengembangan sistem perbankan dasar meliputi sistem cabang, pengawasan, dan keuntungan manajerial (managerial returns).
2.    Karakteristik Perbankan Syariah Sudan
Ada berbagai hal yang mencerminkan karakteristik perbankan syariah suatu negara. Beberapa diantaranya adalah:
·      sistem keuangan dan perbankan yang dianut
·      aliran pemikiran atau mazhab dan pandangan yang dianut oleh negara atau mayoritas Muslimnya
·      kedudukan bank syariah dalam undang-undang, dan
·      pendekatan pengembangan perbankan syariah dan produknya yang di pilih.
a.    Sistem keuangan dan perbankan
Sudan adalah negara yang telah menerapkan sistem Islam secara menyeluruh, termasuk sistem ekonomi, keuangan, dan perbankannya yang dilakukan secara bertahap sejak tahun 1984. Sejak saat itu, semua lembaga keuangan konvensional secara bertahap dikonversi menjadi lembaga keuangan karena infrastruktur dan perangkat lain juga dikonversi sehingga hambatan bisa diminimalkan.
b.    Aliaran pemikiran
Mayoritas penduduk muslim Sudan menganut mazhab Syafi’i atau Maliki. Pendapat ulama di Sudan pada umumnya sama dengan pendapat ulama Timur Tengah mengenai aplikasi penerapan prinsip syariah dalam dunia perbankan.
c.    Kedudukan bank syariah dalam undang-undang
Sejak diberlakukannya syariah Islam di Sudan, undang-undang yang mengatur lembaga keuangan diperbarui sesuai prinsip syariah. Undang-undang perbankan baru dikeluarkan pada tahun 1991 yang kemudian disempurnakan pada tahun 2003 untuk dapat disesuaikan dengan perubahan-perubahan perbankan di dalam negeri dan luar negeri. Dengan undang-undang yang baru, perbankan Sudan memiliki landasan hukum kuat untuk menjalankan operasinya secara syariah penuh.
d.   Kedudukan dewan syariah
Otoritas syariah tertinggi di Sudan umtuk perbankan dan lembaga keuangan berada pada Sharia High Supervisory Board (SHSB)  atau Dewan Tinggi Pengawas Syariah yang didirikn pada 1993, SHSB berada dalam struktur bank sentral yang posisinya setingkat Dewan Gubernur.
Tugas utama SHSB, seperti Dewan Syariah pada umumnya, antara lain:
·      Bertindak sebagai satu-satunya badan otoritas yang memberikan saran kepada Bank of Sudan berkaitan dengan operasi perbankan dan lembaga keuangan lainnya.
·      Mengoordinasi isu-isu syariah tentang keuangan dan perbankan syariah,dan
·      Menganalisisndan mengevaluasi aspek-aspek syariah dari skim atau produk baru yang diajukan oleh institusi perbankan dan lembaga keuangan lainnya.

e.    Strategi pengembangan perbankan syariah dan produknya
Dengan diterapkannya sistem ekonomi Islam, perbankan Sudan secara otomatis menerapkan sistem keuangan dan perbankan Islam secara penuh. Strategi pertama yang dilakukan adalah dengn mengkonversi seluruh bank menjadi Perbankan Syariah. Setelah proses konversi, strategi pengembangan perbankan syariah dan produk-produknya di Suda memilih pendekatan komperehensif yang bertahap dan tidak melanggar serta hati-hati dengan prinsip-prinsip syariah.
Strategi yang diterapkan antara lain:
·      Menerapkan bentuk murabahah sederhana, dimana bank menyimpan stok barang yang akan dijual
·      Membatasi marjin keuntungan pembiayaan murabahah
·      Membatasi pangsa murabahah dalam portofolio bank, dan
·      Melakukan penilaian khusus pembiayaan bagi hasil (mudharabah dan musyarakah) pada akhir periode.

B.  Akad Bank Syariah di Sudan
Bank syariah di Sudan menerapkan akad-akad yang telah disepakati oleh sebagian besar ulama (jumhur ulama) sesuai dengan prinsip syariah untuk produk dan instrumen keuangan syariah yang ditawarkan kepada nasabah. Akad-akad tersebut meliputi akad-akad untuk pendanaan, pembiayaan, dan jasa perbankan, sebagai berikut:
·      Pendanaan: Wadi’ah, dan Mudharabah
·      Pembiayaan: Murabahah sederhena, Salam, Mudharabah, Musyarakah, Ijarah, dan Mugawla
·      Jasa perbankan: Wakalah, Kafalah, Rahn, Sarf dan Ujr
·      Instrumen keuangan syariah: Musyarakah, Mudharabah dan Ujr.


C.  Akad-akad Khas Perbankan Syariah di Sudan
Beberapa akad khas yang digunakan perbankan syariah Sudan adalah akad berpola jual, yaitu murabahab sederhana, tawarruq, dan mugawla.
1.      Murabahah Sederhana
Murabahah sederhana adalah bentuk akad murabahah ketika penjual memasarkan barangnya kepada pembeli dengan harga sesuai harga perolehan ditambah marjin keuntungan yang diinginkan. Murabahah yang dipraktikkan oleh bank syariah di Sudan mempunyai karakteristik atau ketentuan yang berbeda dengan murabahah di bank syariah negara lain. Perbedaan karakteristik atau ketentuan tersebut antara lain:
·      Bank syariah memiliki stok barang yang akan dijual
·      Marjin keuntungan bank syariah dibatasi, dan
·      Portofolio murabahah dibatasi.
Karakteristik murabahah yang berbeda ini dilandasi pada pemahaman bahwa murabahah bukanlah akad utama atau ideal untuk digunakan dalam transaksi bank syariah, melainkan akad-akad bagi hasil, seperti mudahrabah dan musyarakah. Dua hal utama yang harus diperhatikan adalah sebagai berikut:
a)    Harus selalu diingat bahwa pada mulanya murabahah bukan merupakan bentuk pembiayaan, melainkan hanya alat untuk menghindari “bunga” dan bukan merupakan instrumen ideal untuk mengembantujuan riil konomi Islam.
b)   Murabahah  muncul bukan hanya untuk menggantikan “bunga” dengan “keuntungan”, melainkan sebagai bentuk pembiayaan yang diperbolehkan oleh ulama syariah dengan syarat-syarat tertentu. Apabila syarat-syarat ini tidak dipenuhi, maka akad murabahah tidak boleh digunakan dan cacat menurut syariah.
Karakteristik atau ketentuan pertama, ketika bank syariah memiliki stok barang yang akan dijual, dimaksudkan untuk memenuhi syarat validitas agar akad murabahah memenuhi ketentuan syariah, yaitu bahwa bank tidak dapat menjual barang yang tidak dimilikinya.sementara itu karakteristik atau ketentuan kedua dan ketiga mengenai pembatasan marjin dan portofolio murabahah dimaksudkan untuk men-­discourage bank dalam menggunakan akad ini dan meng- encourage bank untuk menggunakan akad-akad bagi hasil yang lebih utama seperti mudahrabah dan musyarakah.
Dengan ketentuan-ketentuan tersebut, perbankan syariah Sudan berhasil menekan portofolio murabahah  pada tingkat di bawah 50 persen, sementara di malaysia mencapai 99 persen dan di Indonesia mencapai 65 persen.
2.    Tawarruq
Tawarruq adalah bentuk akad jual beli yang melibatkan tiga pihak, ketik pemilik barang menjual barangnya kepada pembeli pertama dengan harga dan pembayaran tunda, dan kemudian pembeli pertama menjual kembali barang tersebut kepada pembeli akhir dengan harga dan pembayaran tunai. Harag tunda lebih tinggi dari harga tunai, sehingga pembeli pertama seperti mendapatkan pinjaman uang dengan pembayaran tunda.
Menurut Muhammad Nazih Hammad dalam al-Fiqh al-Mu’asyirah, tawarruq identik dengan sekuritisasi atau ba’i al-Inah ketika menjadikan utang yang tertunda atau tertangguhkan kepada beban orang lain dalam waktu yang ditetapkannya sampai selesainya. Sementara itu menurut fatwa yang diawasi oleh Dr. Abdullah al- Fakih, tawarruq adalah membeli barang-barang dengan suatu pembayaran ditundan dan kemudian dijualnya kepada selain dari penjual dalam rangka memperoleh uang tunai. Dengan demikian, secara umum tawarruq adalah akad jual beli seperti ba’i al-Inah (Sale and buy back) yang melibatkan tiga pihak, bukan dua pihak seperti dalam kasus ba’i al-Inah.
D.  Produk Bank Syariah di Sudan
Produk dan jasa bank syariah di Sudan bervariasi mencapai lebih dari 40 jenis produk dan jasa keuangan syariah dengan menggunakan akad yang bervariasi juga. Produk dan jasa tersebut meliputi produk dan jasa untuk pendanaan, pembiayaan, pembiayaan perdagangan, jasa perbankan, card services, “pelayanan kartu”, treasury, dan instrumen pasar uang.
1.    Pendanaan
Perbankan syariah di Sudan menawarkan produk-produk pendanaan yang standar dan tidak berbeda dengan produk pendanaan bank syariah pada umumnya, seperti giro, tabungan, deposito/investasi umum, dan deposito/investasi khusus. Akad-akad yang digunakan merupakan akad-akad yang biasa diterapkan untuk produk yang bersangkutan. Produk-produk pendanaan dan akad yang digunakan di perbankan syariah Sudan dapat dilihat pada tabel berikut:
Produk/Jasa
Akad
Giro
Wadiah Yad Dhamanah
Tabungan
Wadiah Yad Dhamanah/Mudharabah
Deposito/Investasi Umum
Mudharabah
Deposito/Investasi Khusus
Mudharabah

2.    Pembiayaan
Produk-produk pembiayaan yang ditawarkan oleh perbankan syariah Sudan cukup banyak dan bervariasi untuk memenuhi kebutuhan usaha maupun pribadi. Akad yang digunakan oleh produk-produk pembiayaan ini sebagian besar menggunakan akad murabahah, diikuti mudharabah dan musyarakah. Akad salam digunakan untuk pembiayaan pertanian, sedangkan istishna digunakan untuk pembiayaan pemesanan barang-barang manufaktur. Produk-produk pembiayaan dan akad yang digunakan di Sudan dapat dilihat sebagai berikut:

Produk/Jasa
Akad
Modal Kerja
Mudharabah, Musyarakah
Investasi
Mudharabah, Musyarakah, Murabahah
Pembiayaan Proyek
Mudharabah, Musyarakah, Murabahah
Pengadaan Barang Investasi
Mudharabah, Musyarakah, Murabahah
Pembiayaan Barang Dn
Musyarakah
Pembiayaan Barang Impor
Musyarakah
Pembiayaan Pertanian
Musyarakah, Salam
Pembiayaan Peralatan
Murabahah
Pembiayaan Aet Tetap
Murabahah
Pembiayaan Stok Barang
Murabahah
Pembiayaan Barang Konsumsi
Murabahah
Pembiayaan Properti
Murabahah
Pembiayaantumah/Toko/Kantor
Murabahah
Pembiayaan Kendaraaan Bermotor
Murabahah
Pembiayaan Komputer
Murabahah
Pembiayaan Pabrik Dan Mesin
Istishna, Murabahah
Pemesanan Barang Investasi
Istishna
Renovasi
Istishna
Pembiayaan Talangan
Qard
Pinjaman Kebajikan
Qardul Hasan
Gadai
Rhan/Qard
Takeover/Transfer Services
Hawalah

3.    Jasa perbankan
Jasa  perbankan yang ditawarkan oleh perbankan syariah Sudan  dapat dibagi menjadi jasa produk, jasa operasional, dan jasa investasi.
a.    Jasa Produk
Jasa produk yang ditawarkan oleh perbankan syariah Sudan cukup banyak dan bervariasi untuk memenuhi kebutuhan usaha maupun pribadi. Akad yang digunakan oleh jasa produk ini sebagian besar menggunakan akad Ujr, diikuti Wakalah, dan Kafalah. Jasa  produk  dan akad yang digunakan dapat dilihat pada tabel berikut:
Produk/Jasa
Akad
Kartu ATM
Ujr
Kartu Haji/Umrah
Ujr
SMS Banking
Ujr
PEMBAYARAN Tagihan
Ujr
Pembayaran Gaji Elektronik
Ujr
Jual Beli Valuta Asing
Sharf
Bank Garansi
Wakalah
L/C Dalam Negeri
Wakalah
L/C
Wakalah

b.    Jasa Operasional
Akad yang digunakan pada jasa operasional ini sebagian besar menggunakan akad wakalah.
c.    Jasa Investasi
Akad yang digunakan pada jasa investasi ini semuanya menggunakan akad mudharabah muqayyadah. Jasa investasi yang digunakan di Sudan dapat di lihat pada tabel berikut:
Produk/Jasa
Akad
Investasi Khusus
Mudharabah Muqayyadah
Reksadana
Mudharabah Muqayyadah




4.    Instrumen keuangan syariah
Dengan diterapkannya hukum Islam di semua sektor, pemerintah Sudan mengembangkab berbagai instrumen keuangan syariah sebagai srana pengendalian likuiditas perekonomian yang juga dapat dimanfaatkan bank untuk mengatur likuiditasnya. Instrumen-instrumen tersebut adalah sebagai berikut:
Produk/jasa
akad
Central Bank Musharaka Certificates (CMCs)
Musyarakah
Goverment Musharaka Certifictes (GMCs)
Musyarakah
Goverment Investment Certificates (GICs)
Bagi Hasil
Foreign Exchange
Ujr





















1 komentar:

Syarat Account Officer

Syarat Account Officer Ideal Seorang Account Officer (AO) adalah orang yang melakukan pemasaran dan penjualan kredit perbankan . d...