Kamis, 02 Oktober 2014

Fungsi dan Tujuan Negara



BAB I
PENDAHULUAN
A.  LATAR BELAKANG
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independen. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai Konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Bagaimanakah tujuan negara secara umum dan tujuan negara Indonesia yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945. Selanjutnya akan dibahas dalam makalah ini.
B.  RUMUSAN MASALAH
1.    Pengertian Negara
2.    Fungsi Negara
3.    Tujuan Negara
4.    Tujuan Negara Indonesia dalam UUD 1945


BAB II
PEMBAHASAN
A.  PENGERTIAN NEGARA
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik, ia adalah organisasi pokok dalam kekuasaan politik. Berikut adalah pengertian negara menurut para Ahli:
Roger H. Soltau : Negara adalah agen (agency) atau kewewenangan (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.
Harold J. Laski : Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah  lebih berkuasa daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat. Masyarakat adalah suatu kelompok manusia yang hidup dan bekerja sama untuk memenuhi terkabulnya keinginan-keinginan mereka bersama. Masyarakat merupakan negara kalau cara hidup yang harus ditaati baik oleh individu maupun oleh asosiasi-asosiasi ditentukan oleh suatu wewenang yang bersifat memaksa dan mengikat.
Max Weber : Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam sesuatu wilayah.
Robert M. Maclver : Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa.


Jadi, sebagai defenisi umum dapat dikatakan bahwa negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah (governed) oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangannya melalui penguasaan (kontrol) monopolistis dari kekuasaan yang sah.[1]
Karena negara merupakan organisasi yang dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan kehidupan bersama tersebut. Secara singkat terdapat dua tugas negara, yakni: (1) mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial ataupun bertentangan satu sama lain, supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan; (2) mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhnya. Negara menentukan bagaimana kegiatan-kegiatan asosiasi kemasyarakatan disesuaikan satu sama lain dan diarahkan kepada tujuan nasional.[2]

B.  FUNGSI NEGARA
Untuk apa organisasi negara itu dibentk atau dengan kata lain apa yang menjadi tugas daripada negara akan diuraikan oleh teori fungsi negara. Dalam teori fungsi negara adalima paham, yaitu:
a.    Fungsi Negara pada Abad ke XVI di Prancis
Fungsi negara pertama kali dekenal pada abad ke XVI di Prancis yaitu:
1.    Diplomacie, di Indonesia sama dengan departemen luar negeri. Tugasnya adalah penghubung antar negara, dulu penghubung antar Raja.
2.    Difencie, di Indoseia sama dengan departemen pertahanan dan keamanan. Tgas yang dijalankannya adalah masalah keamanan dan pertahanan negara.
3.    Financie, di Indonesia sama dengan departemen keuangan, yang bertugas menyediakan keuangan negara.
4.    Justice, di Indonesia sama dengan departemen kehakiman dan departemen dalam negeri, tugasnya menjaga ketertiban perselisihan antar warganegara dan urusan dalam negara.
5.    Policie, Bertugas mengurus kepentingan negara yang belum menjadi wewenang dari departemen lainnya (keempat departemen diatas)
b.   Fungsi Negra Menurut Jhon Loke
Jhon Loke seorang sarjana Inggris membagi fungsi negara menjadi tiga yaitu:
1.    Fungsi legislatif, untuk membuat peraturan.
2.    Fungsi Eksekutif, untk melaksanakan peraturan.
3.    Fungsi Federatif, untuk mengurusi urusan luar negeri urusan perang dan damai.
c.    Fungsi Negara Menurut Montesquieu
Tiga fungsi negara menurut Montesquieu adalah:
1.    Funsi legislatif, membuat undang-undang.
2.    Fungsi Eksekutif, melaksanakan undang-undang, dan
3.    Fungsi Yudikatif, untuk mengawasi agar semua peraturan ditaati (fungsi mengadili).
d.   Fungsi Negara Menurut Van Vollen Hoven
Menurut Van Vollen Hoven fungsi negara adalah sebagai berikut:
1.    Regeling (membuat peraturan).
2.    Bestur (menyelenggarakan pemerintah).
3.    Rechtspraak (fungsi mengadili)
4.    Politie (fungsi ketertiban dan keamanan)



e.    Fungsi Negara Menurut Goodnow
Menurut Goodnow fungsi negara ada dua yaitu:
1.      Policy making, kebijaksanaan negara untuk waktu tertentu, untuk seluruh masyarakat.
2.      Policy eksekuting, kebijaksanaan yang harus dilaksanakan untuk tercapainya policy making.[3]
Perkembangan dalam praktek ketatanegaraan menunjukkann bahwa fungsi negara seperti disebutkan diatas selal berubah. dan sekarang fungsi itu dapat diuraikan yaitu, setiap negara terlepas dari ideologinya, menyelenggarakan beberapa minimum fungsi yang mutlak perlu, yaitu :
1)   Melaksanakan penertiban (law and order). Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, negara harus melaksanakan penertiban. Dapat dikatakan bahwa negara bertindak sebagai stabilisator.
2)   Menghendaki kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Dewasa ini fungsi ini sangat pentng, terutama bagi negara-negara baru. Pandangan di Indonesia tercermin dalam usaha pemerintah untuk membangun suatu rentetan Repelita.
3)   Pertahanan. Hal ini diperlukan untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar. Untuk ini negara dilengkapi dengan alat-alat pertahanan.
4)   Menegakkan keadilan. Hal ini dilaksanakan melalui badan-badan peradilan.

C.  TUJUAN NEGARA
Fungsi dan tujuan negara adalah hal yang sangat penting bagi suatu negara, dimana tujuan negara merupakan pedoman atau sesuatu yang harus dicapai  bagaimana negara dapat tersusun dan dapat diatur dengan baik. Adapun fungsi negara lebih menekan pada konsep untuk mencapai tujuan negara tersebut.  Dimana tujuan dan fungsi negara saling berkesinambungan atau saling keterkaitan antara yang satu dengan yang lainnya, karena fungsi negara itu dibentuk untuk merealisasikan tujuan  dari suatu negara yang bersangkutan. Berikut adalah tujuan negara menurut beberapa ahli:
1.    Shang Yang
Tujuan negara menurut Sahang Yang ialah membentk kekuasaan. Untuk pembentukan kekuasaan ini ia mengadakan perbedaan tajam antara negara dan rakyat. Perbedaan ini diartikan sebagai perlawanan/kebalikan satu terhadap yang lain.[4]
2.    Aristoteles
Mengenai tujuan negara oleh Aristoteles dijelaskan, bahwa berhubung dengan pahamnya bersifat universal, maka lebih diutamakan adalah negara. Oleh karena itu pemerintah sebaik-baiknya ditujukan kepada kepentingan umum, berlandaskan keadilan yang merupakan keseimbangan kepentingan diatas daun neraca Themis (Dewi keadilan didalam mitologi Yunani). Oleh karena itu, tujuan dari negara adalah kesempurnaan warganya yan berdasarkan atas keadilan, keadilan memerintah dan harus menjelma di dalam negara, dan hukum berfungsi memberi kepada setiap manusia apa sebenarnya yang berhak ia terima.
3.    Plato
Plato mengatakan bahwa tujuan negara yang sebenarnya adalah untuk mengetahui atau mencapai atau mengenal idea yang sesungguhnya, sedang yang dapat mengetahui atau mencapai idea yang sesungguhnya itu hanyalah ahli-ahli filsafat saja, maka dari itu pimpinan negara atau pemerintahan negara. Sebaiknya harus dipegang oleh ahli-ahli filsafat saja.
Negara yang ada di dunia ini sifatnya tidak sempurna karena merupakan bayangan belaka dari negara yang sempurna yang ada didalam dunia cita itu. Dunia cita itu termasuk lapangan filsafat. Tujuan negara adalah untuk mencapai, mempelajari dan mengetahui cita yang sebenarnya. Masyarakat baru berbahagia bila mana pengetahuannya tidak terbatas kepada bayangan saja, tapi juga mengenal yang sebenarnya.
4.    John Lock
Tujuan negara menurut John Locke adalah untuk memelihara dan menjamin terlaksananya hak-hak asasi manusia.yang tertuang dalam perjanjian masyarakat. tiap-tiap manusia menyerahkan hak-hak alamiahnya pada masyarakat, tetapi tidak semua., hanya yang tidak diserahkan adalah hak-hak asasi tersebut. Karena hak-hak asasi ini menurut john locke tidak dapat dilepaskan dari individu. tetapi Justru jaminan terhadap hak-hak azasi inilah yang menjadi tujuan negara.bahkan kekuasaan penguasa pun dibatasi oleh hak-hak asasinya. Jadi hal inilah yang tidak memungkinkan kekuasaan penguasa itu bersifat mutlak.
5.    Niccollo Machiavelli.
Tujuan negara menurut Niccollo Machiavelli adalah untuk mengusahakan terselenggaranya ketertiban, keamanan dan ketentraman. Dan hanya dapat dicapai oleh pemerintah seorang raja yang mempunyai kekuasaan absolut. Jadi usahanya itu menuju kearah mendapatkan serta menghimpun kekuasaan yang sebesar-besarnya pada tangan raja. Tetapi itu semuanya bukanlah merupakan tujuan negara yang terakhir, melainkan hanya merupakan sarana saja untuk mencapai tujuan yang lebih tinggi yaitu kemakmuran bersama. Jadi dengan demikian kalau dahulu tujuan negara itu selalu bersifat kultural, sedangkan menurut Niccollo Machiavelli tujuan negara adalah semata-mata adalah kekuasaan.
6.    Thomas Aquinas
Menurut Thomas Aquinas, untuk mengetahui tujuan negara, maka terlebih dahulu mengetahui tujuan manusia, yaitu kemuliaan yang abadi. Oleh karena itu negara mempunyai tujuan yang luas, yaitu memberikan dan menyelenggarakan kebahagiaan manusia untuk memberikan kemungkinan, agar dapat mencapai hidup tersusila dan kemuliaan yang abadi, yang harus di sesuaikan dengan syarat-syarat keagamaan.[5]
D.  TUJUAN NEGARA INDONESIA DALAM UUD 1945
Setiap negara yang sudah berdiri dan merdeka dengan syarat dan ketentuan tertentu pasti mempunyai tujuan–tujuan yang sudah dirancang sebelumnya. Begitu juga dengan negara Indonesia mempunyai beberapa tujuan yang tercantum dalam UUD 1945. Tujuan negara Indonesia terdapat dalam UUD 1945 alenia keempat yang  berbunyi : "Kemudian daripada itu untuk membentuk pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamian abadi, keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia ".
Mengenai tujuan negara yang terkandung dalam UUD 1945 yang terdapat dalam alinea keempat, Kaelan menjabarkan tujuan negara terbagi dua ( tujuan khusus dan tujuan umum): Tujuan Khusus yaitu sebagai realisasinya adalah dalam hubungannya dengan politik dalam negeri Indonesia yaitu:
a.    melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
b.    memajukan kesejahteraan umum
c.    mencerdaskan kehidupan bangsa
Tujuan umum dalam arti lingkup kehidupan secara bangsa di dunia, realisasinya dalam hubungan politik luar negeri Indonesia, yaitu diantara bangsa-bangsa didunia ikut melaksanakan suatu ketertiban dunia yang berdasarkan pada prinsip kemerdekaan, perdamaian abadi serta keadilan sosial. Hal inilah yang merupakan dasar politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif.[6]
Tujuan negara Indonesia yang tercantum dalam Undang Undang Dasar Tahun 1945 akan dijelaskan sebagai berikut:
1.    Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
Tujuan negara Indonesia didirikan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia. Perlindungan mencangkup keseluruhan, baik warga yang berada di dalam negeri ataupun yang berada di luar negeri. Menyoroti perlindungan bangsa Indonesia yang ada di luar negeri, bangsa Indonesia kurang memperhatikan kehidupan mereka yang berada diluar negeri, yang sebagian besar dari mereka menjadi TKI.
Warga negara di dalam negeri juga tidak kalah pentingnya untuk dilindungi. Masyarakat Indonesia yang mengganggu keamanan masyarakat lain perlu adanya penindakan, agar tidak mengganggu masyarakat lain. contoh, tindak kriminal seperti, pencurian, pencopetan, penodongan, pembunuhan dan aneka tindak kriminal lainnya yang sering meresahkan masyarakat.
2.    Untuk memajukan kesejahteraan umum
kesejahteraan secara umum artinya kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia secara umum, tidak hanya untuk orang-orang yang duduk menjabati sebagai wakil rakyat saja, namun kesejahteraan sampai rakyat paling bawah tanpa terkecuali. Sampai saat ini tujuan untuk memajukan kesejahteraan umum, belum dapat dicapai oleh negara Indonesia. Jika dipandang secara materi, Indonesia mempunyai kekayaan alam yang melimpah yang dapat dimanfaatkan untuk mensejahterakan seluruh warga negara Indonesia dari yang tinggal di Sabang sampai Merauke.
Faktanya, Indonesia belum mampu mensejahterakan secara umum. Salah satu faktor penghambatnya adalah Indonesia belum mampu mengelola apa yang dimiliki oleh Indonesia itu sendiri. Bisa dilihat sumber daya emas yang ada di pulau Papua, dikuasai oleh negara lain dan Indonesia hanya mendapat sisanya saja. Contoh lain, untuk bahan yang di gunakan untuk menghasilkan sumber energi listrik, di Indonesia masih menggunakan batu bara. Padahal batu bara merupakan SDA yang tidak dapat diperbaharui. Jika batu bara dipakai terus menerus dalam jumlah yang banyak, tidak menutup kemungkinan batu bara akan habis dengan cepat.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, perlu adanya pengganti sumber energi yang bisa menghasilkan listrik. Seperti yang kita ketahui Indonesia merupakan negara kepulauan yang mempunyai daerah perairan luas yang dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan energi listrik. Kendalanya dalam memanfaatkan itu semua Indonesia belum mampu sendiri, membutuhkan bantuan dari negara lain dan itu tidak murah. Biaya yang diperlukan sangat mahal.
Jika Indonesia sudah mampu menciptakan kesejahteraan secara menyeluruh, tujuan-tujuan negara yang lain akan dengan mudah dapat tercapai. Keamanan dalam negeri mudah dikendalikan karena tindakan-tindakan kriminal tidak ada lagi, seperti di negara-negara yang sudah maju. Dengan terciptanya kesejahteraan kondisi ekonomi akan meningkat. Hal itu tentu akan membawa dampak positif dalam pembangunan negara dan komponen-komponen yang lainnya.
3.    Mencerdaskan kehidupan bangsa
Tujuan negara yang tercantum dalam UUD 1945 salah satunya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Dengan cerdas Indonesia tidak akan mudah dibohongi oleh negara lain, sehingga Indonesia bebas dari penjajah. Pendidikan merupakan komponen utama dalam mencapai tujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan akan membawa dengan sendiri suatu negara. Jika suatu negara mempunyai tingkat pendidikan yang tinggi bisa dipastikan negara tersebut maju dan begitu pula sebaliknya.
Tingkat pendidikan di Indonesia terbilang rendah hal ini disebabkan oleh beberapa faktor penghambat rendahnya akan tingkat pendidikan. Biaya yang mahal untuk mendapatkan pendidikan, menjadikan tidak semua anak-anak bangsa Indonesia dapat mengenyam pendidikan. Kondisi ekonomi yang menghambat mereka untuk berhenti sekolah. Semakin tinggi tahap pendidikan, semakin tinggi pula biaya pendidikan yang harus dikeluarkan. Di sisi lain anak-anak orang kaya yang tidak lagi memikirkan masalah biaya, mereka tinggal duduk manis di bangku sekolah, tidak bersungguh-sungguh dalam belajar.
4.    Melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
Tujuan bangsa Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945, komponen yang paling terakhir adalah melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Tujuan ini yang merupakan dasar  politik luar negeri yang bebas aktif.
Bebas, berarti tidak terikat oleh suatu ideologi atau oleh suatu politik negara asing atau oleh blok negara-negara tertentu, atau negara-negara adikuasa (super power). Aktif artinya dengan sumbangan realistis giat mengembangkan kebebasan persahabatan dan kerjasama internasional dengan menghormati kedaulatan negara lain. Dalam melakukan politik luar negri secara bebas dan aktif, ikut berperan aktif secara bebas seperti bangsa-bangsa yang lain dalam menertibkan dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi da keadilan sosial.
Indonesia mengikuti berbagai organisasi dan kegiatan-kegiatan dengan bangsa dalam berperan aktif diantaranya, bergabung dengan PBB di bidang keamanan. Indonesia ikut terlibat dalam keamanan di dunia. Melakukan perdagangan bebas di dunia, terutama dalam pemberlakuan AFTA, APEC dan WTO. Indonesia juga melakukan kerja sama dengan negara tetangga yaitu ASEAN untuk memelihara stabilitas, kesejahtraan dan pembangunan.

BAB II
PENUTUP
A.  Kesimpulan
1.    Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
2.    terlepas dari ideologinya, menyelenggarakan beberapa minimum fungsi yang mutlak, yaitu :
a.    Melaksanakan penertiban (law and order).
b.    Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
c.    Pertahanan.
d.   Menegakkan keadilan.
3.    Plato mengatakan bahwa tujuan negara yang sebenarnya adalah untuk mengetahui atau mencapai atau mengenal idea yang sesungguhnya, sedang yang dapat mengetahui atau mencapai idea yang sesungguhnya itu hanyalah ahli-ahli filsafat saja, maka dari itu pimpinan negara atau pemerintahan negara.
4.    Tujuan negara Indonesia tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945, dalam alinea keempat, terdapat tujuan negara Indonesia yaitu:
a.    Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
b.    Untuk memajukan kesejahteraan umum
c.    Mencerdaskan kehidupan bangsa
d.   Melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial




[1] A. Ubaidillah, dkk.Pendidikan Kewargaan: Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani.(Jakarta:IAIN Jakarta Press.2000). hal. 48.
[2] Budiardjo. Dasar-dasar Ilmu Politik.(Jakarta:PT Gramedia Pustaka Utama.2008). hal. 39.
[3] Abu Daud Busroh.Ilmu negara.(Jakarta: Bumi Aksara.1993). hal. 83-86.
[4] Moh Kusnardi dan Bintan R. Saragih.Ilmu Negara.(Jakarta: Gaya Mewdia Pratama. 1993). hal. 73.
[6] Kaelan. Pendidikan Pancasila.(Yogyakarta:Paradigma.2010). hal. 160-161.

Senin, 24 Maret 2014

Al-Qur'an dan Kerja

BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Bekerja adalah kewajiban bagi setiap muslim. Sebab dengan bekerja setiap muslim akan mengaktualisasikan kemuslimannya sebagai manusia, ciptaan Allah yang paling sempurna dan mulia di muka bumi ini. Jika setiap muslim bekerja yang baik untuk mengaktualisasikan kemuslimannya sebagai makhluk Allah maka ia sudah melakukan ibadah kepada-Npa. Karena setiap pekerjaan bsik yang dilakukan muslim karena Allah, berarti ia sudah berjihad di jalan Allah.
Sebuah jihad tentu memerlukan motivasi, dan motivasi membutuhkan pandangan hidup yang jelas dalam memandang sesuatu, yaitu Al-Qur’an. Al-Qur’an merupakan pedoman hidup bagi umat muslim, karena di dalamnya mengandung semua aspek kehidupan umat muslim termasuk masalah kerja. Maka seorang muslim yang bekerja harus melakukan pekerjaan yang dibolehkan dalam Al-Qur’an.
Berdasarkan Pedoman Al-Qur’an tersebutlah akan menciptakan  etika kerja dalam Islam, Lalu bagaimanakah sebenarnya etika seorang muslim dalam melakukan pekerjaannya.

B.  Rumusan Masalah
1.    Pengertian Kerja
2.    Kerja Menurut Al-Qur’an
3.    Etika Kerja Muslim
4.    Sikap Kerja Keras



BAB II
PEMBAHASAN

A.  Pengertian Kerja
Pada zaman dahulu kerja dipahami hanya sekedar untuk memenuhi kebutuhan hidup seperti pangan, sandang dan papan. Sejalan dengan peradabannya yang masih sederhana, tujuan kerja bagi manusia hanyalah untuk menjaga kelangsungan hidup. Pada masa itu kebutuhan hidup manusia tidak menjadi persoalan yang serius karena alam menyediakan semuanya dan jumlah manusia relatif sedikit.
Persoalan mulai muncul ketika jumlah penduduk terus bertambah dan alam tidak lagi mampu menyediakan kebutuhan hidup manusia, kalaupun ada, kebutuhan tersebut tidak cukup memadai sehingga manusia pun berupaya untuk memproduksinya sendiri. Disinilah kerja menjadi persoalan serius bagi manusia, karena tidak semua manusia mampu menciptakan lapangan kerja untuk dirinya sendiri. Dan ternyata kebutuhan manusia tidak hanya sebatahan kebutuhan primer, manusia harus memenuhi kebutuhan sekunder dan tersier.
Pada zaman modern manusia bekerja memiliki bebrapa tujuan, yaitu:
1.    Memenuhi kebutuhan primer seperti makan, minum, rumah dan pakaian.
2.    Memenuhi kebutuhan sekunder seperti rekreasi, memilik barang-barang mewah, kesehatan dan pendidikan.
3.    Mememnuhi kebutuhan tersier seperti ingin gengsi,terlihat mewah, aksesoris-aksesoris dan lain-lain.
4.    meneguhkan jati diri sebagai manusia.
Hampir setiap sudut kehidupan kita akan menyaksikan begitu banyak orang yang bekerja. Para salesman yang hilir mudik mendatangi toko dan rumah-rumah, para guru yang tekun berdiri di depan kelas, polisi yang mengatur lalu lintas dalam selingan hujan dan panas terik serta segudang profesi lainnya. Mereka semua melakukan kegiatan (aktivitas), tetapi lihatlah bahawa dalam setiap aktivitasnya ituada sesuatu yang dikejar, ada tujuan serta usaha (ikhtiar) yang sangat bersungguh-sungguh untuk mewujudkan aktivitasnya tersebut mempunyai arti.
Walau demikian, tidaklah semua aktivitas manusia dapat dikategorikan sebagai pekerjaan. Karena didalam makna pekerjaan terkandung tiga aspek yang harus dipenuhi secara nalar, yaitu:
1.    Bahwa setiap aktivitasnya dilakukan karena ada dorongan tanggung jawab (motivasi).
2.    Bahwa apa yang dilakukan tersebut dilakukan karena kesengajaan, sesuatu yang direncanakan, karenanya terkandung di dalamnya suatu gabungan rasa dan rasio.
3.    Bahwa yang dilakukan itu, dikarenakan adanya sesuatu arah dan tujuan yang luhur.[1]
Nurcholis Majid mengungkapkan, kerja dalam pandangan Islam adalah mode of existence (bentuk keberadaan). Harga manusia sangat ditentukan oleh amal atau kerja yang dilakukannya. Jika ia melakukan sesuatu pekerjaan yang baik dengan penuh kesungguhan, ia akan mendapatkan balasan yang baik pula di dunia dan di akhirat. Sebaliknya, Jika ia melakukan pekerjaan yang buruk, maka ia akan memperoleh balasannya. Lebih dari itu harga kemanusiaannya menjadi turun.
Atas dasar pemikiran tersebut dalam Islam kerja dipandang sebagai ibadah. Sejatinya seorang muslim yang bekerja keras hruslah berangkat dari kesadarannya bahwa kerja tersebut merupakan ibadah. Ini tidak berarti bahwa seseorang dilarang untuk mengharapkan reward (penghargaan) baik materil maupun nonmateril seperti gaji atau penghasilan, karier dan kedudukan yang lebih baik serta pujian Dn sebagainya.




B.  Kerja Menurut Al-Qur’an
Di dalam kaitan dengan kerja, Al-Qur’an banyak membicarakan tentang aqidah dan keimanan yang diikuti oleh ayat-ayat tentang kerja, pada bagian lain ayat tentang kerja tersebut dikaitkan dengan masalah kemaslahatan, terkadang dikaitkan juga dengan hukuman dan pahala di dunia dan di akhirat. Al-Qur’an juga mendeskripsikan kerja sebagai suatu etika kerja positif dan negatif.
Di dalam Al-Qur’an ditemukan setidaknya ada dua kata kunci untuk menjelaskan konsep kerja dalam pandangan Islam yaitu amal dan sun’. Kedua kata tersebut diungkap dalam Al-Qur’an lebih kurang 602 kali, suatu jumlah yang cukup besar. Kata taqwa (al-taqwa) dan kata-kata kerja serta kata-kata benda yang dikaitkan dengannya memiliki tiga arti, menurut Abdullah Yusuf Ali pertama, takut kepada Allah, merupakan awal dari ke’arifan. Kedua, menahan atau menjaga lidah, tangan dan hati dari segala kejahatan. Ketiga, ketaqwaan, ketaatan dan kelakuan baik.[2] , sedangkan sun’ adalah membuat atau memproduksi sesuatu dengan mengolah bahan baku atau mengolah ulang bahan yang sudah jadi. Salah satu bentukan dari kata sun’ adalah sina’áh yang berarti pabrik.
Di dalam Al-Qur’an ayat tentang kerja seluruhnya yang berjumlah 602 kata, bentuknya sebagai berikut:
1.    Terdiri 22 kata ‘amilu (bekerja) di antaranya di dalam surat al-Baqarah: 62, an-Nahl: 97, dan al-Mukmin: 40.
2.    Kata ‘amal (perbuatan) kita temui sebanyak 17 kali, di antaranya surat Hud: 46, dan al-Fathir: 10.
3.    Kata wa’amiluu (mereka telah mengerjakan) kita temui sebanyak 73 kali, diantaranya surat al-Ahqaf: 19 dan an-Nur: 55.
4.    Kata Ta’malun dan Ya’malun seperti dalam surat al-Ahqaf: 90, Hud: 92.
5.    Kita temukan sebanyak 330 kali kata a’maaluhuma’maaluna’maluka, ‘amaluhu, ‘amalikum, ‘amalahum, ‘aamul dan amullah. Diantaranya dalam surat Hud: 15, al-Kahf: 102, Yunus: 41, Zumar: 65, Fathir: 8, dan at-Tur: 21.
6.    Terdapat 27 kata ya’mal, ‘amiluun, ‘amilahu, ta’mal, a’malu seperti dalam surat al-Zalzalah: 7, Yasin: 35, dan al-Ahzab: 31.
7.    Disamping itu, banyak sekali ayat-ayat yang mengandung anjuran dengan istilah seperti shana’a, yasna’un, siru fil ardhi ibtaghu fadhillah, istabiqul khoirot, misalnya ayat-ayat tentang perintah berulang-ulang dan sebagainya.
Di samping itu, Al-Qur’an juga menyebutkan bahwa pekerjaan merupakan bagian dari iman, pembukti bahwa adanya iman seseorang serta menjadi ukuran pahala hukuman, Allah SWT berfirman: “…barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Tuhannya, Maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh…” (Al-Kahfi: 110)
Ada juga ayat Al-Qur’an yang menunjukkan pengertian kerja secara sempit misalnya firman Allah SWT kepada Nabi Daud as.
Dan Telah kami ajarkan kepada Daud membuat baju besi untuk kamu, guna memelihara kamu dalam peperanganmu…” (al-Anbiya: 80)
Dalam surah al-Jumu’ah ayat 10 Allah SWT menyatakan :
#sŒÎ*sù ÏMuŠÅÒè% äo4qn=¢Á9$# (#rãÏ±tFR$$sù Îû ÇÚöF{$# (#qäótGö/$#ur `ÏB È@ôÒsù «!$# (#rãä.øŒ$#ur ©!$# #ZŽÏWx. ö/ä3¯=yè©9 tbqßsÎ=øÿè? ÇÊÉÈ  
Artinya: “Apabila Telah ditunaikan shalat, Maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.” (Al-Jumu’ah: 10)
Selain itu, didalam Al-Qur’an juga banyak terdapat contoh-contoh tentang kerja. Di antaranya adalah sebagai berikut:
Pertama, ayat cukup populer yang berbunyi “Barang siapa yang bertaqwa niscaya Allah akan memberinya rezeki secara tidak disangka-sangka.”. Sekilas taqwa dalam ayat ini memang diartikan sebatas ibadah mahdah  saja, bersujud dan berdo’a di atas sajadah lalu rezeki yang tak disangka-sangka akan turun dari langit. Namun inti taqwa di sini adalah upaya keras untuk menerapkan nilai etika dalam bisnis secara menguntungkan, yakni dibarengi oleh aspek-aspek skill (Kemampuan).

Kedua, perekaman Al-Qur’an dalam satu surat utuh tentang suksesnya Yusuf as. menjadi perdana menteri (Mesir Kuno) yang diawali dengan penderitaan  memilukan ketika beliau mendapat jabatan terhormat , Al-Qur’an mengatakan bahwa, kesenangan atau kemudahan itu dipetik setelah lulus melewati kesulitan, sesungguhnya di dalam kesulitan ada kemudahan.
Ketiga, dalam surat Al-Baqarah ayat 25 dikatakan bahwa kelak para penghuni sungai ketika memakan buah-buahan surga akan mengatakan bahwa, “mereka di duni juga pernah mencicipi buah-buahan serupa.”. Pedagang yang jujur oleh sebuah hadis digolongkan ke dalam jajaran para nabi. Hal ini menunjukkan bahwa pedagang yang jujur pun, satu di antara yang akan masuk surga,tidak hanya akan mendapatkan pahala akhirat tapi bahkan kenikmatan duniawi.
Keempat, para nabi adalah profesional. Al-Qur’an sering menyebutkan profesi atau jenis pekerjaan para nabi, misalnya Nabi Daud sebagai pandai besi, Nabi Musa sebagai pengembala, Nabi Sulaiman sebagai raja, dan tadi Nabi Yusuf sebagai menteri. Seandainya etika yang harus ada pada diri nabi akan selalu merugikan, tentunya profesi mereka tidak akan sukses. Tapi kenyataannya sebaliknya. Mereka sukses sebagai nabi juga sebagai pekerja.
Demikian juga dengan para sufi, mereka biasanya mempunyai keahlian atau profesi tertentu. Junaid Al-Baghdadi misalnya dijuluki “al-qawariri”, si penjual barang-barang pecah. Fariduddin al-Aththar disebut al-Aththar atau tukang minyak wangi. ada juga yang dijuluki si pemintal kapas atau penenun. Ini semua menunjukkan bahwa nilai-nilai etis tidak selalu bertentangan dengan keuntungan bisnis, asalkan dijalankan sesuai dengan skill  nilai etis itu.[3] Dalam praktek mu’amalah umat Islam sejak berabad-abad, terdapat empat macam pekerja, yaitu:
1.    Al-Hirafiyyin: mereka yang mempunyai lapangan kerja, seperti penjahit, tukang kayu, dan para pemilik restoran. Dewasa ini pengertiannya menjadi lebih luas, seperti mereka yang bekerja dalam jasa angkutan dan kuli.
2.    Al-Muwadzofin: mereka yang secara legal mendapatkan gaji tetap seperti para pegawai dari suatu perusahaan dan pegawai negeri.
3.    Al-Kasbah: para pekerja yang menutupi kebutuhan makanan sehari-hari dengan cara jual beli seperti pedagang keliling.
Al-Muzarri’un: para petani.

C.  Etika Kerja Muslim
Etika bagi seseorang terwujud dalam kesadaran moral (moral consciousness) yang memuat keyakinan ‘benar dan tidak’. Perasaan yang muncul bahwa ia akan salah bila melakukan sesuatu yang diyakininya tidak benar berangkat dari norma-norma moral dan persaan ­self-respect (menghargai diri) bila ia meninggalkannya. Tindakan yang diambil olehnya harus ia pertanggung jawabkan pada diri sendiri. Begitu juga dengan sikapnya terhadap orang lain bila pekerjaan tersebut mengganggu atau sebaliknya mendapat pujian.
Secara terminologis arti etika sangat dekat dengan pengertiannya dengan istilah Al-Qur’an al-khuluq. Untuk mendeskripsikan konsep kebajikan, Al-Qur’an menggunakan sejumlah terminologi sebagai berikut: khair, bir, qist, haqq, ma’ruf, dan taqwa.
Jika merujuk kepada Al-Qur’an akan ditemukan beberapa tuntutan ajaran Islam tentang etika kerja diantaranya adalah:
1.    Niat yang baik dan ikhlas.
2.    Tidak melalaikan kewajiaban kepada Allah SWT.
3.    Suka sama suka (tidak ada keterpaksaan).
4.    Akhlak yang baik.
5.    Tidak curang dan tidak pula memberi mudharat kepada orang lain.
6.    Menerapkan administrasi dan manajemen yang baik.
7.    Obyek usaha haruslah yang halal.

D.  Sikap Kerja Keras
Sikap kerja keras dan berusaha untuk mengubah nasib, rajin, dan sungguh-sungguh dalam melakukan pekerjaan merupakan anjuran dan kewajiban bagi insan yang beragama Islam. Agama merupakan motivasi dan sumber gerak serta dinamika dalam mewujudkan etos kerja. Islam menyuruh manusia untuk bekerja dan mengubah nasibnya sendiri. Manusia wajib berusaha dan berikhtiar untuk mewujudkan kesejahteraan dan kebahagiaan masing-masing. Memang hanya manusia yang mau berusaha, bekerja keras, dan sungguh-sungguh yang akan meraih prestasi, baik kesuksesan hidup di dunia maupun di akhirat. Ada beberapa sikap mental yang mencerminkan sikap ini antara lain:
1.    Proaktif, yaitu sikap yang ingin mengubah lingkungan, mengubah keadaan yang ada, atau membuat suasana lebih kondusif. Sebagaimana firman Allah dalam Surat Ar Ra’d ayat 11 berbunyi:
¼çms9 ×M»t7Ée)yèãB .`ÏiB Èû÷üt/ Ïm÷ƒytƒ ô`ÏBur ¾ÏmÏÿù=yz ¼çmtRqÝàxÿøts ô`ÏB ̍øBr& «!$# 3 žcÎ) ©!$# Ÿw çŽÉitóム$tB BQöqs)Î/ 4Ó®Lym (#rçŽÉitóム$tB öNÍkŦàÿRr'Î/ 3 !#sŒÎ)ur yŠ#ur& ª!$# 5Qöqs)Î/ #[äþqß Ÿxsù ¨ŠttB ¼çms9 4 $tBur Oßgs9 `ÏiB ¾ÏmÏRrߊ `ÏB @A#ur ÇÊÊÈ  
Artinya:”Bagi manusia ada malaikat-malaikat yang selalu mengikutinya bergiliran, di muka dan di belakangnya, mereka menjaganya atas perintah Allah. Sesungguhnya Allah tidak merobah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merobah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri. Dan apabila Allah menghendaki keburukan terhadap sesuatu kaum, maka tak ada yang dapat menolaknya; dan sekali-kali tak ada pelindung bagi mereka selain Dia.”  (Q.S Ar-Ra’d: 11)
2.    Memulai suatu pekerjaan dengan setelah sempurna dalam pikiran.
Kegiatan seperti ini kegiatan yang mengacu kepada visi, misi dan tujuan yang ingin dicapai dari kegiatan tersebut. Hal ini menggambarkan bahwa pekerjaan tersebut tergantung niat masing-masing. Usaha itu akan dipengaruhi kesungguhan mengerjakan dan niatnya sesuai denga Firman Allah dalam Al-Qur’an yang berbunyi sebagai berikut:
br&ur }§øŠ©9 Ç`»|¡SM~Ï9 žwÎ) $tB 4Ótëy ÇÌÒÈ  
Artinya: Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.” (Q.S. AnNajm:39)
Dengan keterangan ayat diatas maka jelaslah bahwa manusia mempunyai keharusan untuk berusaha dan mampu mengubah kondisi sendiri dari kemunduran dan keterbelakangan untuk menuju kepada kemajuan. Suatu prestasi kerja dan keberuntungan tidak dapat diraih dengan mudah oleh seseorang, melainkan melalui usaha dan kerja keras yang dibarengi idealisme dan optimisme yang tinggi. Bekerja keras bagi manusia merupakan keharusan dan panggilan hidup manusia. Jika kita berusaha dengan baik serta diiringi dengan hati yang ikhlas karena Allah maka hal itu termasuk ibadah dan perbuatan yang berpahala.
3.    Selesai mengerjakan suatu pekerjaan beralihlah kepada yang lain
Kita harus selalu mengatur waktu untuk mengerjakan pekerjaan sehingga tidak ada waktu yang terbuang, membuat nilai waktu itu maksimal, baik untuk urusan dunia ataupun akhirat. Karena waktu itu laksana pedang apabila kita tidak menggunakannya ia akan memotong kita tanpa menunggu, waktu tak pernah berhenti. Sesuai Firman Allah dalam surat Al-Insyiroh ayat 6 dan 7 berbunyi:
#sŒÎ*sù |Møîtsù ó=|ÁR$$sù ÇÐÈ   4n<Î)ur y7În/u =xîö$$sù ÇÑÈ  
Artinya: Maka apabila telah menyelesaikan suatu urusan, kerjakanlah urusan yang lain, dan kepada Tuhanmu gemar dan berharaplah! ( Al-Insyiroh ayat 7-8 )
4.    Mewujudkan Sinergi, saling bekerjasama mencapai tujuan.
Kejelekan yang terorganisasi bisa mengalahkan kebaikan yang tidak terorganisasi. Itu rahasia mengapa Rasulullah mendidik umat untuk selalu berjamaah dalam sholat. Pekerjaaan yang berat bila digotong bersama-sama akan menjadi ringan, pekerjaan yang susah akan menjadi mudah.



5.    Sibuk memperbaiki diri sendiri, tidak memiliki waktu untuk mencela orang lain.
Dalam Islam setiap perbuatan manusia mempunyai nilai positif bagi kehidupan manusia. Karena itu setiap muslim tatkala melakukan kegiatan, harus ada nilai tambah yang bermanfaat, baik bagi dirinya ataupun orang lain. Inilah yang dinamakan amal shaleh. Ratusan kali Al-Qur’an mengulang-ulang kalimat amal shaleh, hal ini menunjukkan betapa kerja keras mendapatkan perhatian yang sangat penting bagi kehidupan setiap muslim.
Al-Qur’an menggambarkan bahwa manusia memiliki peran besar yang dapat membawa kebangkitan dan keruntuhan jalannya sejarah. Peran penting ini didasari karena manusia memiliki unsur-unsur yang menyatu luar dan dalam sehingga perubahan sejarah dan kehidupan manusia sendiri berada dipundaknya. Unsur luar adalah jasmani dan bentuk lahiriah, sedangkan unsur dalam adalah perpaduan antara pandangan hidup, tekad, kehendaknya. Meskipun kedua unsur itu harus sama mendapat pembinaan, namun Al Qur’an menekankan bahwa unsur dalam harus dapat perhatian lebih. Allah Berfirman dalam Q.S. Ar. Ra’ad ayat 11 yang artinya: ”Sesungguhnya Allah tidak akan merobah keadaan suatu kaum sampai mereka mengubah apa yang terdapat dalam diri mereka
Berdasarkan ayat ini, keberhasilan atau kegagalan tergantung pandangan hidup yang dimilikinya. Ada yang terbatas, sempit dan sementara namun ada juga yang luas dan jauh kedepan. Bagi muslim diajarkan untuk memiliki pandangan hidup yang mendunia dan berwawasan keakhiratan.









BAB III
PENUTUP
A.  Kesimpulan
1.    Kerja dalam pandangan Islam adalah mode of existence (bentuk keberadaan).
2.    Al-Qur’an mendeskripsikan kerja sebagai suatu etika kerja positif dan negatif.
3.    Di dalam Al-Qur’an ditemukan setidaknya ada dua kata kunci untuk menjelaskan konsep kerja dalam pandangan Islam yaitu amal dan sun’. Kedua kata tersebut diungkap dalam Al-Qur’an lebih kurang 602 kali
4.    Jika merujuk kepada Al-Qur’an akan ditemukan beberapa tuntutan ajaran Islam tentang etika kerja diantaranya adalah:
a.    Niat yang baik dan ikhlas.
b.    Tidak melalaikan kewajiaban kepada Allah SWT.
c.    Suka sama suka (tidak ada keterpaksaan).
d.   Akhlak yang baik.
e.    Tidak curang dan tidak pula memberi mudharat kepada orang lain.
f.     Menerapkan administrasi dan manajemen yang baik.
g.    Obyek usaha haruslah yang halal.
5.    Sikap kerja keras dan berusaha untuk mengubah nasib, rajin, dan sungguh-sungguh dalam melakukan pekerjaan merupakan anjuran dan kewajiban bagi insan yang beragama Islam






[1] Toto Tasmara,Etos Kerja Pribadi Muslim.(Jakarta: PT. Dana Bhakti Wakaf.1995). hlm. 26-27.
[2] Syahrin Harahap, Islam Dinamis.(Yogyakarta: Tiara Wacana.1996).  hlm. 110.
[3] Faisal Badroen,Etika Bisnis dalam Islam.(Jakjarta: Kencana.2012). hlm. 136-137

Syarat Account Officer

Syarat Account Officer Ideal Seorang Account Officer (AO) adalah orang yang melakukan pemasaran dan penjualan kredit perbankan . d...