BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Bank
syariah dari satu negara ke negara lain, selain memiliki persamaan yang prinsip
dan umum, juga memiliki perbedaan-perbedaan karena lingkungannya yang berbeda.
Perbedaan ini juga akan tercermin pada akad yang berbeda dalam produk dan jasa
yang ditawarkann Bank Syariah di masing-masing negara.
Perbedaan
tersebut akan menimbulkan ciri khas produk dan akad-akad di masing-masing
negara tersebut, dalam makalah ini pemakalah akan membahas bagaimana gambaran
perbankan syariah di Sudan, dan bagaimana bentuk produk dan akad perbankan
syariah di negara tersebut.
B. Rumusan Masalah
1. Gambaran
Umum Perbankan Syari’ah di Sudan
2. Akad
Bank Syariah di Sudan
3. Akad-akad
Khas Perbankan Syariah di Sudan
4. Produk
Bank Syariah di Sudan
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Gambaran Umum Perbankan Syari’ah di Sudan
Sudan
adalah negara terbesar di benua Afrika yang di dominasi oleh sungai Nil dan
anak-anak sungainya. Sudan merupakan negara republikyang terdiri dari berbagai
suku bangsa. Agama yang dianut oleh penduduknya juga beragam, terdiri dari
Muslim (70%) di Utara, Kepercayaan (25%), dan Kristen (5 %) di Selatan
Khartoum. Pemerintah Sudan merupakan pemerintah yang dengan orientasi Islam
yang menerapkan hukum Islam secara menyeluruh sejak 1991. Dengan demikian,
pemerintah Sudan memiliki kecendrungan untuk menerapkan sistem ekonomi dan
keuangan Islam, termasuk sistem perbankannya.
1. Strategi Pengembangan Perbankan Syariah Sudan
Islamisasi
sistem ekonomi dan keuangan pertama dilakukan oleh pemerintah Jendral Numeiry
yang di cetuskan pada September 1983 ketika hukum Islam pertama kali
diterapkan. Setelah berakhirnya masa pemerintahannya proses Islamisas sistem
ekonomi menjadi tersendat. Proses penerapan sistem ekonomi dan keuangan Islam
digalakkan lagi sejak tahun 1990.Strategi pengembangan sektor perbankan yang
dipilih oleh pemerintah Sudan adalah pengembangan secara komprehensif dengan
langkah pertama mewajibkan semua bank melakukan konversi menjadi bank Islam.
Setelah
Islamisasi perbankan Bank of Sudan mendirikan Dewan Tinggi Pengawas
Syariah (Sharia High Supervisory Board), yang didirikan untuk memastikan
bahwa operasi perbankan benar-benar sesuai dengan prinsip syariah dan bebas
dari praktik-praktik riba. Setelah selesainya Islamisasi sistem perbankan,
surat berharga pemerintah (Treasury Bills) dan obligasi pemerintah (Goverment
bonds) yang masih berbasis bunga diganti dengan instrumen yang sesuai
dengan sistem Islam.
a. Restrukturisasi
Perbankan
Dengan
mempertimbangkan perkembangan internasional dan pentingnya mengembangkan sistem
perbankan yang sesuai dengan standar-standar keuangan dan perbankan, Bank of
Sudan mengeluarkan kebijakan perbankan komprehensif untuk tahun 1999-2002
yang menargetkan sistem perbankan di berbagai aspek, yaitu:
· Pengembangan
manajemen likuiditas
· Pengorganisasian
pasar valuta asing
· Pengenalan
teknologi perbankan, dan
· Pengawalan
proses Islamisasi sistem perbankan.
Implementasi
program restrukturisasi sistem perbankan dimulai tahun 2000 dengan tujuan untuk
mendirikan institusi keuangan besar dan sehat yang dapat menghadapi kompetisi
perbankan di tingkat internasional. Program inni meliputi delapan fase, yaitu:
· Merger;
· Tingkat
kebutuhan minimum
· Sektor
bank pemerintah
· Bank
komersial
· Bank
dengan spesialisai
· Cabang
bank asing
· Pembiayaan
macet di sistem perbankan, dan
· Faktor-faktor
yang membantu implementasi program.
b. Instumen
Manajemen Likuiditas
Dalam
hal pengembangan intsrumen keuangan syariah, pemerintah Sudan mengeluarkan
beberapa instrumen nonfiskal syariah dalam rangka pengendalian likuiditas
perekonomian. Instrumen pertama adalah Central Bank Musharaka Certificates (CMCs)
yng dikeluarkan pada Juni 1998. Instrumen ini setara dengan sertifikat bank
sentral, seperti Sertifikat Bank Indonesia (SBI), yang menggunakan akad berpola
bagi hasil, yaitu musyarakah.
Instrumen
kedua adalah Goverment Musharaka Certificates (GMCs) yang dikeluarkan
pada kuartal terakhir tahun 1998. Instrumen ini setara dengan Treasury Bills
atau Suarat Utang Negara (SUN) yang juga menggunakan akad berpola bagi hasil musyarakah.
Instrumen
ketiga yang dikeluarkan pemerintah Sudan adalah Goverment Investment
Certificates (GICs) yang diperkenalkan pada tahun 2003. Instrumen ini
setara dengan Goverment Bonds atau obligasi pemerintah yang menggunakan
akad berpola bagi hasil.
c. Pengembangan
Teknologi Perbankan
Dalam
mengembangkan teknologi perbankan, kebijakan perbankan diarahkan untuk
mendirikan jaringan dan pusat teknologi informasi di Bank of Sudan (Bank
Sentral Sudan). Pengembangan sistem perbankan dasar meliputi sistem cabang,
pengawasan, dan keuntungan manajerial (managerial returns).
2. Karakteristik Perbankan Syariah Sudan
Ada
berbagai hal yang mencerminkan karakteristik perbankan syariah suatu negara.
Beberapa diantaranya adalah:
· sistem
keuangan dan perbankan yang dianut
· aliran
pemikiran atau mazhab dan pandangan yang dianut oleh negara atau
mayoritas Muslimnya
· kedudukan
bank syariah dalam undang-undang, dan
· pendekatan
pengembangan perbankan syariah dan produknya yang di pilih.
a. Sistem
keuangan dan perbankan
Sudan
adalah negara yang telah menerapkan sistem Islam secara menyeluruh, termasuk
sistem ekonomi, keuangan, dan perbankannya yang dilakukan secara bertahap sejak
tahun 1984. Sejak saat itu, semua lembaga keuangan konvensional secara bertahap
dikonversi menjadi lembaga keuangan karena infrastruktur dan perangkat lain
juga dikonversi sehingga hambatan bisa diminimalkan.
b. Aliaran
pemikiran
Mayoritas
penduduk muslim Sudan menganut mazhab Syafi’i atau Maliki. Pendapat
ulama di Sudan pada umumnya sama dengan pendapat ulama Timur Tengah mengenai
aplikasi penerapan prinsip syariah dalam dunia perbankan.
c. Kedudukan
bank syariah dalam undang-undang
Sejak
diberlakukannya syariah Islam di Sudan, undang-undang yang mengatur lembaga
keuangan diperbarui sesuai prinsip syariah. Undang-undang perbankan baru
dikeluarkan pada tahun 1991 yang kemudian disempurnakan pada tahun 2003 untuk
dapat disesuaikan dengan perubahan-perubahan perbankan di dalam negeri dan luar
negeri. Dengan undang-undang yang baru, perbankan Sudan memiliki landasan hukum
kuat untuk menjalankan operasinya secara syariah penuh.
d. Kedudukan
dewan syariah
Otoritas
syariah tertinggi di Sudan umtuk perbankan dan lembaga keuangan berada pada Sharia
High Supervisory Board (SHSB) atau
Dewan Tinggi Pengawas Syariah yang didirikn pada 1993, SHSB berada dalam
struktur bank sentral yang posisinya setingkat Dewan Gubernur.
Tugas
utama SHSB, seperti Dewan Syariah pada umumnya, antara lain:
·
Bertindak
sebagai satu-satunya badan otoritas yang memberikan saran kepada Bank of
Sudan berkaitan dengan operasi perbankan dan lembaga keuangan lainnya.
·
Mengoordinasi
isu-isu syariah tentang keuangan dan perbankan syariah,dan
·
Menganalisisndan
mengevaluasi aspek-aspek syariah dari skim atau produk baru yang diajukan oleh
institusi perbankan dan lembaga keuangan lainnya.
e. Strategi
pengembangan perbankan syariah dan produknya
Dengan
diterapkannya sistem ekonomi Islam, perbankan Sudan secara otomatis menerapkan
sistem keuangan dan perbankan Islam secara penuh. Strategi pertama yang
dilakukan adalah dengn mengkonversi seluruh bank menjadi Perbankan Syariah.
Setelah proses konversi, strategi pengembangan perbankan syariah dan
produk-produknya di Suda memilih pendekatan komperehensif yang bertahap dan tidak
melanggar serta hati-hati dengan prinsip-prinsip syariah.
Strategi
yang diterapkan antara lain:
· Menerapkan
bentuk murabahah sederhana, dimana bank menyimpan stok barang yang akan
dijual
· Membatasi
marjin keuntungan pembiayaan murabahah
· Membatasi
pangsa murabahah dalam portofolio bank, dan
· Melakukan
penilaian khusus pembiayaan bagi hasil (mudharabah dan musyarakah)
pada akhir periode.
B. Akad Bank Syariah di Sudan
Bank
syariah di Sudan menerapkan akad-akad yang telah disepakati oleh sebagian besar
ulama (jumhur ulama) sesuai dengan prinsip syariah untuk produk dan
instrumen keuangan syariah yang ditawarkan kepada nasabah. Akad-akad tersebut
meliputi akad-akad untuk pendanaan, pembiayaan, dan jasa perbankan, sebagai
berikut:
· Pendanaan:
Wadi’ah, dan Mudharabah
· Pembiayaan:
Murabahah sederhena, Salam, Mudharabah, Musyarakah,
Ijarah, dan Mugawla
· Jasa
perbankan: Wakalah, Kafalah, Rahn, Sarf dan Ujr
· Instrumen
keuangan syariah: Musyarakah, Mudharabah dan Ujr.
C. Akad-akad Khas Perbankan Syariah di Sudan
Beberapa
akad khas yang digunakan perbankan syariah Sudan adalah akad berpola jual,
yaitu murabahab sederhana, tawarruq, dan mugawla.
1. Murabahah Sederhana
Murabahah
sederhana adalah bentuk akad murabahah ketika penjual memasarkan
barangnya kepada pembeli dengan harga sesuai harga perolehan ditambah marjin
keuntungan yang diinginkan. Murabahah yang dipraktikkan oleh bank
syariah di Sudan mempunyai karakteristik atau ketentuan yang berbeda dengan murabahah
di bank syariah negara lain. Perbedaan karakteristik atau ketentuan
tersebut antara lain:
· Bank
syariah memiliki stok barang yang akan dijual
· Marjin
keuntungan bank syariah dibatasi, dan
· Portofolio
murabahah dibatasi.
Karakteristik
murabahah yang berbeda ini dilandasi pada pemahaman bahwa murabahah bukanlah
akad utama atau ideal untuk digunakan dalam transaksi bank syariah, melainkan
akad-akad bagi hasil, seperti mudahrabah dan musyarakah. Dua hal
utama yang harus diperhatikan adalah sebagai berikut:
a) Harus
selalu diingat bahwa pada mulanya murabahah bukan merupakan bentuk
pembiayaan, melainkan hanya alat untuk menghindari “bunga” dan bukan merupakan
instrumen ideal untuk mengembantujuan riil konomi Islam.
b) Murabahah muncul bukan hanya untuk menggantikan “bunga”
dengan “keuntungan”, melainkan sebagai bentuk pembiayaan yang diperbolehkan
oleh ulama syariah dengan syarat-syarat tertentu. Apabila syarat-syarat ini
tidak dipenuhi, maka akad murabahah tidak boleh digunakan dan cacat
menurut syariah.
Karakteristik
atau ketentuan pertama, ketika bank syariah memiliki stok barang yang akan
dijual, dimaksudkan untuk memenuhi syarat validitas agar akad murabahah memenuhi
ketentuan syariah, yaitu bahwa bank tidak dapat menjual barang yang tidak
dimilikinya.sementara itu karakteristik atau ketentuan kedua dan ketiga
mengenai pembatasan marjin dan portofolio murabahah dimaksudkan untuk
men-discourage bank dalam menggunakan akad ini dan meng- encourage
bank untuk menggunakan akad-akad bagi hasil yang lebih utama seperti mudahrabah
dan musyarakah.
Dengan
ketentuan-ketentuan tersebut, perbankan syariah Sudan berhasil menekan
portofolio murabahah pada tingkat
di bawah 50 persen, sementara di malaysia mencapai 99 persen dan di Indonesia
mencapai 65 persen.
2. Tawarruq
Tawarruq
adalah
bentuk akad jual beli yang melibatkan tiga pihak, ketik pemilik barang menjual
barangnya kepada pembeli pertama dengan harga dan pembayaran tunda, dan
kemudian pembeli pertama menjual kembali barang tersebut kepada pembeli akhir
dengan harga dan pembayaran tunai. Harag tunda lebih tinggi dari harga tunai,
sehingga pembeli pertama seperti mendapatkan pinjaman uang dengan pembayaran
tunda.
Menurut
Muhammad Nazih Hammad dalam al-Fiqh al-Mu’asyirah, tawarruq identik
dengan sekuritisasi atau ba’i al-Inah ketika menjadikan utang yang
tertunda atau tertangguhkan kepada beban orang lain dalam waktu yang
ditetapkannya sampai selesainya. Sementara itu menurut fatwa yang diawasi oleh
Dr. Abdullah al- Fakih, tawarruq adalah membeli barang-barang dengan
suatu pembayaran ditundan dan kemudian dijualnya kepada selain dari penjual
dalam rangka memperoleh uang tunai. Dengan demikian, secara umum tawarruq adalah
akad jual beli seperti ba’i al-Inah (Sale and buy back) yang
melibatkan tiga pihak, bukan dua pihak seperti dalam kasus ba’i al-Inah.
D. Produk Bank Syariah di Sudan
Produk
dan jasa bank syariah di Sudan bervariasi mencapai lebih dari 40 jenis produk
dan jasa keuangan syariah dengan menggunakan akad yang bervariasi juga. Produk
dan jasa tersebut meliputi produk dan jasa untuk pendanaan, pembiayaan, pembiayaan
perdagangan, jasa perbankan, card services, “pelayanan kartu”, treasury,
dan instrumen pasar uang.
1. Pendanaan
Perbankan
syariah di Sudan menawarkan produk-produk pendanaan yang standar dan tidak
berbeda dengan produk pendanaan bank syariah pada umumnya, seperti giro,
tabungan, deposito/investasi umum, dan deposito/investasi khusus. Akad-akad
yang digunakan merupakan akad-akad yang biasa diterapkan untuk produk yang
bersangkutan. Produk-produk pendanaan dan akad yang digunakan di perbankan
syariah Sudan dapat dilihat pada tabel berikut:
Produk/Jasa
|
Akad
|
Giro
|
Wadiah
Yad Dhamanah
|
Tabungan
|
Wadiah
Yad Dhamanah/Mudharabah
|
Deposito/Investasi
Umum
|
Mudharabah
|
Deposito/Investasi
Khusus
|
Mudharabah
|
2. Pembiayaan
Produk-produk
pembiayaan yang ditawarkan oleh perbankan syariah Sudan cukup banyak dan
bervariasi untuk memenuhi kebutuhan usaha maupun pribadi. Akad yang digunakan
oleh produk-produk pembiayaan ini sebagian besar menggunakan akad murabahah,
diikuti mudharabah dan musyarakah. Akad salam digunakan untuk
pembiayaan pertanian, sedangkan istishna digunakan untuk pembiayaan
pemesanan barang-barang manufaktur. Produk-produk pembiayaan dan akad yang
digunakan di Sudan dapat dilihat sebagai berikut:
Produk/Jasa
|
Akad
|
Modal Kerja
|
Mudharabah, Musyarakah
|
Investasi
|
Mudharabah, Musyarakah, Murabahah
|
Pembiayaan Proyek
|
Mudharabah, Musyarakah, Murabahah
|
Pengadaan Barang Investasi
|
Mudharabah, Musyarakah, Murabahah
|
Pembiayaan Barang Dn
|
Musyarakah
|
Pembiayaan Barang Impor
|
Musyarakah
|
Pembiayaan Pertanian
|
Musyarakah, Salam
|
Pembiayaan Peralatan
|
Murabahah
|
Pembiayaan Aet Tetap
|
Murabahah
|
Pembiayaan Stok Barang
|
Murabahah
|
Pembiayaan Barang Konsumsi
|
Murabahah
|
Pembiayaan Properti
|
Murabahah
|
Pembiayaantumah/Toko/Kantor
|
Murabahah
|
Pembiayaan Kendaraaan Bermotor
|
Murabahah
|
Pembiayaan Komputer
|
Murabahah
|
Pembiayaan Pabrik Dan Mesin
|
Istishna, Murabahah
|
Pemesanan Barang Investasi
|
Istishna
|
Renovasi
|
Istishna
|
Pembiayaan Talangan
|
Qard
|
Pinjaman Kebajikan
|
Qardul Hasan
|
Gadai
|
Rhan/Qard
|
Takeover/Transfer Services
|
Hawalah
|
3. Jasa perbankan
Jasa perbankan yang ditawarkan oleh perbankan
syariah Sudan dapat dibagi menjadi jasa
produk, jasa operasional, dan jasa investasi.
a. Jasa
Produk
Jasa
produk yang ditawarkan oleh perbankan syariah Sudan cukup banyak dan bervariasi
untuk memenuhi kebutuhan usaha maupun pribadi. Akad yang digunakan oleh jasa
produk ini sebagian besar menggunakan akad Ujr, diikuti Wakalah, dan
Kafalah. Jasa produk dan akad yang digunakan dapat dilihat pada
tabel berikut:
Produk/Jasa
|
Akad
|
Kartu ATM
|
Ujr
|
Kartu Haji/Umrah
|
Ujr
|
SMS Banking
|
Ujr
|
PEMBAYARAN Tagihan
|
Ujr
|
Pembayaran Gaji Elektronik
|
Ujr
|
Jual Beli Valuta Asing
|
Sharf
|
Bank Garansi
|
Wakalah
|
L/C Dalam Negeri
|
Wakalah
|
L/C
|
Wakalah
|
b. Jasa
Operasional
Akad
yang digunakan pada jasa operasional ini sebagian besar menggunakan akad wakalah.
c. Jasa
Investasi
Akad
yang digunakan pada jasa investasi ini semuanya menggunakan akad mudharabah
muqayyadah. Jasa investasi yang digunakan di Sudan dapat di lihat pada
tabel berikut:
Produk/Jasa
|
Akad
|
Investasi Khusus
|
Mudharabah Muqayyadah
|
Reksadana
|
Mudharabah Muqayyadah
|
4. Instrumen keuangan syariah
Dengan
diterapkannya hukum Islam di semua sektor, pemerintah Sudan mengembangkab
berbagai instrumen keuangan syariah sebagai srana pengendalian likuiditas
perekonomian yang juga dapat dimanfaatkan bank untuk mengatur likuiditasnya.
Instrumen-instrumen tersebut adalah sebagai berikut:
Produk/jasa
|
akad
|
Central Bank Musharaka Certificates
(CMCs)
|
Musyarakah
|
Goverment Musharaka Certifictes (GMCs)
|
Musyarakah
|
Goverment Investment Certificates
(GICs)
|
Bagi Hasil
|
Foreign Exchange
|
Ujr
|
Perfect..
BalasHapus